Connect with us

Lampung Selatan

Ketua DPRD Didampingi Wakilnya Hadiri Pembukaan Lamsel Expo 2024

Published

on

Ketua DPRD Didampingi Wakilnya Hadiri Pembukaan Lamsel Expo 2024

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Lampung Selatan (Lamsel) Expo 2024 resmi digelar selama 11 hari terhitung sejak tanggal 21-31 Agustus 2024.

Event tahunan yang bertemakan “Pemantapan Daya Saing dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Yang Unggul Dengan Semangat Gotong Royong” itu dipusatkan di Lapangan Way Handak Expo Kalianda Lampung Selatan, dibuka langsung oleh Bupati Nanang Ermanto, Rabu, (21/8/2024)

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan hari ulang tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia sekaligus HUT ke-68 Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Ketua sementara DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli dan Wakil Ketua Rosdiana, dewan terpilih periode 2024-2029.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan, Dulkahar menyampaikan, tujuan digelarnya event Lampung Selatan Expo 2024 adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang berbagai kegiatan pembangunan melalui inovasi diberbagai sektor.

“Secara khusus Lampung Selatan Expo digelar untuk menyelenggarakan pameran terpadu bagi kalangan instansi, swasta maupun UMKM guna membangun konektivitas transaksi, informasi dan investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” kata dia dalam laporannya.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan rasa bangganya kepada seluruh pelaku-pelaku usaha yang telah berkontribusi dalam Lampung Selatan Expo.

“Mari bersama-sama mengembangkan dan menggali potensi-potensi dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Sehingga dapat membangkitkan pertumbuhan ekonomi untuk masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Nanang saat menyampaikan sambutan.

Lebih lanjut Nanang mengatakan, pemerintah daerah akan terus hadir ditengah masyarakat dalam mengawasi ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat agar tetap kuat.

“Mari jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk memantapkan daya saing dan pembangunan sumber daya manusia yang unggul dengan semangat gotong royong,” kata Nanang.

Sementara itu Ketua sementara DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli mengapresiasi kegiatan yang sifatnya positif.

“Ini kegiatan yang bagus dan perlu kita pertahankan, selain untuk menggali potensi yang ada tapi juga dapat memajukan UMKM dengan adanya kegiatan ini.

dengan adanya kegiatan ini juga dapat membangkitkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Lampung Selatan,” pungkasnya.  ( Saman / Ari)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

Published

on

By

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

 

Ungkapselatan. com, lampung Selatan — Sejumlah pengelola parkir motor di luar lingkungan sekolah di Kecamatan Sragi mengeluhkan kebijakan pemungutan pajak parkir sebesar 10 persen yang dinilai memberatkan dan tidak diterapkan secara merata.

 

Salah satunya disampaikan oleh pengelola parkir motor Kecamatan Sragi yang enggan disebutkan namanya, adapun halaman rumahnya yang digunakan siswa untuk parkir bermotor. Ia mengaku keberatan dengan kewajiban pajak tersebut karena jumlah kendaraan yang parkir tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

 

“Ya merasa keberatan dimintai pajak 10 persen, setornya sebulan sekali, kadang paling besar sekitar 60 ribu per bulan tergantung banyak dikitnya anak sekolah yang parkir. Petugas pajaknya pernah tanya, di mana aja sekolahan yang ada pengelola parkirnya, saya bilang banyak tapi nyatanya ada juga sekolah yang nggak dimintai wajib pajak parkir,” ujarnya.

 

Alex, pengelola parkir di salah satu sekolah di Kecamatan Sragi. Ia menyebut telah membuka lahan parkir selama tiga tahun, namun belum pernah didatangi petugas pajak.

 

“Udah tiga tahun bang buka lahan parkir untuk anak sekolah, tidak pernah ada petugas pajak yang datang ke sini. Selama ini belum pernah saya bayar pajak karena tidak ada petugas yang ke sini. Yang parkir ada 70 setiap harinya,” katanya.

 

Hal senada diungkapkan Arif, pengelola parkir motor di luar sekolah lainnya. Ia menyebut selama tiga tahun beroperasi belum pernah melakukan pembayaran pajak parkir karena tidak adanya sosialisasi langsung dari petugas pajak.

 

“Selama ini belum ada petugas yang datang ke sini, pernah dulu sekolah menyampaikan akan ada petugas pajak yang mau sosialisasi tapi sampai sekarang tidak ada. Merasa keberatan juga kalau ada pungutan pajak parkir,” ucap Arif, yang mengelola parkir sekitar 250 motor per hari.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pajak Ketapang–Sragi, Sri Eliyati, mengakui bahwa sosialisasi pajak parkir belum dilakukan secara menyeluruh akibat keterbatasan jumlah petugas.

 

“Ya memang belum semua kita sosialisasi ke sekolah, karena keterbatasan petugas. Untuk di Kecamatan Sragi sendiri baru sekolah di SMPN 2 Sragi dengan dua pengelola, untuk di Ketapang SMA Negeri 1 Ketapang dan SMP Negeri 1 Ketapang, tiga di SMA dan dua di SMP untuk pengelolanya,” jelasnya.

 

Saat disinggung soal kesan tebang pilih karena selama tiga tahun hanya sekolah tertentu yang dikenakan pajak parkir, Sri Eliyati membantah hal tersebut.

 

“Bukan pilih-pilih, tapi kami keterbatasan petugas, sekolah lain juga sudah menjadi target kami,” dalihnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihak UPT Pajak tidak menerima setoran tunai dari pengelola parkir.

 

“Pihak pengelola langsung setor ke Kasda, kami hanya menyampaikan SSPD-nya, bukan setor tunai ke kami, tapi pihak pengelola langsung setor ke Kasda. Konfirmasi langsung aja ke BPPRD,” katanya.

 

Namun demikian, muncul persoalan lain terkait mekanisme pembayaran. Dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), pengelola parkir hanya dapat melakukan pembayaran melalui pemindaian barcode QRIS. Sementara nomor rekening Bank Lampung yang tercantum dalam SSPD tidak dapat dilacak dan tidak bisa digunakan untuk transfer.

 

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kurangnya keterbukaan publik, karena rekening yang tercantum diduga hanya menjadi pajangan tanpa fungsi transaksi yang jelas, sehingga pengelola tidak memiliki alternatif pembayaran selain melalui QRIS.

 

Situasi ini menambah daftar keluhan pengelola parkir, yang berharap adanya kejelasan, pemerataan kebijakan, serta sosialisasi yang adil dan transparan dari pemerintah daerah terkait kewajiban pajak parkir.

Continue Reading

Trending