Connect with us

Lampung Selatan

Ketua DPRD Didampingi Wakilnya Hadiri Pembukaan Lamsel Expo 2024

Published

on

Ketua DPRD Didampingi Wakilnya Hadiri Pembukaan Lamsel Expo 2024

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Lampung Selatan (Lamsel) Expo 2024 resmi digelar selama 11 hari terhitung sejak tanggal 21-31 Agustus 2024.

Event tahunan yang bertemakan “Pemantapan Daya Saing dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Yang Unggul Dengan Semangat Gotong Royong” itu dipusatkan di Lapangan Way Handak Expo Kalianda Lampung Selatan, dibuka langsung oleh Bupati Nanang Ermanto, Rabu, (21/8/2024)

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan hari ulang tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia sekaligus HUT ke-68 Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Ketua sementara DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli dan Wakil Ketua Rosdiana, dewan terpilih periode 2024-2029.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan, Dulkahar menyampaikan, tujuan digelarnya event Lampung Selatan Expo 2024 adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang berbagai kegiatan pembangunan melalui inovasi diberbagai sektor.

“Secara khusus Lampung Selatan Expo digelar untuk menyelenggarakan pameran terpadu bagi kalangan instansi, swasta maupun UMKM guna membangun konektivitas transaksi, informasi dan investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” kata dia dalam laporannya.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan rasa bangganya kepada seluruh pelaku-pelaku usaha yang telah berkontribusi dalam Lampung Selatan Expo.

“Mari bersama-sama mengembangkan dan menggali potensi-potensi dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Sehingga dapat membangkitkan pertumbuhan ekonomi untuk masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Nanang saat menyampaikan sambutan.

Lebih lanjut Nanang mengatakan, pemerintah daerah akan terus hadir ditengah masyarakat dalam mengawasi ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat agar tetap kuat.

“Mari jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk memantapkan daya saing dan pembangunan sumber daya manusia yang unggul dengan semangat gotong royong,” kata Nanang.

Sementara itu Ketua sementara DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli mengapresiasi kegiatan yang sifatnya positif.

“Ini kegiatan yang bagus dan perlu kita pertahankan, selain untuk menggali potensi yang ada tapi juga dapat memajukan UMKM dengan adanya kegiatan ini.

dengan adanya kegiatan ini juga dapat membangkitkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Lampung Selatan,” pungkasnya.  ( Saman / Ari)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji 

Published

on

By

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji

 

Ungkapselatan.com, Palas – Aktivitas yang diduga sebagai penambangan galian C ilegal dengan dalih program cetak sawah ditemukan di area persawahan Sidorahayu, Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut disorot lantaran diduga tidak mengantongi izin operasional.

Saat dikonfirmasi di lokasi pada Senin (21/7/2026), pihak yang diduga sebagai penyewa alat berat tidak berada di lokasi. Perental alat ekskavator yang disebut-sebut terlibat dalam pekerjaan tersebut juga enggan memberikan tanggapan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak mendapat respon.

Operator ekskavator mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah dan tidak mengetahui persoalan perizinan kegiatan yang sedang berlangsung.

“Dirental sama Pak Wayan Agus, Warga Dusun Bali Koga Desa Sidoharjo Way Panji, Sudah 3 hari loading. Ngerental alat punya Pak Imron. Kalau saya cuma disuruh kerja aja,” katanya pada (21/7/2026).

Keterangan serupa juga disampaikan oleh checker yang berada di lokasi. Ia menegaskan hanya bekerja membantu operator dan tidak mengetahui lebih jauh mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

“Saya kerja diajak operator. Kalau yang rental alat itu Pak Wayan, udah dua hari gak ke sini,” ucapnya.

Selain dugaan tidak memiliki izin, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk operasional alat berat. Namun, pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui asal-usul BBM yang digunakan.

“Untuk solar saya kurang paham dari mana, saya cuma ngisi aja ke ekskavator. Setiap harinya dikirim melalui mobil dump truk pakai jeriken,” cetusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai penyewa alat berat, yakni Wayan Agus, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan tersebut maupun dugaan penggunaan aktivitas cetak sawah sebagai kedok penambangan galian C.

Apabila terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, aktivitas penambangan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pantauan Dilokasi menunjukkan Puluhan Dam Truk pengangkutan Tanah keluar masuk secara bergantian dari lahan yang telah diratakan, Hingga Merusak Jalan Lingkungan dan mengakibatkan Berdebu tepatnya Perlintasan Dam Truk Di Dusun Banyuwangi Desa Bumi Daya Kecamatan Palas, material tanah diangkut setiap hari sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut serta pengawasan pemerintah setempat.

Aktivis Sugianto Kadiv Pasus Distrik Lampung Selatan LSM GMBI, Mendesak Pemerintah Daerah Dan Penegak Hukum Untuk segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap status Perizinan kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas itu harus dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Padahal, Dasar Hukumnya sudah jelas. Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara yang diperbaharui dengan UU No 3 tahun 2020 Menyebutkan, Setiap kegiatan galian Tanah ( Galian C) wajib mengantongi Izin resmi, Pasal 158 UU Minerba menegaskan, Penambangan tanpa Izin adalah Tindak Pidana dengan dengan Ancaman Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.100 Milyar.

Selain penegakkan hukum, Aktivitas galian tanah juga dikhawatirkan berdampak terhadap Lingkungan. Perubahan kontur lahan berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor. Sementara lalu lintas kendaraan berat serta Debu yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan dan Kesehatan Warga sekitar . ( Tim )

Continue Reading

Trending