Connect with us

Lampung Selatan

PDB Menjadi Topik Dalam Rapat Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Lamsel 2024 Tingkat Komisi

Published

on

PDB Menjadi Topik Dalam Rapat Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Lamsel 2024 Tingkat Komis

 

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau seleksi masuk sekolah baru adalah serangkaian proses yang harus ditempuh oleh calon peserta didik (CPD) untuk dapat diterima di sekolah yang diinginkan.

Sistem ini diadakan karena keterbatasan kuota yang tersedia di setiap sekolah dengan menggunakan 3 sistem selain jalur prestasi, yaitu jalur zonasi, jalur usia, dan jalur afirmasi.

Meski sudah diterapkan sejak tahun 2017, PPDB nonprestasi masih memunculkan permasalahan. Ini perlu adanya pengkajian ulang agar tidak menimbulkan polemik bagi para siswa maupun orang tua siswa.

Hal tersebut disampaikan anggota komisi III DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, pada saat pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tingkat Komisi bersama dinas Pendidikan Lampung Selatan, Rabu, (7/8/2024).

Rapat pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang dipusatkan di ruang komisi III DPRD setempat itu dipimpin langsung oleh Ketua komisi Rosdiana didampingi Wakil Ketua dan sekertaris dihadiri seluruh anggotanya.

Menurutnya Legeslatif dari Fraksi Demokrat itu. Sistem yang berorientasi pada pemerataan pendidikan dan peniadaan favoritisme sekolah ini dianggap justru menciptakan masalah-masalah baru.

“Saya berharap Dinas Pendidikan dan pihak terkait, Mendikbud untuk mencari solusi agar tidak selalu timbul masalah disaat Penerimaan Peserta Didik Baru” ujar politisi partai yang berlambang bintang mercy itu.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Selatan, Asep Jamhur menjelaskan.

“Ada empat kriteria penerimaan calon peserta didik baru yakni zonasi, afirmasi, pindah orang tua dan prestasi,” terangnya.

“Selain itu, dilihat juga jumlah calon pesertanya. Contohnya, berapa kuota yang disediakan oleh sekolah dan berapa banyak yang mendaftar di sana,” katanya.

Untuk itu perlu adanya penambahan ruang kelas belajar baru agar dapat menampung Peserta Didik Baru. Dengan adanya penambahan ruang kelas belajar akan dapat menampung peserta didik baru yang sangat antusias.

“Karena biasanya peserta didik baru lebih banyak ketimbang peserta didik baru yang mendaftar sehingga menjadikan kelebihan kuota. Nah ini yang sering membuat permasalahan dalam sistem PPDB” ucapnya.

“Kami berharap para anggota dewan dapat memperjuangkan apa yang menjadi keinginan kami, untuk penambahan ruang kelas belajar ataupun pembangunan gedung baru untuk memecahkan persoalan PPDB yang sering menjadi polemik di masyarakat” imbuhnya. ( Saman / Ari)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending