Connect with us

Lampung Selatan

Komisi III Tinjau Sering Terdampak Banjir di Mekar Mulya, Normalisasi Siring Diusulkan

Published

on

Komisi III Tinjau Sering Terdampak Banjir di Mekar Mulya, Normalisasi Siring Diusulkan

Ungkap selatan, Lampung Selatan – kembali terdampak banjir akibat saluran air (siring) yang tidak mampu menampung debit air hujan. Menanggapi keluhan warga, Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti, bersama tim dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, meninjau langsung lokasi terdampak pada Senin (7/4/2025).

“Kami telah menerima keluhan dari warga terkait banjir yang merendam sekitar 44 rumah. Insyaallah, Dinas PU akan segera melakukan normalisasi siring agar kejadian ini tidak terulang saat hujan deras,” kata Yuti melalui pesan WhatsApp.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut perwakilan dari Dinas PU Kabupaten, yakni Faris, Parlan, dan Edo. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah banjir.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, menjelaskan bahwa normalisasi siring menjadi langkah utama yang diusulkan. “Siring di samping rumah warga sudah kami cek, dan Insyaallah ada solusinya,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah desa mengusulkan perbaikan beberapa ruas jalan, antara lain Rajawali–Suka Makmur, Karang Mekar–Rajawali, Jalan Budi Waras Karang Anyar, dan Jalan Banjar.

“Meski dilakukan bertahap, kami berharap program ini segera direalisasikan demi kenyamanan dan keselamatan warga,” tambah Cahyanto.

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi risiko banjir dan meningkatkan akses antarwilayah di Desa Mekar Mulya.(joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Palas

Published

on

By

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Pala

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan – ‎mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang terjadi di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

‎Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Wahid Sri Raharjo (31), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dan Candra (38), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas. Candra diamankan setelah polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor korban telah digadaikan kepadanya.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Edi Haryanto alias Boneng, Dusun Pematang Buluh, Desa Bali Agung.
‎Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika Wahid menghubungi korban, Ahmad Basuki, menggunakan telepon milik Edi Haryanto dan meminta korban datang ke rumah Edi.

‎Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi B 4309 TLS. Setibanya di lokasi, Wahid meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membeli rokok bersama Agung.

‎Namun, sekitar 30 menit kemudian, Agung kembali seorang diri dengan berjalan kaki. Ketika ditanya mengenai keberadaan Wahid, Agung mengatakan bahwa Wahid pergi karena ada urusan.
‎Korban kemudian menunggu hingga sekitar satu jam. Karena Wahid tidak kunjung kembali, korban akhirnya pulang dengan diantar Agung menggunakan sepeda motor milik Agung.

‎Keesokan harinya, korban mendatangi rumah Wahid, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Korban kemudian menemui orang tua Wahid dan menyampaikan kejadian tersebut.
‎Karena tidak ada penyelesaian, korban akhirnya melaporkan perkara itu kepada polisi. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

‎Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., bersama Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Wahid di rumahnya.
‎Saat diperiksa, Wahid mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada Candra di Desa Palas Pasemah. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Candra berikut sepeda motor milik korban.

‎“Pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada saudara Candra,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
‎Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125, STNK, serta surat pengantar dari Koperasi Sehati berikut fotokopi BPKB sebagai barang bukti.

‎Kedua orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan perkara tersebut akan disidik hingga tuntas dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(HMS)

Continue Reading

Trending