Connect with us

Lampung Selatan

Pemdes Tanjung Sari Salurkan BLT-DD Tahun 2025 Sebanyak 6 KPM 

Published

on

Pemdes Tanjung Sari Salurkan BLT-DD Tahun 2025 Sebanyak 6 KPM

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 secara sekaligus untuk enam bulan pada Kamis (24/3/2025). Biasanya disalurkan per triwulan, kali ini bantuan disalurkan langsung untuk dua triwulan atau enam bulan.

Penyaluran BLT-DD ini dihadiri langsung oleh Camat Palas, Surhayanah, Kapolsek Palas AKP Andy Yunara, Danramil 421-08/Palas Kapten Inf. Ujang Herudin, Sekretaris Camat Palas Suyadi, Kepala Desa Tanjung Sari, Jarwono, serta didampingi oleh pendamping desa, pendamping lokal desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Camat Palas, Surhayanah, berpesan agar bantuan tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima.

“Ini menjelang Lebaran, semoga bantuan ini bermanfaat. Gunakan secukupnya, dan bila memungkinkan sisanya bisa dibelikan hewan peliharaan seperti ayam atau bebek agar bisa berkembang biak dan membantu perekonomian keluarga. Sebab, tahun depan belum tentu dapat lagi,” ujar Surhayanah.

Kepala Desa Tanjung Sari, Jarwono, menyampaikan bahwa ada 6 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT-DD.

“Saya salurkan BLT-DD ini sekaligus enam bulan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap KPM menerima Rp 300 ribu per bulan, sehingga total yang diterima untuk enam bulan adalah Rp 1,8 juta per KPM,” jelas Jarwono.

Ia juga mengimbau agar bantuan tersebut dipergunakan dengan bijak.

“Mudah-mudah bisa berguna dan bermanfaat serta bisa dergunakan sebaik-baiknya,” pungkas Jarwono.

Suratin (70) warga Rt.01/Rw/06 Ucapakan banyak trimakasih kepada pemerintah Desa tanjung sari atas bentuk perhatian nya kepada para lansia. Dan ini benar benar sangat bermanfaat untuk saya dan kelurga (Rahmat/joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Sedang Melakukan PIA Terkait Desa Sukamulya

Published

on

By

Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Sedang Melakukan PIA Terkait Desa Sukamuly

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa diduga tidak direalisasikan di lapangan sehingga menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan anggaran tersebut.

‎Menindaklanjuti pemberitaan yang berkembang di media, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan langkah awal berupa Pengembangan Informasi Awal (PIA).

‎Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah I Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, ,Zulfikar,S.Kom., M.M mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan PIA untuk menindaklanjuti informasi yang beredar terkait Desa Sukamulya.

‎”Pengembangan Informasi Awal (PIA) dilakukan untuk menindaklanjuti pemberitaan di media terkait Desa Sukamulya. Hasil PIA nantinya akan menjadi dasar untuk audit lebih lanjut. Kami berharap masyarakat bersabar hingga proses audit selesai,” ujar Zulfikar melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2026).

‎Seorang warga Desa Sukamulya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masih mengingat beberapa kegiatan yang diduga tidak direalisasikan meskipun telah tercantum dalam laporan keuangan desa.
‎Menurut warga tersebut, salah satu kegiatan yang dipersoalkan adalah pembangunan pos siskamling dengan anggaran sekitar Rp21 juta. Selain itu, pengadaan permainan kolam renang dengan nilai anggaran sekitar Rp20 juta juga diduga tidak direalisasikan.

‎”Masih saya ingat, ada pembangunan pos siskamling sekitar Rp21 juta dan pengadaan permainan kolam renang sekitar Rp20 juta yang diduga tidak ada realisasinya. Kegiatan itu tercantum dalam anggaran tahun 2024,” ungkapnya.

‎Selain dugaan kegiatan yang belum terealisasi, beredar pula informasi bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak pernah menandatangani maupun membubuhkan stempel pada dokumen LPJ APBDes yang dilaporkan oleh pemerintah desa.

‎Ketua Divisi Investigasi DPP GML Indonesia, Indawan Ns, meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan tersebut.
‎Ia menegaskan bahwa pemeriksaan sebaiknya tidak hanya difokuskan pada anggaran tahun 2024, tetapi juga mencakup pengelolaan Dana Desa sejak 2020 hingga 2025 agar masyarakat memperoleh kejelasan.

‎”Kami meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan secara terbuka, objektif, dan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Indawan.

‎Menurut Indawan, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

‎Ia juga menambahkan bahwa apabila nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan aparatur desa maupun pihak lain dalam penyusunan laporan yang tidak sesuai dengan fakta, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Namun demikian, hingga berita ini ditulis, dugaan penyimpangan tersebut masih berupa informasi dan tudingan dari sejumlah pihak. Kebenarannya masih menunggu hasil Pengembangan Informasi Awal (PIA) dan audit resmi yang akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

‎Masyarakat berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga polemik dugaan pengelolaan Dana Desa di Desa Sukamulya memperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. (Tim)

Continue Reading

Trending