Connect with us

Lampung Selatan

Perseteruan Wali Murid Dan Kepala Sekolah Telah Berahir Berdamai 

Published

on

Perseteruan Wali Murid Dan Kepala Sekolah Telah Berahir Berdamai

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Perseteruan antara Kepala SDN Palas Aji Kecamatan Palas Lampung Selatan Novivaini S.Pd.SD

dengan FEBRINA INDRIANI wali murid telah berakhir damai, Selasa ( 3/8/2024.)

Berdamainya kedua belah pihak ini atas kesadaran dan tertuang dalam surat kesepakatan damai bermaterai, tertanggal 3 september 2024 dengan disaksikan oleh Didi Heryanto, Samsul Farizal dan Robudin.

Hasil kesepakatan damai ini ada 3 poin. Pertama, Febrina Indriani selaku wali murid dibebaskan dari pungutan apa pun yang bentuknya sumbangan- sumbangan di SDN Palas Aji. Wali murid ini bersedia menitipkan putranya hingga selesai untuk didik dan diajar di SDN Palas Aji tanpa dibedakan dengan siswa lain.

Selanjutnya, poin 3 : kedua belah pihak saling memaafkan dan berjanji untuk tidak terulang kembali kejadian serupa.

Perjanjian damai ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan pihak mana pun.

“Sudah selesai bang, kami sepakat untuk berdamai. Terima kasih pada abang-abang semua yang telah membantu saya menyelesaikan permasalahan ini,”ungkap Febrina Indriani.

Wali murid yang berstatus single mom ini pun bersedia menghapus postingan vidio yang berisikan pertengkaran kemarin itu.

” Ya, saya akan hapus postingan di facebook itu,”ucapnya.

Hal senada juga diutarakan Kepala SDN Palas Aji, Novivaini yang mengatakan dirinyantelah meminta maaf kepada wali murid dan kedua belah pihak telah berdamai.

“Persolan sudah selesai sampai disini. Saya mohon maaf atas kejadian kemarin itu. Mohon maklum, saya disini memikul beban berat. Mudah-mudahan kedepannya lebih baik lagi,”ungkapnya secara tulus. ( saman)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending