Connect with us

Lampung Selatan

Perubahan Undang-Undang No 3 Tahun 2024, 25 Kepala Desa di Kecamatan Natar Kembali Dikukuhkan Bupati Lampung Selatan

Published

on

Perubahan Undang-Undang No 3 Tahun 2024, 25 Kepala Desa di Kecamatan Natar Kembali Dikukuhkan Bupati Lampung Selata

 

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan – Sebanyak 25 kepala desa di Kecamatan Natar dikukuhkan kembali setelah masa jabatannya diperpanjang lantaran penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam undang-undang tersebut terdapat perubahan signifikan yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.

Prosesi pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan langsung Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, yang digelar di Lapangan Dusun Dwi Dharma, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kamis, 4 Juli 2024.

Turut hadir juga, Ketua Tim Pengegrak PKK Kabupaten Lampung Selatan, Hj. Winarni Nanang Ermanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inji Indriati, beserta pejabat utama lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengucapkan selamat kepada kepala desa yang baru saja dikukuhkan. Nanang berharap, perpanjangan masa jabatan tersebut akan meningkatkan kinerja seluruh kepala desa dalam melayani masyarakat.

“Selamat bekerja dan sukses kepada 25 kepala desa yang baru dikukuhkan. Semoga dapat terus menciptakan inovasi-inovasi untuk kemajuan desanya,” ujar Nanang Ermanto.

Lebih lanjut Nanang mengatakan, setiap kepala desa harus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya, yang nantinya akan menentukan arah keberhasilan dalam membangun desa.

“Inovasi desa menjadi kunci utama bagi percepatan pembangunan suatu daerah dalam menghadapi tantangan era revolusi industri 4.0,” kata Nanang Ermanto.

Sementara, dalam acara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto juga menyerahan secara simbolis bantuan bedah rumah sebanyak 37 unit untuk masyarakat di Kecamatan Natar. (Sam /kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Camat Palas Rosalina Lakukan Monitoring Ke Sekolah Saat Sistem Daring

Published

on

By

Camat Palas Rosalina Lakukan Monitoring Ke Sekolah Saat Sistem Daring

 

Ungkapselatan.com, Lampung selatan– Mengingat dampak abu vulkanik akibat erupsi Anak Gunung Krakatau, seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk semua jenjang pendidikan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) resmi dialihkan menjadi pembelajaran sistem jarak jauh atau daring (online).

Hal ini Kebijakan Pemerintah Daerah, merujuk pada Surat Edaran Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Nomor 150 Tahun 2026 yang diterbitkan tertanggal 6 September 2026 demi menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.

Pemerintah Daerah lamsel memberikan intruksi ke Dinas Pendidikan untuk menjalankan proses Belajar mengajar secara Daring, Dampak Erupsi anak gunung Krakatau yang menyemburkan abu Vulkanik yang mengandung Silika.

Selanjutnya Pemerintah Kecamatan Palas, Rosalina Camat Palas di Dampingi Korwil dan K3s Kecamatan Palas Monitoring ke Sekolah – sekolah di wilayah Kerjanya untuk Memastikan kegiatan belajar mengajar terus berjalan dengan Sistem Daring, Hari ini Senin 7 September 2026

Dengan Himbauan Dari Bapak Bupati dampak debu Dari Anak Gunung krakatau untuk belajar daring di rumah,

Sekolah yang di kunjungi di antara nya, Sekolah Dasar Negeri ( SDN) 1 Bumi daya, Di sana Rosalina selaku Camat Langsung menanyakan kepada dewan guru yang ada di Kantor apakah kegiatan Daring di laksanakan .

” kami sengaja untuk turun monitor ke sekolah, memastikan Kegiatan Daring tetap di laksanakan, Bukan libur .

Apakah daring berjalan atau ada kendala, karena hal ini Dadakan, bukan di rencanakan dari jauh hari sebelumnya”, Ujar Rosalina

Dia juga langsung meng kroscek Grup whatsapp setiap guru kelas untuk memastikan pelajaran dan tugas apa yang sudah di Berikan oleh dewan Guru.

“Pada saat kita memeberikan tugas kepada anak-anak kita pastikan di kerjakan atau tidak, kita lebih aktif untuk menanyakan, Supaya tahu bahwa anak -anak tetap belajar, Tidak Keluyuran di luar rumah, ” Ungkap Rosalina

Selanjutnya Camat Palas Rosalina pun memberikan arahan kepada dewan guru Untuk

1. Memastikan anak -anak Tidak Libur, melainkan belajar Dengan cara Daring

2. Memastikan tugas sudah sampai dan di kerjakan oleh siswa/i Bukan malah keluyuran di luar rumah.

3.Selanjutnya jangan pernah membagikan informasi tentang Anak gunung Krakatau yang belum jelas informasi dari media sosial, informasi akan di berikan oleh dinas Kominfo yang resmi, sehingga masyarakat atau wali murid tidak ketakutan atau Panik.

Dan memastikan Hari Selasa Besok masih daring, walaupun debu nya tidak banyak seperti hari kemarin, tetapi debu nya masih Banyak yang nempel di Atap , daun dan di dinding, sehingga ketika tertiup angin akan kembali terbang terbawa angin.

“Cara membersihkan debu yang mengandung Silika Beda dengan debu elnino, harus di Basahi terlebih dahulu baru di sapu, atau di Lap basah, ” Pungkasnya

 

 

 

Continue Reading

Trending