Connect with us

Lampung Selatan

Sebanyak 21 Kepala Desa se-Kecamatan Jati Agung Dikukuhkan Nanang Ermanto Bupati Lampung Selatan

Published

on

Sebanyak 21 Kepala Desa se-Kecamatan Jati Agung Dikukuhkan Nanang Ermanto Bupati Lampung Selata

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengukuhkan 21 kepala desa se-Kecamatan Jati Agung, Kamis (4/7/2024).

Pengukuhan dan penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun itu berlangsung di Lapangan Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung.

Hadir juga dalam acara itu, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari daerah pemilihan lima, Ketua Tim Pengerak PKK Kabupaten Lampung Selatan, Hj. Winarni Nanang Ermanto, dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Lampung Selatan, Yani Thamrin.

Hadir juga, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin beserta para pejabat utama dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Nanang mengatakan, perpanjangan masa jabatan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Nanang menjelaskan, secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya enam tahun dengan masa jabatan hanya sampai 3 periode.

“Namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode saja,” kata Nanang saat menyampaikan sambutan.

Kendati demikian, Nanang Ermanto mengingatkan kepada seluruh kepala desa yang baru saja dikukuhkan untuk mempergunakan waktu perpanjangan tersebut dengan sebaik mungkin. Terlebih dalam meningkatkan potensi-potensi yang ada didesanya masing-masing.

“Saya juga mengucapkan selamat dan bangga kepada Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung yang berhasil menyematkan diri sebagai desa mandiri. Semoga ini menjadi pemantik semangat bagi desa-desa yang lain untuk mencapai tingkatan desa mandiri,” imbuh Nanang.

Selain itu, kepala desa juga diminta mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan pekarangan rumah untuk dijadikan kandang, kolam dan kebun yang hasilnya nanti bisa dinikmati bersama keluarga.

“Jadi ini butuh kolaborasi dengan ibu-ibu PKK-nya. Tingkatkan kreativitas dan inovasi agar masyarakat juga dapat teredukasi sehingga dapat mencegah adanya stunting dan gizi bisa terpenuhi,” pesan Nanang Ermanto.

Sumber : kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending