Connect with us

Lampung Selatan

Polda Lampung Berhasil Gagalkan 30 Kg  Penyelundupan Narkotika Jenis Shabu Saat Melintasi Bakauheni

Published

on

ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Direktorat Norkotika Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 30 Kg.

Bertempat di aula Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (14/9/23). Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya S.H.S.I.K., didampingi Paur Pensat Penmas Bid Humas Polda Lampung AKP Edy Yulianto S.H.M.H., melaksanakan kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika.

Dalam Konfernsi Pers Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin menjelaskan, Narkotika dengan berat kurang lebih 30 kg narkotika tersebut didapati dari 2 (dua) orang tersangka yang berperan sebagai kurir, pada tanggal 15 Agustus kemarin sekitar pukul 10.00 Wib. Kita melihat kendaraan jenis Toyota Innova Nopol B 1798 NYZ, bahwa kendaraan tersebut sangat mencurigakan sehingga mobil Innova yang berwarna abu-abu ini kami lakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di beberapa bagian mobil itu disembunyikan shabu tersebut sebanyak 30 kg, dimana barang tersebut akan dibawa menuju Jakarta oleh kurir MN (23) dan MS (36) dimana mereka berasal dari Provinsi Aceh” Pungkasnya

Untuk saat ini masih dilakukan pendalam apakah pemesan narkotika tersebut berasal dari dalam penjara, kedua kurir mendapat imbalan 12 (dua belas juta rupiah) jika sudah sampai di lokasi oleh pemesan, dimana mereka sudah menerima imbalan 5 (Lima juta rupiah)  untuk mengantar, yang sisanya akan dibayarkan di lokasi.

Sambungnya “Dengan adanya pengungkapan ini kita sudah menyelamatkan kurang lebih 120 jiwa manusia yang terbebas dari penggunaan shabu dengan nilai ekonomis kurang lebih Rp. 45.000.000.000-, (Empat Puluh Lima Milyar Rupiah) ” Jelasnya 

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal yang berlapis undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati

SUMBER : KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Published

on

By

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan   – Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).

‎RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, Di Hadiri anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.

‎Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.

‎Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan, “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.” Ucap nya

‎Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusi.

‎Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik masyarakat, yang didukung berbagai dokumen.

‎Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian.

‎“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Edy.

‎Di sisi lain, kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. Dia menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat terlindungi.

‎Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

‎DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

‎(jo)

Continue Reading

Trending