Connect with us

Lampung Selatan

Polsek Palas Tangkap Pencuri Motor di 4 Lokasi Berbeda

Published

on

Polsek Palas Tangkap Pencuri Motor di 4 Lokasi Berbeda

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi di empat lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, mewakili Kapolres Lampung Selatan membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku yang kami amankan berinisial M (37), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas,” ujar IPTU Suyitno.

Kasus pencurian pertama terjadi pada Kamis, 3 April 2025 pukul 02.00 WIB. Pelaku membobol jendela dapur rumah korban menggunakan obeng dan pisau yang telah dimodifikasi menjadi kunci letter T, kemudian mencuri sepeda motor Honda Beat Street. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.

Dari hasil interogasi, M mengaku telah menjual sepeda motor curian seharga Rp 4,5 juta. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street BE 2120 DBX, Honda Supra X B 6250 BLJ, serta STNK dan BPKB.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di Dusun Rejosari, Desa Baliagung; dan dua kali di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan. Semua motor hasil curian dijual secara COD.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun. Polsek Palas mengimbau warga untuk aktif menjaga keamanan melalui Siskamling agar lingkungan tetap aman dan kondusif.(joe/hms)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Dana Ketahanan Pangan Dana Desa Bandan Hurip Di Pertanyakan 

Published

on

By

Dana Ketahanan Pangan Dana Desa Bandan Hurip Di Pertanyakan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Anggaran ketahanan pangan sebesar 20% dari Dana Desa tahun anggaran 2025, senilai Rp214 juta , menimbulkan tanda tanya terkait pengelolaannya.

Ketua BUMDes Mitra Abadi, Aang Gunawan, mengakui dana tersebut telah masuk ke rekening BUMDes. Namun, menurut pengakuan Sakri, salah satu Ketua Gapoktan penerima manfaat, dana itu justru diserahkan kembali kepada Kepala Desa Bandan Hurib.

“Saya takut, jadi saya hanya pakai Rp65 juta. Sisanya saya serahkan kembali ke Pak Kades,” ujar Sakri saat ditemui wartawan.

Aang pun membenarkan adanya pengelolaan dana oleh pihak selain BUMDes. Ia menyebut Sekretaris Desa menggunakan dana sebesar Rp150 juta untuk membeli padi, dengan alasan program ketahanan pangan.

“Katanya untuk beli gabah, tapi soal pencatatan keuntungan atau bagi hasil ke BUMDes, sampai sekarang belum ada kejelasan. Padahal seharusnya BUMDes mendapat imbal hasil 0,7 persen dari total pinjaman,” jelas Aang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada laporan pertanggungjawaban resmi dari Pemerintah Desa maupun BUMDes terkait penggunaan anggaran tersebut.

Pihak BPD dan Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini agar dana ketahanan pangan tidak disalahgunakan dan bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kerugian yang dialami oleh BUMDes menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUMDes.

Artinya, setiap orang di dalam struktur kepengurusan tersebut harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

Kerugian yang dialami BUMDes menjadi tanggung jawab dan beban BUMDes. Pengelola BUMDes memiliki beban tanggung jawab yang besar dalam penggunaan dana desa. Tanggung jawab BUMDes dalam hal ini meliputi beberapa hal:

Tanggung Jawab Administratif

Dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, pengelola BUMDes diharuskan untuk selalu membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabkan untuk tetap mempertahankan transparansi dan akuntabilitas yang ada. Kemudian, laporan ini disampaikan ke Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa.

Tanggung Jawab Pidana

Tanggung jawab BUMDes selain hal-hal administratif juga terdapat tanggung jawab pidana yang dapat dikenakan kepada tiap struktur yang ada di dalam BUMDes.

Apabila orang-orang yang ada di dalam struktur kepengurusan BUMDes terbukti melakukan tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang ada. ( Tim )

Continue Reading

Trending