Connect with us

Lampung Selatan

Program Nanang Ermanto, Warga Ber-KTP Lampung Selatan Dijamin Berobat Gratis 

Published

on

Program Nanang Ermanto, Warga Ber-KTP Lampung Selatan Dijamin Berobat Gratis

KALIANDA – Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Bowo Edi Anggoro meminta kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazzar (RSUDBB), dr Renny Indrayani untuk menambah petugas di bagian layanan registrasi pasien. Dikatakan anggota fraksi PKS ini, hal tersebut diperlukan supaya dapat lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pembiayaan perawatan oleh pasien.

“Penambahan petugas yang berfungsi layaknya Publik Relation (PR), yang bertugas menjelaskan kepada calon pasien bahwa asal ber-KTP Lampung Selatan, bisa mendapatkan pelayanan berobat secara gratis. Saya lihat hanya kurang sosialisasi, bahwa bapak Nanang Ermanto punya program UHC (Universal Health Coverage) berobat gratis bagi seluruh warga masyarakat Lampung Selatan,” ungkap Bowo Edi Anggoro dalam pembahasan RAPBD 2025 bersama RSUD Bob Bazzar di ruang banggar DPRD setempat, Senin 11 November 2024.

Terungkap di forum, permintaan penambahan petugas tersebut ke direktur RSUD Bob Bazzar, menyusul masih banyaknya laporan dari konstituen ke sejumlah anggota DPRD yang mengaku masih kebingungan soal pembiayaan jika ingin berobat ke rumah sakit umum milik daerah itu. Informasi yang diberikan ke masyarakat tidak dilakukan secara komprehensif dan menuai pemahaman oleh calon pasien.

“Maksudnya gini, saat registrasi itu kan pasien ditanya oleh petugas, pembiayaan secara mandiri atau dengan BPJS? Maksudnya ada petugas diberikan tugas khusus untuk menjelaskan masalah pembiayaan tersebut secara komprehensif. Artinya, jika pasien belum memiliki BPJS, maka akan dijawab secara mandiri. Dengan tugas khusus tadi, petugas kembali menjelaskan, jika hanya belum memiliki BPJS, masih bisa diurus dan langsung aktif melalui program UHC tadi. Kemudian kembali menjelaskan, jika secara mandiri kemungkinan besar akan terkena biaya yang cukup besar, apakah mampu? Atau dengan penjelasan tembak secara langsung, pokoknya asal ber-KTP Lampung Selatan bisa berobat gratis. Jadi warga masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh dan jelas,” imbuh warga Kecamatan Palas ini.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Hari Surya Wijaya saat dimintai penjelasan terkait program UHC mengatakan, UHC atau Universal Health Coverage merupakan jaminan Kesehatan bagi seluruh masyarakat di Lampung Selatan agar mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.

Dijelaskan Hari, berdasarkan data pencapaian UHC, terhitung 1 Maret 2023 jumlah masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan yang telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu mencapai 99,29 persen.

“Dengan itu, ada sebanyak 1.066.221 penduduk Kabupaten Lampung Selatan telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari jumlah total penduduk sebanyak 1.073.867 jiwa,” imbuh Hari.

Terbukti, terus Hari, bahwa Kabupaten Lampung Selatan menganggarkan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang kurang mampu terbesar di Provinsi Lampung yaitu sebesar Rp.48.757.112.000.

“Bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang kurang mampu secara ekonomi, dan belum terdaftar atau sudah pernah menjadi peserta BPJS akan tetapi sudah tidak aktif lagi dan membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, dapat mengajukan sebagai peserta BPJS,” jelas Hari.

“Persyaratannya: Surat Keterangan Tidak Mampu, KK/KTP domisili Kabupaten Lampung Selatan, Surat Keterangan dirawat di rumah sakit atau Surat Rekomendasi Puskesmas setempat dapat mengajukan sebagai peserta BPJS dan bisa langsung aktif, tidak menunggu 14 hari atau awal bulan baru aktif,” pungkas Hari.

 

 

(*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending