Connect with us

Lampung Selatan

PT PMP Targetkan Serapan Gabah 5.000 Ton, Terkendala Dana Bulog Lambat Mencair

Published

on

PT PMP Targetkan Serapan Gabah 5.000 Ton, Terkendala Dana Bulog Lambat Mencair

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – PT Putra Mandiri Palas (PMP) terus memaksimalkan penyerapan gabah dari petani mitra Bulog. Sejak Maret hingga 17 April 2025, perusahaan ini telah menyerap sekitar 3.500 ton gabah dari total target 5.000 ton.

“Kami mampu menyerap antara 150 hingga 200 ton gabah per hari. Namun, pencapaian baru mencapai 3.500 ton karena pencairan dana untuk mitra berlangsung lambat,” ujar Direktur PT PMP, Gusti Made Gunawan, S.E., saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/4/2025).

Gunawan menyebut harga pembelian gabah dari petani berada di angka Rp6.500 per kilogram, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Harga ini dinilai cukup kompetitif dan mendukung kesejahteraan petani.

Namun demikian, proses pencairan dana yang lambat dari Bulog menjadi kendala utama bagi para mitra. Banyak mitra Bulog masih menunggu pembayaran, sehingga proses penyerapan pun tersendat.

Saat ini, PT PMP bekerja sama dengan 12 pelaku usaha lokal di wilayah Lampung Selatan. Beberapa di antaranya adalah Adon, H. Darto, dan Charliyan dari Palas; Alirohim dari Sragi; serta Agus dan Mambal dari Ketapang.

“Jika dana mitra bisa cair lebih cepat, kami yakin target 5.000 ton dapat tercapai sebelum akhir bulan,” tambah Gunawan dengan optimisme.

Selain Gunawan, pihak lain yang juga berperan sebagai maklon dalam distribusi gabah antara lain Eka Perdana, Darmawan, Darmo, dan PT Autum. Mereka turut berkontribusi dalam mempercepat pengiriman gabah ke gudang Bulog di wilayah Lampung Selatan.

Dengan sinergi antara perusahaan, maklon, dan mitra Bulog, PT PMP yakin mampu memenuhi target penyerapan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. (joe).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Palas

Published

on

By

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Pala

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan – ‎mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang terjadi di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

‎Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Wahid Sri Raharjo (31), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dan Candra (38), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas. Candra diamankan setelah polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor korban telah digadaikan kepadanya.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Edi Haryanto alias Boneng, Dusun Pematang Buluh, Desa Bali Agung.
‎Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika Wahid menghubungi korban, Ahmad Basuki, menggunakan telepon milik Edi Haryanto dan meminta korban datang ke rumah Edi.

‎Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi B 4309 TLS. Setibanya di lokasi, Wahid meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membeli rokok bersama Agung.

‎Namun, sekitar 30 menit kemudian, Agung kembali seorang diri dengan berjalan kaki. Ketika ditanya mengenai keberadaan Wahid, Agung mengatakan bahwa Wahid pergi karena ada urusan.
‎Korban kemudian menunggu hingga sekitar satu jam. Karena Wahid tidak kunjung kembali, korban akhirnya pulang dengan diantar Agung menggunakan sepeda motor milik Agung.

‎Keesokan harinya, korban mendatangi rumah Wahid, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Korban kemudian menemui orang tua Wahid dan menyampaikan kejadian tersebut.
‎Karena tidak ada penyelesaian, korban akhirnya melaporkan perkara itu kepada polisi. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

‎Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., bersama Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Wahid di rumahnya.
‎Saat diperiksa, Wahid mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada Candra di Desa Palas Pasemah. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Candra berikut sepeda motor milik korban.

‎“Pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada saudara Candra,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
‎Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125, STNK, serta surat pengantar dari Koperasi Sehati berikut fotokopi BPKB sebagai barang bukti.

‎Kedua orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan perkara tersebut akan disidik hingga tuntas dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(HMS)

Continue Reading

Trending