Connect with us

Lampung Selatan

PT PMP Targetkan Serapan Gabah 5.000 Ton, Terkendala Dana Bulog Lambat Mencair

Published

on

PT PMP Targetkan Serapan Gabah 5.000 Ton, Terkendala Dana Bulog Lambat Mencair

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – PT Putra Mandiri Palas (PMP) terus memaksimalkan penyerapan gabah dari petani mitra Bulog. Sejak Maret hingga 17 April 2025, perusahaan ini telah menyerap sekitar 3.500 ton gabah dari total target 5.000 ton.

“Kami mampu menyerap antara 150 hingga 200 ton gabah per hari. Namun, pencapaian baru mencapai 3.500 ton karena pencairan dana untuk mitra berlangsung lambat,” ujar Direktur PT PMP, Gusti Made Gunawan, S.E., saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/4/2025).

Gunawan menyebut harga pembelian gabah dari petani berada di angka Rp6.500 per kilogram, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Harga ini dinilai cukup kompetitif dan mendukung kesejahteraan petani.

Namun demikian, proses pencairan dana yang lambat dari Bulog menjadi kendala utama bagi para mitra. Banyak mitra Bulog masih menunggu pembayaran, sehingga proses penyerapan pun tersendat.

Saat ini, PT PMP bekerja sama dengan 12 pelaku usaha lokal di wilayah Lampung Selatan. Beberapa di antaranya adalah Adon, H. Darto, dan Charliyan dari Palas; Alirohim dari Sragi; serta Agus dan Mambal dari Ketapang.

“Jika dana mitra bisa cair lebih cepat, kami yakin target 5.000 ton dapat tercapai sebelum akhir bulan,” tambah Gunawan dengan optimisme.

Selain Gunawan, pihak lain yang juga berperan sebagai maklon dalam distribusi gabah antara lain Eka Perdana, Darmawan, Darmo, dan PT Autum. Mereka turut berkontribusi dalam mempercepat pengiriman gabah ke gudang Bulog di wilayah Lampung Selatan.

Dengan sinergi antara perusahaan, maklon, dan mitra Bulog, PT PMP yakin mampu memenuhi target penyerapan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. (joe).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Published

on

By

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agun

 

Ungkapselatan.com, PRINGSEWU, Langkah hukum Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kota Agung, mulai dipersiapkan melalui penunjukan tim kuasa hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya dalam proses peradilan. Sabtu 24/10/2026

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Oktober 2026, Bambang Hartono menunjuk dua advokat untuk mendampingi dan mewakilinya dalam menghadapi perkara tersebut. Keduanya adalah Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., dan Marojahan Hutabarat, S.H., M.H., dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan.

Siapkan Strategi Pembelaan

Dalam dokumen surat kuasa, tim advokat diberikan kewenangan untuk mendampingi klien dalam proses mediasi, menghadiri agenda persidangan, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan upaya hukum lain sesuai kewenangan yang diberikan dan ketentuan perundang-undangan.

Penunjukan kuasa hukum tersebut menunjukkan bahwa Tergugat II menyiapkan pendampingan profesional untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Melalui tim advokat, kepentingan hukumnya diharapkan dapat disampaikan secara terstruktur berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang relevan.

Dalam proses peradilan, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan bantahan terhadap dalil gugatan, serta mengajukan bukti yang dinilai mendukung posisinya di hadapan majelis hakim.

Fokus pada Posisi Tergugat II

UngkapKasus.id secara khusus menyoroti langkah hukum Bambang Hartono sebagai Tergugat II berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului penilaian majelis hakim ataupun menyimpulkan siapa yang benar dan salah dalam perkara tersebut.

Adapun substansi gugatan, pokok perselisihan, dan tanggapan terhadap dalil pihak penggugat masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perkara dan keterangan resmi pihak terkait. Oleh karena itu, penilaian mengenai pokok sengketa tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Redaksi mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait tetap terbuka demi menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian sesuai dengan dokumen dan fakta persidangan yang dapat diverifikasi.

UngkapKasus.id — Mengawal Proses Hukum, Menjaga Akurasi Pemberitaan.

Continue Reading

Trending