Connect with us

Lampung Selatan

Rapat Paripurna DPRD, Sekda Thamrin Sampaikan LKPJ Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023

Published

on

Rapat Paripurna DPRD, Sekda Thamrin Sampaikan LKPJ Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 202

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten, Thamrin, mewakili Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 dihadapan 36 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Rapat paripurna yang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang digelar di gedung DPRD setempat pada Kamis (28/3/2024). Rapat ini dipimpin langsung oleh wakil ketua 1 DPRD Lampung Selatan Agus Sartono AMd didampingi oleh Wakil Ketua 2 Agus Sutanto ST dan Wakil ketua 3 Amelia SH serta Sekretaris DPRD Lamsel Thomas Amirico.

Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung M Thamrin, anggota DPRD Lamsel, Forkopimda Lamsel, para OPD serta undangan lainya.

Dalam sambutannya, Thamrin mengatakan, penyampaian LKPJ merupakan bagian dari agenda rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan sepanjang tahun anggaran 2023.

“Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Thamrin.

Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, total Pendapatan Daerah pada Tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp2.287.056.439.361,00 dan terealisasi sebesar Rp2.240.799.064.922,50 atau 97,98 persen.

Dengan rincian, penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp376.548.223.361, terealisasi sebesar Rp347.290.190.268,50 atau 92,23 persen.

“Kemudian, penerimaan dari Pendapatan Transfer yang direncanakan sebesar Rp1.909.548.216.000,00, terealisasi sebesar Rp. 1.893.208.874.654,00 atau 99,14 persen,” ungkap Thamrin.

Sementara itu, pada sektor Belanja Daerah pada Tahun 2023 yang dianggarkan sebesar Rp2.300.927.766.361,00, terealisasi sebesar Rp2.158.310.960.262,99 atau 93,80 persen. (Rahmat/kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

Published

on

By

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

 

Ungkapselatan. com, lampung Selatan — Sejumlah pengelola parkir motor di luar lingkungan sekolah di Kecamatan Sragi mengeluhkan kebijakan pemungutan pajak parkir sebesar 10 persen yang dinilai memberatkan dan tidak diterapkan secara merata.

 

Salah satunya disampaikan oleh pengelola parkir motor Kecamatan Sragi yang enggan disebutkan namanya, adapun halaman rumahnya yang digunakan siswa untuk parkir bermotor. Ia mengaku keberatan dengan kewajiban pajak tersebut karena jumlah kendaraan yang parkir tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

 

“Ya merasa keberatan dimintai pajak 10 persen, setornya sebulan sekali, kadang paling besar sekitar 60 ribu per bulan tergantung banyak dikitnya anak sekolah yang parkir. Petugas pajaknya pernah tanya, di mana aja sekolahan yang ada pengelola parkirnya, saya bilang banyak tapi nyatanya ada juga sekolah yang nggak dimintai wajib pajak parkir,” ujarnya.

 

Alex, pengelola parkir di salah satu sekolah di Kecamatan Sragi. Ia menyebut telah membuka lahan parkir selama tiga tahun, namun belum pernah didatangi petugas pajak.

 

“Udah tiga tahun bang buka lahan parkir untuk anak sekolah, tidak pernah ada petugas pajak yang datang ke sini. Selama ini belum pernah saya bayar pajak karena tidak ada petugas yang ke sini. Yang parkir ada 70 setiap harinya,” katanya.

 

Hal senada diungkapkan Arif, pengelola parkir motor di luar sekolah lainnya. Ia menyebut selama tiga tahun beroperasi belum pernah melakukan pembayaran pajak parkir karena tidak adanya sosialisasi langsung dari petugas pajak.

 

“Selama ini belum ada petugas yang datang ke sini, pernah dulu sekolah menyampaikan akan ada petugas pajak yang mau sosialisasi tapi sampai sekarang tidak ada. Merasa keberatan juga kalau ada pungutan pajak parkir,” ucap Arif, yang mengelola parkir sekitar 250 motor per hari.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pajak Ketapang–Sragi, Sri Eliyati, mengakui bahwa sosialisasi pajak parkir belum dilakukan secara menyeluruh akibat keterbatasan jumlah petugas.

 

“Ya memang belum semua kita sosialisasi ke sekolah, karena keterbatasan petugas. Untuk di Kecamatan Sragi sendiri baru sekolah di SMPN 2 Sragi dengan dua pengelola, untuk di Ketapang SMA Negeri 1 Ketapang dan SMP Negeri 1 Ketapang, tiga di SMA dan dua di SMP untuk pengelolanya,” jelasnya.

 

Saat disinggung soal kesan tebang pilih karena selama tiga tahun hanya sekolah tertentu yang dikenakan pajak parkir, Sri Eliyati membantah hal tersebut.

 

“Bukan pilih-pilih, tapi kami keterbatasan petugas, sekolah lain juga sudah menjadi target kami,” dalihnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihak UPT Pajak tidak menerima setoran tunai dari pengelola parkir.

 

“Pihak pengelola langsung setor ke Kasda, kami hanya menyampaikan SSPD-nya, bukan setor tunai ke kami, tapi pihak pengelola langsung setor ke Kasda. Konfirmasi langsung aja ke BPPRD,” katanya.

 

Namun demikian, muncul persoalan lain terkait mekanisme pembayaran. Dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), pengelola parkir hanya dapat melakukan pembayaran melalui pemindaian barcode QRIS. Sementara nomor rekening Bank Lampung yang tercantum dalam SSPD tidak dapat dilacak dan tidak bisa digunakan untuk transfer.

 

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kurangnya keterbukaan publik, karena rekening yang tercantum diduga hanya menjadi pajangan tanpa fungsi transaksi yang jelas, sehingga pengelola tidak memiliki alternatif pembayaran selain melalui QRIS.

 

Situasi ini menambah daftar keluhan pengelola parkir, yang berharap adanya kejelasan, pemerataan kebijakan, serta sosialisasi yang adil dan transparan dari pemerintah daerah terkait kewajiban pajak parkir.

Continue Reading

Trending