Connect with us

Lampung Selatan

Resmikan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri, Kajati Lampung Apresiasi Bantuan Bupati Lampung Selatan

Published

on

Ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN– Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto hadir pada acara Peresmian Rumah Dinas para Kasi dan Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang berlokasi di Desa Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Selasa (17/10/2023).

Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati menyampaikan, rumah dinas sebanyak 5 unit yang berdiri diatas luas tanah 1.260 m² tersebut telah dibangun dan diresmikan pada tahun 2007. Namun, sempat terbengkalai selama 16 tahun.

Hal ini dikarenakan faktor sulitnya air dan keamanan yang belum memadai. Sehingga, para Kasi dan Kasubbag memustuskan mengekos untuk sementara waktu.

“Pada saat dibangun sudah pernah ditempati. Saat saya lihat, airnya tidak mengalir dan belum ada pagar, jadi hanya besi dan semak blukar. Para Kasi memustuskan untuk ngekos, karena pada saat itu kemanan belum terjamin. Ada beberapa Kasi yang kehilangan laptop,” ujar Dwi Astuti Beniyati.

Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya Bupati Lampung Selatan yang telah memfasilitasi rehabilitasi rumah dinas tersebut. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pak Bupati yang telah memfasilitasi,” ungkapnya

Hal senada juga disampaikan oleh Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto. Dirinya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan yang telah memfasilitasi rehabilitasi rumah dinas.

“Terima kasih kepada pak Bupati yang telah memfasilitasi rehabilitasi rumah. Bagi kami ini sudah cukup megah, tinggal nanti yang menempati rumah menanam yang hijau-hijau, tanaman yang tidak merusak struktur tanah tapi rimbun, jadi teduh,” katanya.

Dirinya juga berpesan, agar rumah dinas tersebut bisa dirawat dan dijaga dengan sebaik mungkin oleh para Kasi dan Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang nantinya menempati rumah tersebut.

“Saya minta kepada seluruh jajaran yang menempati rumah ini bisa benar-benar dirawat dan dijaga seperti rumah sendiri. Mudah-mudahan dengan ditempatinya nanti rumah ini, ini menjadi berkah untuk kita semua,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto berharap, rumah dinas tersebut bisa menjadi berkah serta mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan para Kasi dan Kasubbag Pembangunan di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Mudah-mudahan dengan peresmian rumah ini bisa dimanfaatkan dan menambah semangat kerja. Capaian kerja dengan bonus kenyamanan itu memang layak didapatkan. Karena aktivitas pekerjaan begitu padat, ini sungguh luar biasa,” ujar Nanang.

Pada kesempatan tersebut, Nanang juga mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan selama bertugas di Lampung Selatan. Dirinya menyebut, kinerjanya selama bertugas telah memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat.

“Kajari Lampung Selatan ini kolaborasi sangat bagus sekali terutama dalam hal pendampingan. Kami juga mengucapkam terimakasih, saya juga merasa kehilangan kalau bu Kajari pindah. Mudah-mudahan disana lebih baik dan berprestasi,” tuturnya. (Saman / Kominfo )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Published

on

By

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Ungkapselatan.com, Palas – Pasca viral di media sosial dan menjadi sorotan pemberitaan media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Yespi Cory, SH., M.M., turun langsung meninjau pabrik tahu di Dusun Jogja, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, yang diduga mencemari aliran sungai akibat pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang memadai, Jumat (19/6/2026).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, usaha pengolahan tahu tersebut diduga telah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi perizinan yang lengkap. Selain itu, limbah cair hasil produksi disebut-sebut dialirkan langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga menyebabkan air sungai menghitam dan menimbulkan bau tidak sedap yang dikeluhkan warga.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Yespi Cory, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, seluruh pengusaha tahu dan tempe di Kecamatan Palas akan dipanggil untuk diberikan pembinaan sekaligus mencari solusi terkait pengelolaan limbah dan kelengkapan perizinan usaha.

 

“Selasa akan kita kumpulkan semua pengusaha tahu dan tempe termasuk tim GARDA, perizinan, lingkungan, kesehatan. Kita akan mencari solusi,” katanya saat meninjau lokasi, Jumat (19/6/2026).

 

Yespi menegaskan, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan. Namun, apabila tetap mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan, sanksi tegas hingga penutupan usaha akan diberlakukan.

 

“Nanti kita tutup jika masih membandel, kita ini masih ada toleransi. Nanti IPAL itu seperti Dapur MBG supaya nanti air yang keluar itu jernih dan tidak berbau. Mereka wajib membuat IPAL, kalau tidak diindahkan jelas nanti Tim GARDA yang menutup,” tegasnya.

 

Selain pengelolaan limbah, para pelaku usaha juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada instansi terkait.

 

Sementara itu, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memanggil para pengusaha tahu dan tempe.

 

“Pemdes nanti memanggil semuanya pengrajin tahu tempe di Kecamatan Palas. Semuanya akan diberikan arahan oleh Tim GARDA. Usahanya nyaman, lingkungan juga aman,” ujar Rosalina.

 

Di sisi lain, pemilik usaha tahu, Suroto, mengakui bahwa usahanya telah berjalan selama tiga tahun dan belum memiliki pengelolaan limbah maupun izin resmi dari instansi terkait.

 

“Sudah 3 tahun berjalan. Lahan milik sendiri, untuk izin kita melihat dari hasil usaha kalau sudah mapan baru mengurus izin. Kalau dari lingkungan ini banyak keluarga jadi izin lingkungan belum ada, izin ke desa juga belum ada, dari lingkungan hidup belum,” ungkapnya.

 

Suroto juga menyebut kapasitas produksi usahanya mencapai dua kuintal dalam sekali produksi.

 

“Seharinya 2 kintal,” pungkasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh usaha pengolahan tahu dan tempe agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup. (Tim)

Continue Reading

Trending