Connect with us

Pringsewu

Selama Tahun 2023 Polres Pringsewu Tangani 664 Kasus Kejahatan dan Tangkap 315 Tersangka

Published

on

Ungkap selatan.Com Pringsewu| Selama tahun 2023 Polres Pringsewu menangani 664 kasus kejahatan, yang terdiri dari 583 kasus kejahatan konvensional, 78 kasus transnasional dan 3 kasus kejahatan yang merugikan kekayaan negara.

“Selian itu Polres Pringsewu juga menangani 10.773 kasus pelanggaran lalu lintas dan 4 bencana,” ujar Kapolres Pringsewu saat memimpin konferensi pers penyampaian kinerja polres Pringsewu tahun 2023 di Mapolres setempat pada Minggu sore (31/12/2023).

Kapolres menjelaskan, selama tahun 2023 Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek jajaran telah menangani 491 perkara atau naik 206 kasus jika dibandingkan tahun 2022 sebanyak 285 perkara. Sementara itu untuk penyelesaian tindak pidana selama tahun 2023, dari 491 kasus yang terjadi Polres Pringsewu berhasil mengungkap 259 perkara dengan tersangka sebanyak 219 dengan rincian laki-laki 209 orang dan perempuan 11 orang.

Sementara itu untuk penanganan tindak pidana narkoba, tahun 2023, Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap 78 kasus narkoba atau naik 12 kasus dari tahun 2022 sebanyak 66 kasus. Dalam pengungkapan kasus itu Berhasil mengamankan 93 tersangka yang terdiri dari 89 tersangka laki-laki dan 4 tersangka perempuan.

Sedangkan di bidang Kamseltibcarlantas, tahun 2023 Satlantas Polres Pringsewu menangani 95 kasus kecelakaan lalulintas dengan fatalitas korban kecelakan 38 orang meninggal dunia, 29 luka berat, 122 luka ringan dan kerugian materil mencapai Rp.244 juta. Benny menyebut korban kecelakan didominasi usia 0-20 tahun dengan jumlah 90 orang.

“Angka kecelakaan ini naik 4 kasus atau 4,3 persen dari tahun 2022 sebanyak 91 kasus,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, Selain kecelakaan laluintas, satlantas juga telah menangani 10.773 kasus pelanggaran laluintas. Dari jumlah tersebut 1.583 di tindak dengan tilang sedangkan 9.190 pelanggaran lainya di selesaikan dengan teguran simpatik.

Dalam kesempatan ini Kapolres menyampaikan permohonan maaf belum bisa sepenuhnya mengungkap seluruh kasus yang terjadi, namun demikian dirinya menegaskan komitmennya untuk terus berupaya maksimal dalam mengungkap dan memelihara keamanan di bumi jejama secancanan. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pringsewu

Ketua FKWKP Apresiasi Kejari Pringsewu Berhasil Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Ta 2022

Published

on

By

Ketua FKWKP Apresiasi Kejari Pringsewu Berhasil Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Ta 202

Ungkap selatan.com, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang merugikan keuangan negara. Jum’at 31-1-2025

Kepala Kejari Pringsewu menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujarnya.

Bambang Hartono, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), mengapresiasi kinerja Kejari Pringsewu yang berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi di daerah tersebut. “Kami mendukung penuh upaya Kejari dalam memberantas korupsi. Selain kasus LPTQ, Kejari juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus BPHTB yang melibatkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu, Waskito,” kata Bambang.

Kasus korupsi dana hibah LPTQ ini mencuat setelah adanya laporan dari LSM Gepak yang difasilitasi dan didukung penuh oleh FKWKP. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Kejari untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar dugaan Korupsi dengan menetapkan 3 (tiga) tersangka.

Bambang berharap Kejari Pringsewu terus mengawasi dinas lain yang berpotensi melakukan penyimpangan anggaran. “Keberhasilan ini harus menjadi pemicu untuk membongkar kasus lain yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, masyarakat Pringsewu berharap aparat penegak hukum tetap konsisten dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara khususnya Pemerintah daerah Pringsewu, Kejari Prinhsewu juga diharapkan dapat menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau guna memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

 

(Joe)

Continue Reading

Trending