Connect with us

Lampung Selatan

Terima Bantuan Bedah Rumah, Warga Desa Tanjung Gading Muhammad Ali Sampaikan Rasa Syukur

Published

on

ungkapselatan.com, Lampung Selatan  – Warga Desa Tanjung Gading Kecamatan Rajabasa, Muhammad Ali (45), merasa sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan bedah rumah yang diterimanya, pada Rabu (20/9/2023).

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada penerima bantuan Muhammad Ali, disaksikan oleh Kepala Dinas terkait, Camat dan para Kepala UPT di Kecamatan Rajabasa.

Muhammad Ali menyampaikan atap rumah tersebut runtuh akibat angin kencang pada bulan April 2023, bertepatan dengan Bulan Ramadon 1444 H dan hingga saat ini belum bisa direnovasi karena keterbatan ekonomi.

“Saya mengucapkan banyak kepada pak Bupati, terimakasih karena sudah membantu rakyat miskin. Sungguh luar biasa membantu masyarakat yang tidak mampu dan miskin, sekali lagi kami sekeluarga mengucapkan terima kasih,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan, bantuan bedah rumah ini merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bekerja sama dengan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni.

Nanang menjelaskan, tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan kemiskinan masyarakat di daerah, dengan membedah rumah tak layak huni menjadi rumah layak huni tanpa menggunakan dana APBD.

“Kita menyalurkan bantuan yang diberikan oleh ASDP untuk masyarakat Lampung Selatan, yaitu untuk bedah rumah tidak layak huni,” kata Nanang.

Nanang menjelaskan, bantuan bedah rumah senilai uang Rp.20 juta tersebut akan diberikan kepada Camat Rajabasa sebagai koordinator pembangunan rumah. Kemudian, dirinya juga berpesan dalam proses pembangunan masyarakat bisa turut berkontribusi dengan melakukan gotong royong.

“Anggaran ini uang ini dipegang pak Camat. Biar nanti sama-sama bergotong royong, pak Kades saya minta juga nanti masyarakatnya bisa bergotong rotong menyelesaikan pembangunan bedah rumah,” ujar Nanang.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut turut diberikan pula bantuan peralatan rumah tangga, seperti karpet, matras, selimut, sembako dan lain-lain. ( Rahmat/kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Palas

Published

on

By

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Pala

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan – ‎mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang terjadi di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

‎Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Wahid Sri Raharjo (31), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dan Candra (38), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas. Candra diamankan setelah polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor korban telah digadaikan kepadanya.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Edi Haryanto alias Boneng, Dusun Pematang Buluh, Desa Bali Agung.
‎Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika Wahid menghubungi korban, Ahmad Basuki, menggunakan telepon milik Edi Haryanto dan meminta korban datang ke rumah Edi.

‎Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi B 4309 TLS. Setibanya di lokasi, Wahid meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membeli rokok bersama Agung.

‎Namun, sekitar 30 menit kemudian, Agung kembali seorang diri dengan berjalan kaki. Ketika ditanya mengenai keberadaan Wahid, Agung mengatakan bahwa Wahid pergi karena ada urusan.
‎Korban kemudian menunggu hingga sekitar satu jam. Karena Wahid tidak kunjung kembali, korban akhirnya pulang dengan diantar Agung menggunakan sepeda motor milik Agung.

‎Keesokan harinya, korban mendatangi rumah Wahid, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Korban kemudian menemui orang tua Wahid dan menyampaikan kejadian tersebut.
‎Karena tidak ada penyelesaian, korban akhirnya melaporkan perkara itu kepada polisi. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

‎Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., bersama Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Wahid di rumahnya.
‎Saat diperiksa, Wahid mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada Candra di Desa Palas Pasemah. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Candra berikut sepeda motor milik korban.

‎“Pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada saudara Candra,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
‎Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125, STNK, serta surat pengantar dari Koperasi Sehati berikut fotokopi BPKB sebagai barang bukti.

‎Kedua orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan perkara tersebut akan disidik hingga tuntas dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(HMS)

Continue Reading

Trending