Connect with us

Lampung Selatan

Terkait Adanya Permintaan Pembatalan Paslon NaTo ke Bawaslu Lamsel, Begini Tanggapan dari Tim Lawyer 

Published

on

Terkait Adanya Permintaan Pembatalan Paslon NaTo ke Bawaslu Lamsel, Begini Tanggapan dari Tim Lawyer

Ungkapselatan.com, KALIANDA – Terkait adanya pihak yang meminta pembatalan terhadap pasangan calon Bupati Lampung Selatan nomor urut 1 Hi Nanang Ermanto – Antoni Imam (NaTo) ke Bawaslu Lampung Selatan, Ketua Tim Hukum NaTo, Hasanuddin SH tanggapi santai. Menurut dia sah-sah saja dalam gelaran pesta demokrasi seperti saat ini ada pihak yang pro maupun kontra.

“Ini kan bukan barang baru. Dari awal memang isu ini gencar dihembuskan. Tapi kami optimis, setelah melalui serangkaian kajian, bahwa memang bapak Nanang Ermanto masih memenuhi syarat untuk maju kembali sebagai calon bupati dalam pilkada serentak Lampung Selatan 2024, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan hukum yang berlaku,” ujar Hasanuddin kepada wartawan, Rabu 25 September 2024.

Terkait dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak tersebut, Hasanuddin pun tak menampik, bahwa dalil-dalil yang dikemukakan itu adalah dalil yang pernah dikemukakan sebelumnya. Bahkan Hasanuddin mengungkapkan, belum ada sesuatu yang baru dari pihak yang kontra tersebut yang dapat mematahkan bahwa paslon NaTo dapat digantikan dengan kotak kosong.

“Saya fikir tidak ada yang baru ya, apa yang mereka kemukakan itu kan memang sudah pernah disampaikan sebelumnya. Hanya orangnya saja yang berbeda-beda berganti-ganti, kalo subtansinya sih sepertinya sama saja. Nothing new,” imbuh lawyer senior asal Kecamatan Sidomulyo ini.

Kendati demikian, Hasanuddin tidak menghindar saat diminta menanggapi satu persatu terkait dalil hukum atas permintaan pembatalan paslon incumben nomor urut 1 tersebut. Hasanuddin mengatakan, kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PUU-XXI/2023 yang menyebutkan tidak membedakan antara jabatan definitif maupun penjabat sementara.

“Kan sudah tegas hakim MK menyebutkan tidak membedakan penjabat sementara dengan pejabat definitif. Sekali lagi saya tegaskan pejabat sementara, ndak ada itu sebut Plt atau Plh. Jadi tolong jangan diterjemahkan atas maunya sendiri,” imbuh Hasanuddin seraya mengungkapkan fakta jika Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah pada saat ini telah ditetapkan sebagai calon bupati dan memperoleh nomor urut 1 dalam pengundian yang digelar KPU setempat, pada Senin 23 September kemarin.

Lebih lanjut Hasanuddin menanggapi kaitannya pada poin yang menyebutkan masa jabatan bapak Nanang. Bahwa terhitung 2 Agustus 2018, pak Nanang Ermanto telah ditugaskan sebagai Plt bupati sesuai dengan surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.18/6293/OTDA. Ditegaskan Hasanuddin, dalil tersebut sangat lah tidak beralasan.

“Itu SK Gubernur, meski SK tersebut berdasarkan surat Mendagri soal penugasan wakil bupati. Hal itu sebenarnya, lebih dari sebagai pengingat dan penegasan dari atasan tentang Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak wakil kepala daerah dalam situasi seperti itu,” tutur Hasanuddin.

Hasanuddin menjelaskan, bahwa sejatinya SK Gubernur tersebut kaitannya dengan dalil yang dikemukakan oleh pihak kontra yang menyebutkan dalam UU Pemda pada pasal 65 Ayat (3) menyatakan “Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya”.

Kemudian pada Pasal 66 Ayat (1) huruf c menyatakan “Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”

“Dengan kerendahan hati, perlu saya luruskan bahwa pasal 65 dan 66 yang didalilkan itu termasuk dalam paragraf 3 UU Pemda yang mengatur soal Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bukan mengatur soal pemberhentian kepala daerah, itu nanti pembahasannya lebih lanjut,” tukas Hasanuddin.

Diungkapkan Hasanuddin, mengapa penetapan pak Nanang sebagai Plt bupati malah tertanggal 7 Desember 2018, bukannya 2 Agustus 2018 sesuai dengan yang didalilkan oleh pihak kontra? Dijelaskan Hasanuddin, hal itu sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Pemda pada paragraf 5 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, khususnya pada pasal 83 ayat (1), (2), (3) dan pasal 86 ayat (1) dan (5).

“Pasal 83 (1) menyebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Hasanuddin.

Kemudian, sambung Hasanuddin, di pasal 83 (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

“Sekali lagi saya tegaskan, sesuai dengan pasal 83 (1), kepala daerah diberhentikan sementara kalau sudah jadi terdakwa. Kapan jadi terdakwanya? Pada ayat (2) disebutkan jika sudah terdaftar pada register perkara di pengadilan untuk disidangkan,” tukas Hasanuddin.

“Lalu pasal 83 (3) menyebutkan, Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” sambungnnya.

Kemudian dikatakan Hasanuddin, sedangkan pada Pasal 86 mengatur mekanisme dan kewenangan pengisian jabatan sementara kepala daerah oleh wakil kepala daerah seperti pada pasal 86 (1) menyebutkan “Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Seterusnya ayat (5) “Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jadi seperti yang saya bilang tadi, masih belum ada yang baru. Semua dalil-dalil yang dikemukakan mereka adalah dalil yang pernah saya jelaskan juga sebelumnya. Jujur, lama kelamaan sebenarnya saya agak muak juga bila selalu harus mengulang-ulang penjelasan dari materi yang itu-itu saja,” pungkas pengacara gaek TOP Lampung Selatan ini.

Terpisah, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman saat dihubungi membenarkan adanya permintaan pembatalan pasangan calon nomor urut 1 Nanang Ermanto – Antoni Imam oleh seseorang yang mengaku mantan Stafsut dengan nama Firdaus.

Menurut dia sesuai SOP, Bawaslu Lampung Selatan telah menerima apa yang telah disampaikan oleh pihak pemohon tersebut. Sebagai tindak lanjut, dikatakan Arif pihaknya segera melakukan kajian untuk menilai apakah hal tersebut telah memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan untuk dapat ditindaklanjuti.

“Benar ada permohonan seperti itu ke kami (Bawaslu). Yang pasti saat ini masih kami dalami, masih kami kaji lebih lanjut, untuk melihat pemenuhan unsur, baik itu dari syarat formil maupun syarat materil. Setelahnya nanti, baru kami bisa menentukan langkah-langkah apa saja yang bakal kami ambil,” jelas Arif Sulaiman. ( Saman)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ketua BPD Kecewa Setelah Tahu Ada Pembangunan 2024 Belum di Laksamana oleh Kepala Desa Sukamulya

Published

on

By

Ketua BPD Kecewa Setelah Tahu Ada Pembangunan 2024 Belum di Laksamana oleh Kepala Desa Sukamulya
Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Polemik dugaan ketidaksesuaian antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan kondisi fisik kegiatan di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terus bergulir.

Sorotan publik menguat setelah mencuat dugaan sejumlah kegiatan pembangunan yang telah dilaporkan dalam administrasi desa, namun hingga memasuki pertengahan tahun 2026 belum terealisasi di lapangan. Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah pembangunan cor beton di Dusun 4 Blora.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya, Tukiyar, mengaku pihaknya baru mengetahui secara pasti adanya kegiatan yang belum direalisasikan tersebut setelah ramai diberitakan sejumlah media.

Menurutnya, pada tahun 2024 pihak BPD sempat mempertanyakan realisasi pembangunan yang direncanakan di Dusun Blora. Namun saat itu, kata dia, pemerintah desa menyampaikan bahwa dana kegiatan belum cair.

“Waktu itu tahun 2024 kami sudah perna menanyakan terkait dengan hal tersebut realisasi pembangunan yang ada di dusun blora jawabannya pak kades dananya belum cair, selang berapa bulan kami pertanyakan lagi pada perubahan belum juga direalisasi lama-lama terlupakan. Dengan adanya kegiatan-kegiatan yang lain jadi terlupakan, kami mengetahui setelah ramai berita mencuat, itu yang saya ketahui,” katanya, Jumat (5/6/2026).

Tukiyar mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa kegiatan tersebut disebut telah dilaporkan realisasinya meski fisik pekerjaan belum tersedia di lapangan.

“Kalau sepengetahuan saya dilaporkan realisasinya. Tapi SPJ nya belum. Rincian untuk pembangunan dan segalanya sudah direalisasikan, tapi pertanggungjawaban dokumentasi dan segalanya belum. Waktu itu saya tidak tau kalau itu sudah dilaporkan sudah terealisasi saya taunya setelah ramai berita. Kami tidak perna terlibat menandatangani LPJ Cap BPD hanya satu, saya yang megang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menambah daftar pertanyaan terkait proses pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan desa. Sebab, sebagai lembaga pengawasan di tingkat desa, BPD mengaku tidak pernah menandatangani laporan pertanggungjawaban kegiatan yang kini menjadi sorotan.

Menyikapi ramainya pemberitaan mengenai dugaan proyek cor beton yang tidak terealisasi, Tukiyar mengaku langsung menemui Kepala Desa Sukamulya untuk meminta penjelasan secara langsung.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, kepala desa mengakui adanya persoalan terkait kegiatan yang menjadi temuan dan berjanji akan menyelesaikannya.

“Setelah adanya berita tersebut, saya langsung nemui pak kades ke rumahnya. Saya mempertanyakan secara rinci terkait berita itu, pak kades mengakui benar adanya dan beliau menyanggupi mengembalikan dengan dana pribadi dan akan dibangunkan jalan cor beton itu. Anggaran tersebut dipakai oleh pak kades untuk berobat, pada saat itu ada sarap kejepit bolak balik terapi dan juga kerumah sakit,” ungkapnya.

Tukiyar mengaku kembali mempertanyakan kapan dana tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah desa.

“Saya juga mempertanyakan kapan dana tersebut akan dikembalikan,” cetusnya

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sekretaris Desa, dana yang menjadi sorotan tersebut telah dikembalikan ke rekening desa.

“Saya nelpon ke sekdesnya bahwa dana tersebut sudah dikembalikan dan sudah di rekening desa sebesar 80 juta itu pengakuan sekdes,” katanya.

Lebih lanjut, Tukiyar kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.

“Kalau LPJ tidak perna tanda tangan, kalau untuk pencairan ada, pada saat rapat juga ada tapi kalau untuk laporan itu tidak ada,” tegasnya.

Atas kondisi yang terjadi, Ketua BPD mengaku kecewa terhadap tata kelola pemerintahan desa yang menurutnya tidak berjalan sesuai harapan.

“Kecewa ternyata begini, mau kami di desa itu lurus-lurus aja apa yang sudah menjadi rencana pembangunan ya dilaksanakan tapi nyatanya kadesnya seperti itu, kami tidak menutup nutupi dan kenyataannya seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi, membenarkan bahwa dirinya telah mengembalikan dana tersebut ke rekening desa.

“Saya sudah musyawarahkan memberitahukan ke aparatur desa, saya akan bertanggung jawab sebelum masa jabatan saya habis saya akan menyelesaikan itu, baru dapat rezekinya sekarang,” ucap Pujiadi saat ditemui di halaman Masjid Jami Nurul Yaqin, Jumat (5/6/2026).

Namun saat ditanya mengenai jumlah dana yang sebelumnya digunakan untuk keperluan pribadi, Pujiadi mengaku tidak mengingat secara pasti nominal tersebut.

“Kalau yang terpakai saya tidak tau lupa. Itu sudah saya kembalikan 80 juta rekening desa tadi siang langsung ke Bank Lampung didampingi bendahara dan sekdes,” katanya.

Begitu pula ketika ditanya mengenai rincian laporan pertanggungjawaban akhir tahun terkait kegiatan yang menjadi sorotan, Pujiadi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Kalau itu saya lupa,” ujarnya singkat.

Pengakuan Ketua BPD mengenai tidak adanya keterlibatan dalam penandatanganan LPJ, ditambah pernyataan kepala desa mengenai pengembalian dana sebesar Rp80 juta ke rekening desa, diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai pihak. Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan terkait status temuan tersebut, termasuk apakah pengembalian dana dan rencana pelaksanaan kegiatan dapat menyelesaikan persoalan administrasi maupun dugaan ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi fisik kegiatan di lapangan. ( Tim)

Continue Reading

Trending