Connect with us

Lampung Selatan

Terkait Adanya Permintaan Pembatalan Paslon NaTo ke Bawaslu Lamsel, Begini Tanggapan dari Tim Lawyer 

Published

on

Terkait Adanya Permintaan Pembatalan Paslon NaTo ke Bawaslu Lamsel, Begini Tanggapan dari Tim Lawyer

Ungkapselatan.com, KALIANDA – Terkait adanya pihak yang meminta pembatalan terhadap pasangan calon Bupati Lampung Selatan nomor urut 1 Hi Nanang Ermanto – Antoni Imam (NaTo) ke Bawaslu Lampung Selatan, Ketua Tim Hukum NaTo, Hasanuddin SH tanggapi santai. Menurut dia sah-sah saja dalam gelaran pesta demokrasi seperti saat ini ada pihak yang pro maupun kontra.

“Ini kan bukan barang baru. Dari awal memang isu ini gencar dihembuskan. Tapi kami optimis, setelah melalui serangkaian kajian, bahwa memang bapak Nanang Ermanto masih memenuhi syarat untuk maju kembali sebagai calon bupati dalam pilkada serentak Lampung Selatan 2024, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan hukum yang berlaku,” ujar Hasanuddin kepada wartawan, Rabu 25 September 2024.

Terkait dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak tersebut, Hasanuddin pun tak menampik, bahwa dalil-dalil yang dikemukakan itu adalah dalil yang pernah dikemukakan sebelumnya. Bahkan Hasanuddin mengungkapkan, belum ada sesuatu yang baru dari pihak yang kontra tersebut yang dapat mematahkan bahwa paslon NaTo dapat digantikan dengan kotak kosong.

“Saya fikir tidak ada yang baru ya, apa yang mereka kemukakan itu kan memang sudah pernah disampaikan sebelumnya. Hanya orangnya saja yang berbeda-beda berganti-ganti, kalo subtansinya sih sepertinya sama saja. Nothing new,” imbuh lawyer senior asal Kecamatan Sidomulyo ini.

Kendati demikian, Hasanuddin tidak menghindar saat diminta menanggapi satu persatu terkait dalil hukum atas permintaan pembatalan paslon incumben nomor urut 1 tersebut. Hasanuddin mengatakan, kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PUU-XXI/2023 yang menyebutkan tidak membedakan antara jabatan definitif maupun penjabat sementara.

“Kan sudah tegas hakim MK menyebutkan tidak membedakan penjabat sementara dengan pejabat definitif. Sekali lagi saya tegaskan pejabat sementara, ndak ada itu sebut Plt atau Plh. Jadi tolong jangan diterjemahkan atas maunya sendiri,” imbuh Hasanuddin seraya mengungkapkan fakta jika Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah pada saat ini telah ditetapkan sebagai calon bupati dan memperoleh nomor urut 1 dalam pengundian yang digelar KPU setempat, pada Senin 23 September kemarin.

Lebih lanjut Hasanuddin menanggapi kaitannya pada poin yang menyebutkan masa jabatan bapak Nanang. Bahwa terhitung 2 Agustus 2018, pak Nanang Ermanto telah ditugaskan sebagai Plt bupati sesuai dengan surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.18/6293/OTDA. Ditegaskan Hasanuddin, dalil tersebut sangat lah tidak beralasan.

“Itu SK Gubernur, meski SK tersebut berdasarkan surat Mendagri soal penugasan wakil bupati. Hal itu sebenarnya, lebih dari sebagai pengingat dan penegasan dari atasan tentang Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak wakil kepala daerah dalam situasi seperti itu,” tutur Hasanuddin.

Hasanuddin menjelaskan, bahwa sejatinya SK Gubernur tersebut kaitannya dengan dalil yang dikemukakan oleh pihak kontra yang menyebutkan dalam UU Pemda pada pasal 65 Ayat (3) menyatakan “Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya”.

Kemudian pada Pasal 66 Ayat (1) huruf c menyatakan “Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”

“Dengan kerendahan hati, perlu saya luruskan bahwa pasal 65 dan 66 yang didalilkan itu termasuk dalam paragraf 3 UU Pemda yang mengatur soal Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bukan mengatur soal pemberhentian kepala daerah, itu nanti pembahasannya lebih lanjut,” tukas Hasanuddin.

Diungkapkan Hasanuddin, mengapa penetapan pak Nanang sebagai Plt bupati malah tertanggal 7 Desember 2018, bukannya 2 Agustus 2018 sesuai dengan yang didalilkan oleh pihak kontra? Dijelaskan Hasanuddin, hal itu sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Pemda pada paragraf 5 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, khususnya pada pasal 83 ayat (1), (2), (3) dan pasal 86 ayat (1) dan (5).

“Pasal 83 (1) menyebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Hasanuddin.

Kemudian, sambung Hasanuddin, di pasal 83 (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

“Sekali lagi saya tegaskan, sesuai dengan pasal 83 (1), kepala daerah diberhentikan sementara kalau sudah jadi terdakwa. Kapan jadi terdakwanya? Pada ayat (2) disebutkan jika sudah terdaftar pada register perkara di pengadilan untuk disidangkan,” tukas Hasanuddin.

“Lalu pasal 83 (3) menyebutkan, Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” sambungnnya.

Kemudian dikatakan Hasanuddin, sedangkan pada Pasal 86 mengatur mekanisme dan kewenangan pengisian jabatan sementara kepala daerah oleh wakil kepala daerah seperti pada pasal 86 (1) menyebutkan “Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Seterusnya ayat (5) “Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jadi seperti yang saya bilang tadi, masih belum ada yang baru. Semua dalil-dalil yang dikemukakan mereka adalah dalil yang pernah saya jelaskan juga sebelumnya. Jujur, lama kelamaan sebenarnya saya agak muak juga bila selalu harus mengulang-ulang penjelasan dari materi yang itu-itu saja,” pungkas pengacara gaek TOP Lampung Selatan ini.

Terpisah, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman saat dihubungi membenarkan adanya permintaan pembatalan pasangan calon nomor urut 1 Nanang Ermanto – Antoni Imam oleh seseorang yang mengaku mantan Stafsut dengan nama Firdaus.

Menurut dia sesuai SOP, Bawaslu Lampung Selatan telah menerima apa yang telah disampaikan oleh pihak pemohon tersebut. Sebagai tindak lanjut, dikatakan Arif pihaknya segera melakukan kajian untuk menilai apakah hal tersebut telah memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan untuk dapat ditindaklanjuti.

“Benar ada permohonan seperti itu ke kami (Bawaslu). Yang pasti saat ini masih kami dalami, masih kami kaji lebih lanjut, untuk melihat pemenuhan unsur, baik itu dari syarat formil maupun syarat materil. Setelahnya nanti, baru kami bisa menentukan langkah-langkah apa saja yang bakal kami ambil,” jelas Arif Sulaiman. ( Saman)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

Published

on

By

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

 

Ungkapselatan. com, lampung Selatan — Sejumlah pengelola parkir motor di luar lingkungan sekolah di Kecamatan Sragi mengeluhkan kebijakan pemungutan pajak parkir sebesar 10 persen yang dinilai memberatkan dan tidak diterapkan secara merata.

 

Salah satunya disampaikan oleh pengelola parkir motor Kecamatan Sragi yang enggan disebutkan namanya, adapun halaman rumahnya yang digunakan siswa untuk parkir bermotor. Ia mengaku keberatan dengan kewajiban pajak tersebut karena jumlah kendaraan yang parkir tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

 

“Ya merasa keberatan dimintai pajak 10 persen, setornya sebulan sekali, kadang paling besar sekitar 60 ribu per bulan tergantung banyak dikitnya anak sekolah yang parkir. Petugas pajaknya pernah tanya, di mana aja sekolahan yang ada pengelola parkirnya, saya bilang banyak tapi nyatanya ada juga sekolah yang nggak dimintai wajib pajak parkir,” ujarnya.

 

Alex, pengelola parkir di salah satu sekolah di Kecamatan Sragi. Ia menyebut telah membuka lahan parkir selama tiga tahun, namun belum pernah didatangi petugas pajak.

 

“Udah tiga tahun bang buka lahan parkir untuk anak sekolah, tidak pernah ada petugas pajak yang datang ke sini. Selama ini belum pernah saya bayar pajak karena tidak ada petugas yang ke sini. Yang parkir ada 70 setiap harinya,” katanya.

 

Hal senada diungkapkan Arif, pengelola parkir motor di luar sekolah lainnya. Ia menyebut selama tiga tahun beroperasi belum pernah melakukan pembayaran pajak parkir karena tidak adanya sosialisasi langsung dari petugas pajak.

 

“Selama ini belum ada petugas yang datang ke sini, pernah dulu sekolah menyampaikan akan ada petugas pajak yang mau sosialisasi tapi sampai sekarang tidak ada. Merasa keberatan juga kalau ada pungutan pajak parkir,” ucap Arif, yang mengelola parkir sekitar 250 motor per hari.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pajak Ketapang–Sragi, Sri Eliyati, mengakui bahwa sosialisasi pajak parkir belum dilakukan secara menyeluruh akibat keterbatasan jumlah petugas.

 

“Ya memang belum semua kita sosialisasi ke sekolah, karena keterbatasan petugas. Untuk di Kecamatan Sragi sendiri baru sekolah di SMPN 2 Sragi dengan dua pengelola, untuk di Ketapang SMA Negeri 1 Ketapang dan SMP Negeri 1 Ketapang, tiga di SMA dan dua di SMP untuk pengelolanya,” jelasnya.

 

Saat disinggung soal kesan tebang pilih karena selama tiga tahun hanya sekolah tertentu yang dikenakan pajak parkir, Sri Eliyati membantah hal tersebut.

 

“Bukan pilih-pilih, tapi kami keterbatasan petugas, sekolah lain juga sudah menjadi target kami,” dalihnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihak UPT Pajak tidak menerima setoran tunai dari pengelola parkir.

 

“Pihak pengelola langsung setor ke Kasda, kami hanya menyampaikan SSPD-nya, bukan setor tunai ke kami, tapi pihak pengelola langsung setor ke Kasda. Konfirmasi langsung aja ke BPPRD,” katanya.

 

Namun demikian, muncul persoalan lain terkait mekanisme pembayaran. Dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), pengelola parkir hanya dapat melakukan pembayaran melalui pemindaian barcode QRIS. Sementara nomor rekening Bank Lampung yang tercantum dalam SSPD tidak dapat dilacak dan tidak bisa digunakan untuk transfer.

 

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kurangnya keterbukaan publik, karena rekening yang tercantum diduga hanya menjadi pajangan tanpa fungsi transaksi yang jelas, sehingga pengelola tidak memiliki alternatif pembayaran selain melalui QRIS.

 

Situasi ini menambah daftar keluhan pengelola parkir, yang berharap adanya kejelasan, pemerataan kebijakan, serta sosialisasi yang adil dan transparan dari pemerintah daerah terkait kewajiban pajak parkir.

Continue Reading

Trending