Connect with us

Lampung Selatan

Terkait Adanya Permintaan Pembatalan Paslon NaTo ke Bawaslu Lamsel, Begini Tanggapan dari Tim Lawyer 

Published

on

Terkait Adanya Permintaan Pembatalan Paslon NaTo ke Bawaslu Lamsel, Begini Tanggapan dari Tim Lawyer

Ungkapselatan.com, KALIANDA – Terkait adanya pihak yang meminta pembatalan terhadap pasangan calon Bupati Lampung Selatan nomor urut 1 Hi Nanang Ermanto – Antoni Imam (NaTo) ke Bawaslu Lampung Selatan, Ketua Tim Hukum NaTo, Hasanuddin SH tanggapi santai. Menurut dia sah-sah saja dalam gelaran pesta demokrasi seperti saat ini ada pihak yang pro maupun kontra.

“Ini kan bukan barang baru. Dari awal memang isu ini gencar dihembuskan. Tapi kami optimis, setelah melalui serangkaian kajian, bahwa memang bapak Nanang Ermanto masih memenuhi syarat untuk maju kembali sebagai calon bupati dalam pilkada serentak Lampung Selatan 2024, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan hukum yang berlaku,” ujar Hasanuddin kepada wartawan, Rabu 25 September 2024.

Terkait dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak tersebut, Hasanuddin pun tak menampik, bahwa dalil-dalil yang dikemukakan itu adalah dalil yang pernah dikemukakan sebelumnya. Bahkan Hasanuddin mengungkapkan, belum ada sesuatu yang baru dari pihak yang kontra tersebut yang dapat mematahkan bahwa paslon NaTo dapat digantikan dengan kotak kosong.

“Saya fikir tidak ada yang baru ya, apa yang mereka kemukakan itu kan memang sudah pernah disampaikan sebelumnya. Hanya orangnya saja yang berbeda-beda berganti-ganti, kalo subtansinya sih sepertinya sama saja. Nothing new,” imbuh lawyer senior asal Kecamatan Sidomulyo ini.

Kendati demikian, Hasanuddin tidak menghindar saat diminta menanggapi satu persatu terkait dalil hukum atas permintaan pembatalan paslon incumben nomor urut 1 tersebut. Hasanuddin mengatakan, kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PUU-XXI/2023 yang menyebutkan tidak membedakan antara jabatan definitif maupun penjabat sementara.

“Kan sudah tegas hakim MK menyebutkan tidak membedakan penjabat sementara dengan pejabat definitif. Sekali lagi saya tegaskan pejabat sementara, ndak ada itu sebut Plt atau Plh. Jadi tolong jangan diterjemahkan atas maunya sendiri,” imbuh Hasanuddin seraya mengungkapkan fakta jika Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah pada saat ini telah ditetapkan sebagai calon bupati dan memperoleh nomor urut 1 dalam pengundian yang digelar KPU setempat, pada Senin 23 September kemarin.

Lebih lanjut Hasanuddin menanggapi kaitannya pada poin yang menyebutkan masa jabatan bapak Nanang. Bahwa terhitung 2 Agustus 2018, pak Nanang Ermanto telah ditugaskan sebagai Plt bupati sesuai dengan surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.18/6293/OTDA. Ditegaskan Hasanuddin, dalil tersebut sangat lah tidak beralasan.

“Itu SK Gubernur, meski SK tersebut berdasarkan surat Mendagri soal penugasan wakil bupati. Hal itu sebenarnya, lebih dari sebagai pengingat dan penegasan dari atasan tentang Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak wakil kepala daerah dalam situasi seperti itu,” tutur Hasanuddin.

Hasanuddin menjelaskan, bahwa sejatinya SK Gubernur tersebut kaitannya dengan dalil yang dikemukakan oleh pihak kontra yang menyebutkan dalam UU Pemda pada pasal 65 Ayat (3) menyatakan “Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya”.

Kemudian pada Pasal 66 Ayat (1) huruf c menyatakan “Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”

“Dengan kerendahan hati, perlu saya luruskan bahwa pasal 65 dan 66 yang didalilkan itu termasuk dalam paragraf 3 UU Pemda yang mengatur soal Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bukan mengatur soal pemberhentian kepala daerah, itu nanti pembahasannya lebih lanjut,” tukas Hasanuddin.

Diungkapkan Hasanuddin, mengapa penetapan pak Nanang sebagai Plt bupati malah tertanggal 7 Desember 2018, bukannya 2 Agustus 2018 sesuai dengan yang didalilkan oleh pihak kontra? Dijelaskan Hasanuddin, hal itu sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Pemda pada paragraf 5 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, khususnya pada pasal 83 ayat (1), (2), (3) dan pasal 86 ayat (1) dan (5).

“Pasal 83 (1) menyebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Hasanuddin.

Kemudian, sambung Hasanuddin, di pasal 83 (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

“Sekali lagi saya tegaskan, sesuai dengan pasal 83 (1), kepala daerah diberhentikan sementara kalau sudah jadi terdakwa. Kapan jadi terdakwanya? Pada ayat (2) disebutkan jika sudah terdaftar pada register perkara di pengadilan untuk disidangkan,” tukas Hasanuddin.

“Lalu pasal 83 (3) menyebutkan, Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” sambungnnya.

Kemudian dikatakan Hasanuddin, sedangkan pada Pasal 86 mengatur mekanisme dan kewenangan pengisian jabatan sementara kepala daerah oleh wakil kepala daerah seperti pada pasal 86 (1) menyebutkan “Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Seterusnya ayat (5) “Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jadi seperti yang saya bilang tadi, masih belum ada yang baru. Semua dalil-dalil yang dikemukakan mereka adalah dalil yang pernah saya jelaskan juga sebelumnya. Jujur, lama kelamaan sebenarnya saya agak muak juga bila selalu harus mengulang-ulang penjelasan dari materi yang itu-itu saja,” pungkas pengacara gaek TOP Lampung Selatan ini.

Terpisah, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman saat dihubungi membenarkan adanya permintaan pembatalan pasangan calon nomor urut 1 Nanang Ermanto – Antoni Imam oleh seseorang yang mengaku mantan Stafsut dengan nama Firdaus.

Menurut dia sesuai SOP, Bawaslu Lampung Selatan telah menerima apa yang telah disampaikan oleh pihak pemohon tersebut. Sebagai tindak lanjut, dikatakan Arif pihaknya segera melakukan kajian untuk menilai apakah hal tersebut telah memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan untuk dapat ditindaklanjuti.

“Benar ada permohonan seperti itu ke kami (Bawaslu). Yang pasti saat ini masih kami dalami, masih kami kaji lebih lanjut, untuk melihat pemenuhan unsur, baik itu dari syarat formil maupun syarat materil. Setelahnya nanti, baru kami bisa menentukan langkah-langkah apa saja yang bakal kami ambil,” jelas Arif Sulaiman. ( Saman)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Desa Bumi Asih Kecamatan Palas Sangat Layak Menjadi Juara Lomba Desa HELAU Tahun 2026

Published

on

By

Desa Bumi Asih Kecamatan Palas Sangat Layak Menjadi Juara Lomba Desa HELAU Tahun 2026

Ungkapselatan.com, Palas – Program unggulan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, yakni Lomba Desa Hijau, Elok, Lestari, Aman dan Unggul (HELAU) kini memasuki babak paling krusial.

Dari total 260 peserta yang terdiri dari 256 Desa dan 4 Kelurahan se-Kabupaten Lampung Selatan, telah dilakukan penilaian tahap pertama dan mengerucut menjadi 40 besar, dan kini mengerucut lagi menjadi 10 besar final. Dan pada tahap final ini, tim penilai akan menentukan 5 besar terbaik atau best of the best tingkat Kabupaten.

Kabar membanggakan dan mengharumkan nama Kecamatan Palas datang dari Desa Bumi Asih, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Desa Bumi Asih berhasil lolos dan masuk dalam 10 besar final, dan berhak mengikuti babak verifikasi lapangan untuk memperebutkan 5 besar terbaik tingkat Kabupaten Lampung Selatan.

Hari ini, Tim Penilai Lomba Desa HELAU Kabupaten Lampung Selatan turun langsung ke Desa Bumi Asih untuk melakukan penilaian verifikasi lapangan Tahap II. Kedatangan tim disambut meriah dengan semangat gotong royong warga yang luar biasa.

Fokus penilaian kali ini adalah pada aspek HIJAU. Dan inilah yang membuat tim penilai benar-benar terpukau dan terkagum-kagum.

Konsep HELAU sendiri memiliki lima indikator utama. Aspek Hijau menitikberatkan pada kelestarian dan penghijauan lingkungan desa. Dan Desa Bumi Asih membuktikan bahwa HIJAU bukan sekadar dokumen, tapi budaya yang hidup di masyarakat.

Pantauan di lapangan, sepanjang jalan lingkungan, halaman rumah warga, hingga kantor desa, Desa Bumi Asih disulap menjadi hamparan keindahan yang sangat memukau.

Seperti terlihat dalam foto yang diterima redaksi, hamparan bunga Marigold kuning keemasan dan bunga kertas warna-warni tumbuh subur dan tertata rapi di sepanjang drainase dan jalan desa. Hijau dengan keindahan, sangat memukau, bersih, asri dan tertata. Inilah bukti nyata bahwa warga Bumi Asih benar-benar menjaga kelestarian lingkungan.

Tidak hanya bunga, aspek HIJAU yang UNGGUL dan PRODUKTIF juga terlihat dari potensi alam desa. Warga bersama-sama memanen buah Lontar / Buah Lontar (Siwalan) yang melimpah, hasil dari kebun desa yang lestari. Buah-buahan yang tertata rapi di atas terpal, dikelilingi anak-anak dan ibu-ibu PKK yang penuh canda tawa, menjadi pemandangan Lestari dan Unggul yang sesungguhnya. Ini adalah perpaduan sempurna antara Hijau, Elok, Lestari dan Unggul.

Salah satu Tim verifikasi yang melihat langsung dan berbisik mengaku terpukau.”Wahhh!! Desa Bumi Asih ini hijau nya hidup, bukan settingan. Bunga nya dimana-mana, bersih, warganya kompak. Ini nilai plus plus untuk HELAU,” bisik salahsatu tim verifikasi di lapangan.

Sesuai arahan Bupati Radityo Egi Pratama, Lomba Desa HELAU bukan sekadar kompetisi seremonial, melainkan gerakan kolektif yang mendorong pembangunan desa berbasis kreativitas dan partisipasi masyarakat dengan hadiah pembangunan infrastruktur bagi desa pemenang.

Kepala Desa Bumi Asih Poniran Optimis Juara

Kepala Desa Bumi Asih, Poniran, saat dikonfirmasi mengaku sangat optimis desanya akan menjadi juara dan masuk 5 besar, bahkan juara 1 tingkat Kabupaten Lampung Selatan.

Menurutnya, capaian masuk 10 besar ini bukan kerja kepala desa semata, melainkan buah dari kekompakan seluruh warga.

“Alhamdulillah dari 260 desa dan kelurahan kita bisa masuk 10 besar. Saya optimis Desa Bumi Asih akan menjadi juara. Ini semua berkat gotong royong, guyub rukun warga masyarakat. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, RT, Kadus, BPD, Karang Taruna, ibu-ibu PKK yang telah bahu membahu mensukseskan HELAU ini,” tegas Poniran dengan penuh semangat, meniru semangat yang sama saat desanya berhasil masuk final.

Di bawah kepemimpinan Poniran, Desa Bumi Asih memang terlihat berbenah total. Aspek Hijau dengan penataan lingkungan yang wahhh, Elok dengan kebersihan dan keindahan desa yang memukau, Lestari dengan pelestarian budaya, Aman dengan kerukunan warga, dan Unggul dengan pemberdayaan UMKM dan potensi buah lontar serta bunga hias ditampilkan maksimal.

Dengan modal HIJAU yang sangat memukau dan kekompakan warga, Desa Bumi Asih Kecamatan Palas sangat layak untuk menjadi juara Lomba Desa HELAU Tahun 2026 dan mendapatkan hadiah infrastruktur dari Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. ( * )

Continue Reading

Trending