Connect with us

Lampung Selatan

Tim Pelaksana Kegiatan Rabat beton Desa Bumi Daya Menjadi Wayang Kepala Desa

Published

on

Tim Pelaksana Kegiatan Rabat beton Desa Bumi Daya Menjadi Wayang Kepala Desa

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Kepala Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial DH, diduga menyalahi aturan dalam pengelolaan keuangan desa. Ia disebut mengarahkan pembelanjaan barang untuk proyek pembangunan jalan rabat beton tanpa melibatkan sepenuhnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan hanya memfungsikan mereka pada aspek teknis di lapangan. Padahal, sesuai Permendagri dan peraturan LKPP, TPK seharusnya memiliki peran lebih luas dalam pelaksanaan kegiatan desa.

 

Proyek pembangunan jalan rabat beton tersebut berlangsung sejak April 2025, berlokasi di Dusun Banyuwangi I, Desa Bumi Daya. Proyek ini memiliki volume panjang 225 meter, tebal 12 cm, dan lebar 2,5 meter. Sumber dana berasal dari Dana Desa tahun 2025 dengan total anggaran Rp115.350.000, menggunakan spesifikasi beton K225.

 

Ketua TPK Desa Bumi Daya, Edi, menyampaikan bahwa pengerjaan rabat beton telah selesai dikerjakan.

 

“Udah selesai kemaren bang, selama 10 hari pengerjaannya. Untuk pembelanjaan kami bareng-bareng sama Pak Kades dan bendahara desa,” kata Edi saat ditemui di Kantor Desa Bumi Daya, Jumat (2/5/2025).

 

Namun, Edi juga menyebut bahwa tempat pembelian material sudah diarahkan langsung oleh Kepala Desa.

 

“Jadi saya tinggal minta aja ke toko apa yang menjadi kebutuhan rabat beton ini, selesai pengerjaan proyek itu bendahara desa tinggal transfer,” tambahnya.

 

Ditempat yang sama, Bendahara Desa, Mardiono, membeberkan rincian pembelanjaan proyek rabat beton tersebut.

 

“Untuk batu dan pasir ke Pak Deni, semen dan plastik dan lainnya ke toko Pak Jari. Jumlah besaran yang dibayarkan ke Pak Jari Rp25 juta, ke Pak Deni Rp30 juta. Untuk HOK tukang Rp120 ribu selama 10 hari, kenek 10 orang Rp100 ribu sehari per orang, sewa molen ke BUMDes Rp250 ribu per hari,” jelas Mardiono.

 

Menurut Mardiono, seluruh pembayaran material dilakukan atas perintah Kepala Desa.

 

“Kebutuhan mereka, DP sekian, terus ada tambahan lagi, ada tambahan lagi. Mereka laporan ke Pak Kades dan Pak Kades merintah saya,” ujarnya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon milik TPK Bumi Daya, Kepala Desa DH menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

 

“Itu aja kenyataannya, nanti kita laporan ke kejaksaan. Hari Senin kita kejaksaan,” tegasnya.

 

Dari total pagu anggaran Rp115.350.000, dengan belanja material dan upah tenaga kerja (HOK) sebesar Rp68.700.000 serta pajak (PPh dan PPN) 11% sebesar Rp12.688.500, terdapat total pengeluaran sebesar Rp81.388.500. Dengan demikian, proyek ini diduga menyisakan keuntungan mencapai Rp33.911.500.

 

Tindakan Kepala Desa ini bertentangan dengan aturan:

Jika Kepala Desa secara langsung mengarahkan belanjakan/melaksanakan pengadaan barang untuk pembangunan “seperti jalan rabat beton” tanpa melibatkan sepenuhnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK), maka tindakan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku, baik secara administratif maupun berpotensi pidana jika ada indikasi penyalahgunaan.

 

1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 12 ayat (1): “Kepala Desa membentuk TPK untuk melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.” Jika Kepala Desa tidak membentuk TPK atau mengabaikan peran TPK, maka ini pelanggaran administratif terhadap prosedur pengelolaan keuangan desa.

 

Pasal 12 ayat (2): “TPK bertugas”:

a. mengadakan barang dan/atau jasa kegiatan pembangunan;

b. menerima dan menyimpan barang;

c. mengawasi pelaksanaan kegiatan;

d. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa.” Jika pengadaan barang langsung dilakukan oleh Kepala Desa, ini berarti mengambil alih tugas TPK secara tidak sah.

 

2. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 9 ayat (1): “Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa dilakukan secara swakelola oleh TPK atau penyedia, berdasarkan ketentuan. Kepala Desa tidak boleh melakukan pengadaan langsung kecuali sebagai pengawas/penguji akhir administrasi. Ia bukan pelaksana teknis kegiatan.

 

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

 

Mengelola anggaran secara sepihak, tanpa transparansi tidak melalui TPK atau musyawarah desa, melanggar asas tata kelola keuangan desa.

 

4. Potensi Pidana (jika ada kerugian negara):

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, yang dapat merugikan keuangan negara dipidana” Bila dalam pelaksanaan langsung tersebut terjadi penyimpangan dana (markup, fiktif, tidak sesuai volume/kualitas), maka Kepala Desa bisa dikenakan tindak pidana korupsi. ( Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pengusaha Ayam M. Raders Ruli Nahkodai BUMDes Bangun Makmur Desa Bangunan

Published

on

By

Pengusaha Ayam M. Raders Ruli Nahkodai BUMDes Bangun Makmur Desa Banguna

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan‎ – Di pimpin Pejabat Sementara ( Pj ) Muslim Idrus Pemerintah Desa Bangunan mengadakan Rapat khusus, mengumpulkan pengurus BUMDes, BPD dan Tokoh masyarakat, sehubungan pengurus BUMDes Ada beberapa yang mengundurkan diri, maka BPD mengadakan pemilihan pengurus BUMDes Tambal sulam.

 

Dimas Roni Prastyio Baskoro, S.Pd., selaku mitra BUMDes Bangun Makmur, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin selama tujuh bulan terakhir.

‎Menurut Dimas, kemitraan yang dibangun bersama BUMDes Bangun Makmur sejauh ini berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif dalam mendukung berbagai program di tingkat desa. Ia menilai sinergi yang terjalin menjadi salah satu contoh kemitraan yang mampu mendukung jalannya roda pemerintahan desa secara efektif.

‎”Alhamdulillah, selama tujuh bulan berjalan, kemitraan ini dapat terlaksana dengan baik. Kami berharap kerja sama yang telah dibangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi kemajuan Desa Bangunan,” ujar Dimas, Jumat (24/7/2026).

‎Dimas menambahkan, keberhasilan sebuah program tidak terlepas dari komunikasi, transparansi, dan komitmen seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah desa, BUMDes, dan mitra menjadi modal penting dalam mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

‎Secara tidak langsung, Dimas juga berharap kepemimpinan desa pada masa mendatang dapat melanjutkan berbagai program yang telah berjalan dengan baik. Ia menilai kesinambungan program akan memberikan dampak positif bagi perkembangan BUMDes maupun pelayanan kepada masyarakat.

‎Ia optimistis, dengan semangat kebersamaan dan kerja sama yang kuat, BUMDes Bangun Makmur dapat terus berkembang sebagai lembaga ekonomi desa yang profesional, mandiri, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Bangunan. Harapan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus menjaga sinergi serta menghadirkan inovasi demi kemajuan desa di masa yang akan datang.

 

Ketika di wawancarai M. Raders Ruli

sebagai Ketua terpilih memaparkan, program BUMDes kedepan akan mengembangkan modal usaha di bidang jual beli Ayam dan ternak ikan air tawar

” Kami akan memanfaatkan modal yang ada dalam bidang usaha jual beli ayam, mengingat saya sendiri sudah lama menjalani usaha ayam, mudah mudahan keuntungan yang akan di dapat selama sebulan 6-7% dari modal, jika Usaha ayam ini tidak berjalan kami akan mengembangkan di bidang budidaya ikan air tawar, ” Tutup Ruli Penguasa Ayam di Kecamatan Palas

(joe)

Continue Reading

Trending