Connect with us

Lampung Selatan

Tim Pelaksana Kegiatan Rabat beton Desa Bumi Daya Menjadi Wayang Kepala Desa

Published

on

Tim Pelaksana Kegiatan Rabat beton Desa Bumi Daya Menjadi Wayang Kepala Desa

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Kepala Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial DH, diduga menyalahi aturan dalam pengelolaan keuangan desa. Ia disebut mengarahkan pembelanjaan barang untuk proyek pembangunan jalan rabat beton tanpa melibatkan sepenuhnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan hanya memfungsikan mereka pada aspek teknis di lapangan. Padahal, sesuai Permendagri dan peraturan LKPP, TPK seharusnya memiliki peran lebih luas dalam pelaksanaan kegiatan desa.

 

Proyek pembangunan jalan rabat beton tersebut berlangsung sejak April 2025, berlokasi di Dusun Banyuwangi I, Desa Bumi Daya. Proyek ini memiliki volume panjang 225 meter, tebal 12 cm, dan lebar 2,5 meter. Sumber dana berasal dari Dana Desa tahun 2025 dengan total anggaran Rp115.350.000, menggunakan spesifikasi beton K225.

 

Ketua TPK Desa Bumi Daya, Edi, menyampaikan bahwa pengerjaan rabat beton telah selesai dikerjakan.

 

“Udah selesai kemaren bang, selama 10 hari pengerjaannya. Untuk pembelanjaan kami bareng-bareng sama Pak Kades dan bendahara desa,” kata Edi saat ditemui di Kantor Desa Bumi Daya, Jumat (2/5/2025).

 

Namun, Edi juga menyebut bahwa tempat pembelian material sudah diarahkan langsung oleh Kepala Desa.

 

“Jadi saya tinggal minta aja ke toko apa yang menjadi kebutuhan rabat beton ini, selesai pengerjaan proyek itu bendahara desa tinggal transfer,” tambahnya.

 

Ditempat yang sama, Bendahara Desa, Mardiono, membeberkan rincian pembelanjaan proyek rabat beton tersebut.

 

“Untuk batu dan pasir ke Pak Deni, semen dan plastik dan lainnya ke toko Pak Jari. Jumlah besaran yang dibayarkan ke Pak Jari Rp25 juta, ke Pak Deni Rp30 juta. Untuk HOK tukang Rp120 ribu selama 10 hari, kenek 10 orang Rp100 ribu sehari per orang, sewa molen ke BUMDes Rp250 ribu per hari,” jelas Mardiono.

 

Menurut Mardiono, seluruh pembayaran material dilakukan atas perintah Kepala Desa.

 

“Kebutuhan mereka, DP sekian, terus ada tambahan lagi, ada tambahan lagi. Mereka laporan ke Pak Kades dan Pak Kades merintah saya,” ujarnya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon milik TPK Bumi Daya, Kepala Desa DH menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

 

“Itu aja kenyataannya, nanti kita laporan ke kejaksaan. Hari Senin kita kejaksaan,” tegasnya.

 

Dari total pagu anggaran Rp115.350.000, dengan belanja material dan upah tenaga kerja (HOK) sebesar Rp68.700.000 serta pajak (PPh dan PPN) 11% sebesar Rp12.688.500, terdapat total pengeluaran sebesar Rp81.388.500. Dengan demikian, proyek ini diduga menyisakan keuntungan mencapai Rp33.911.500.

 

Tindakan Kepala Desa ini bertentangan dengan aturan:

Jika Kepala Desa secara langsung mengarahkan belanjakan/melaksanakan pengadaan barang untuk pembangunan “seperti jalan rabat beton” tanpa melibatkan sepenuhnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK), maka tindakan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku, baik secara administratif maupun berpotensi pidana jika ada indikasi penyalahgunaan.

 

1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 12 ayat (1): “Kepala Desa membentuk TPK untuk melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.” Jika Kepala Desa tidak membentuk TPK atau mengabaikan peran TPK, maka ini pelanggaran administratif terhadap prosedur pengelolaan keuangan desa.

 

Pasal 12 ayat (2): “TPK bertugas”:

a. mengadakan barang dan/atau jasa kegiatan pembangunan;

b. menerima dan menyimpan barang;

c. mengawasi pelaksanaan kegiatan;

d. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa.” Jika pengadaan barang langsung dilakukan oleh Kepala Desa, ini berarti mengambil alih tugas TPK secara tidak sah.

 

2. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 9 ayat (1): “Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa dilakukan secara swakelola oleh TPK atau penyedia, berdasarkan ketentuan. Kepala Desa tidak boleh melakukan pengadaan langsung kecuali sebagai pengawas/penguji akhir administrasi. Ia bukan pelaksana teknis kegiatan.

 

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

 

Mengelola anggaran secara sepihak, tanpa transparansi tidak melalui TPK atau musyawarah desa, melanggar asas tata kelola keuangan desa.

 

4. Potensi Pidana (jika ada kerugian negara):

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, yang dapat merugikan keuangan negara dipidana” Bila dalam pelaksanaan langsung tersebut terjadi penyimpangan dana (markup, fiktif, tidak sesuai volume/kualitas), maka Kepala Desa bisa dikenakan tindak pidana korupsi. ( Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Hari Kedua Bocah Hanyut Di Way Pisang Palas Aji Belum Di Temukan

Published

on

By

Hari Kedua Bocah Hanyut Di Way Pisang Palas Aji Belum Di Temukan

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan

‎– Tim SAR gabungan Kabupaten Lampung Selatan terus melakukan pencarian terhadap Bocah Khenzi (6), Anak Sabihis Gunawan Warga Palas aji Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, yang dilaporkan hanyut terbawa arus Sungai Way Pisang di Desa Palas Aji. Hingga pencarian hari kedua berakhir belum di temukan hingga Minggu sore (7/6/2026),

korban masih belum ditemukan.

‎Pencarian dilakukan dengan menyisir aliran sungai dari lokasi awal korban tenggelam hingga radius sekitar dua kilometer. Operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lampung Selatan, Basarnas Pos SAR Bakauheni, Polsek Palas, Koramil Palas, pemerintah rKecamatan Palas, Banser NU , Satpol PP, serta masyarakat setempat.

Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Lampung Selatan, Hendry, yang memimpin operasi pencarian, mengatakan seluruh personel telah berupaya maksimal melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai.

“Kami bersama tim gabungan telah melakukan penyisiran dari lokasi awal korban tenggelam hingga radius sekitar dua kilometer. Namun sampai sore ini korban belum berhasil ditemukan,” ujar Hendry.

Petugas Pos SAR Basarnas Bakauheni, Riyan, menjelaskan bahwa proses pencarian menghadapi sejumlah kendala, di antaranya tumpukan sampah dan pepohonan di sepanjang aliran sungai. Meski kondisi arus mulai surut, tim tetap melakukan penyisiran secara menyeluruh dengan mengutamakan keselamatan personel.

“Arus sungai memang sudah mulai surut, namun banyak tumpukan sampah dan pepohonan yang menjadi hambatan dalam proses pencarian. Kami tetap berupaya melakukan penyisiran secara maksimal,” kata Riyan.

Operasi pencarian juga mendapat dukungan dari unsur Polsek Palas, Koramil Palas, Pemerintah Kecamatan Palas, relawan, serta warga yang turut membantu menyisir sejumlah titik di sepanjang aliran Sungai Way Pisang.

‎Karena kondisi mulai gelap dan demi menjaga keselamatan seluruh personel, pencarian dihentikan sementara pada Minggu sore. Tim SAR gabungan

 

‎dijadwalkan kembali melanjutkan operasi pencarian pada Senin pagi dengan memperluas area penyisiran.

‎Hingga berita ini diturunkan, Khenzie masih dalam pencarian. Keluarga dan masyarakat setempat terus berharap korban dapat segera ditemukan.

‎(Joe)

Continue Reading

Trending