Connect with us

Lampung Selatan

Tim Pelaksana Kegiatan Rabat beton Desa Bumi Daya Menjadi Wayang Kepala Desa

Published

on

Tim Pelaksana Kegiatan Rabat beton Desa Bumi Daya Menjadi Wayang Kepala Desa

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Kepala Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial DH, diduga menyalahi aturan dalam pengelolaan keuangan desa. Ia disebut mengarahkan pembelanjaan barang untuk proyek pembangunan jalan rabat beton tanpa melibatkan sepenuhnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan hanya memfungsikan mereka pada aspek teknis di lapangan. Padahal, sesuai Permendagri dan peraturan LKPP, TPK seharusnya memiliki peran lebih luas dalam pelaksanaan kegiatan desa.

 

Proyek pembangunan jalan rabat beton tersebut berlangsung sejak April 2025, berlokasi di Dusun Banyuwangi I, Desa Bumi Daya. Proyek ini memiliki volume panjang 225 meter, tebal 12 cm, dan lebar 2,5 meter. Sumber dana berasal dari Dana Desa tahun 2025 dengan total anggaran Rp115.350.000, menggunakan spesifikasi beton K225.

 

Ketua TPK Desa Bumi Daya, Edi, menyampaikan bahwa pengerjaan rabat beton telah selesai dikerjakan.

 

“Udah selesai kemaren bang, selama 10 hari pengerjaannya. Untuk pembelanjaan kami bareng-bareng sama Pak Kades dan bendahara desa,” kata Edi saat ditemui di Kantor Desa Bumi Daya, Jumat (2/5/2025).

 

Namun, Edi juga menyebut bahwa tempat pembelian material sudah diarahkan langsung oleh Kepala Desa.

 

“Jadi saya tinggal minta aja ke toko apa yang menjadi kebutuhan rabat beton ini, selesai pengerjaan proyek itu bendahara desa tinggal transfer,” tambahnya.

 

Ditempat yang sama, Bendahara Desa, Mardiono, membeberkan rincian pembelanjaan proyek rabat beton tersebut.

 

“Untuk batu dan pasir ke Pak Deni, semen dan plastik dan lainnya ke toko Pak Jari. Jumlah besaran yang dibayarkan ke Pak Jari Rp25 juta, ke Pak Deni Rp30 juta. Untuk HOK tukang Rp120 ribu selama 10 hari, kenek 10 orang Rp100 ribu sehari per orang, sewa molen ke BUMDes Rp250 ribu per hari,” jelas Mardiono.

 

Menurut Mardiono, seluruh pembayaran material dilakukan atas perintah Kepala Desa.

 

“Kebutuhan mereka, DP sekian, terus ada tambahan lagi, ada tambahan lagi. Mereka laporan ke Pak Kades dan Pak Kades merintah saya,” ujarnya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon milik TPK Bumi Daya, Kepala Desa DH menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

 

“Itu aja kenyataannya, nanti kita laporan ke kejaksaan. Hari Senin kita kejaksaan,” tegasnya.

 

Dari total pagu anggaran Rp115.350.000, dengan belanja material dan upah tenaga kerja (HOK) sebesar Rp68.700.000 serta pajak (PPh dan PPN) 11% sebesar Rp12.688.500, terdapat total pengeluaran sebesar Rp81.388.500. Dengan demikian, proyek ini diduga menyisakan keuntungan mencapai Rp33.911.500.

 

Tindakan Kepala Desa ini bertentangan dengan aturan:

Jika Kepala Desa secara langsung mengarahkan belanjakan/melaksanakan pengadaan barang untuk pembangunan “seperti jalan rabat beton” tanpa melibatkan sepenuhnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK), maka tindakan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku, baik secara administratif maupun berpotensi pidana jika ada indikasi penyalahgunaan.

 

1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 12 ayat (1): “Kepala Desa membentuk TPK untuk melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.” Jika Kepala Desa tidak membentuk TPK atau mengabaikan peran TPK, maka ini pelanggaran administratif terhadap prosedur pengelolaan keuangan desa.

 

Pasal 12 ayat (2): “TPK bertugas”:

a. mengadakan barang dan/atau jasa kegiatan pembangunan;

b. menerima dan menyimpan barang;

c. mengawasi pelaksanaan kegiatan;

d. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa.” Jika pengadaan barang langsung dilakukan oleh Kepala Desa, ini berarti mengambil alih tugas TPK secara tidak sah.

 

2. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 9 ayat (1): “Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa dilakukan secara swakelola oleh TPK atau penyedia, berdasarkan ketentuan. Kepala Desa tidak boleh melakukan pengadaan langsung kecuali sebagai pengawas/penguji akhir administrasi. Ia bukan pelaksana teknis kegiatan.

 

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

 

Mengelola anggaran secara sepihak, tanpa transparansi tidak melalui TPK atau musyawarah desa, melanggar asas tata kelola keuangan desa.

 

4. Potensi Pidana (jika ada kerugian negara):

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, yang dapat merugikan keuangan negara dipidana” Bila dalam pelaksanaan langsung tersebut terjadi penyimpangan dana (markup, fiktif, tidak sesuai volume/kualitas), maka Kepala Desa bisa dikenakan tindak pidana korupsi. ( Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Desa Bumi Asih Kecamatan Palas Sangat Layak Menjadi Juara Lomba Desa HELAU Tahun 2026

Published

on

By

Desa Bumi Asih Kecamatan Palas Sangat Layak Menjadi Juara Lomba Desa HELAU Tahun 2026

Ungkapselatan.com, Palas – Program unggulan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, yakni Lomba Desa Hijau, Elok, Lestari, Aman dan Unggul (HELAU) kini memasuki babak paling krusial.

Dari total 260 peserta yang terdiri dari 256 Desa dan 4 Kelurahan se-Kabupaten Lampung Selatan, telah dilakukan penilaian tahap pertama dan mengerucut menjadi 40 besar, dan kini mengerucut lagi menjadi 10 besar final. Dan pada tahap final ini, tim penilai akan menentukan 5 besar terbaik atau best of the best tingkat Kabupaten.

Kabar membanggakan dan mengharumkan nama Kecamatan Palas datang dari Desa Bumi Asih, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Desa Bumi Asih berhasil lolos dan masuk dalam 10 besar final, dan berhak mengikuti babak verifikasi lapangan untuk memperebutkan 5 besar terbaik tingkat Kabupaten Lampung Selatan.

Hari ini, Tim Penilai Lomba Desa HELAU Kabupaten Lampung Selatan turun langsung ke Desa Bumi Asih untuk melakukan penilaian verifikasi lapangan Tahap II. Kedatangan tim disambut meriah dengan semangat gotong royong warga yang luar biasa.

Fokus penilaian kali ini adalah pada aspek HIJAU. Dan inilah yang membuat tim penilai benar-benar terpukau dan terkagum-kagum.

Konsep HELAU sendiri memiliki lima indikator utama. Aspek Hijau menitikberatkan pada kelestarian dan penghijauan lingkungan desa. Dan Desa Bumi Asih membuktikan bahwa HIJAU bukan sekadar dokumen, tapi budaya yang hidup di masyarakat.

Pantauan di lapangan, sepanjang jalan lingkungan, halaman rumah warga, hingga kantor desa, Desa Bumi Asih disulap menjadi hamparan keindahan yang sangat memukau.

Seperti terlihat dalam foto yang diterima redaksi, hamparan bunga Marigold kuning keemasan dan bunga kertas warna-warni tumbuh subur dan tertata rapi di sepanjang drainase dan jalan desa. Hijau dengan keindahan, sangat memukau, bersih, asri dan tertata. Inilah bukti nyata bahwa warga Bumi Asih benar-benar menjaga kelestarian lingkungan.

Tidak hanya bunga, aspek HIJAU yang UNGGUL dan PRODUKTIF juga terlihat dari potensi alam desa. Warga bersama-sama memanen buah Lontar / Buah Lontar (Siwalan) yang melimpah, hasil dari kebun desa yang lestari. Buah-buahan yang tertata rapi di atas terpal, dikelilingi anak-anak dan ibu-ibu PKK yang penuh canda tawa, menjadi pemandangan Lestari dan Unggul yang sesungguhnya. Ini adalah perpaduan sempurna antara Hijau, Elok, Lestari dan Unggul.

Salah satu Tim verifikasi yang melihat langsung dan berbisik mengaku terpukau.”Wahhh!! Desa Bumi Asih ini hijau nya hidup, bukan settingan. Bunga nya dimana-mana, bersih, warganya kompak. Ini nilai plus plus untuk HELAU,” bisik salahsatu tim verifikasi di lapangan.

Sesuai arahan Bupati Radityo Egi Pratama, Lomba Desa HELAU bukan sekadar kompetisi seremonial, melainkan gerakan kolektif yang mendorong pembangunan desa berbasis kreativitas dan partisipasi masyarakat dengan hadiah pembangunan infrastruktur bagi desa pemenang.

Kepala Desa Bumi Asih Poniran Optimis Juara

Kepala Desa Bumi Asih, Poniran, saat dikonfirmasi mengaku sangat optimis desanya akan menjadi juara dan masuk 5 besar, bahkan juara 1 tingkat Kabupaten Lampung Selatan.

Menurutnya, capaian masuk 10 besar ini bukan kerja kepala desa semata, melainkan buah dari kekompakan seluruh warga.

“Alhamdulillah dari 260 desa dan kelurahan kita bisa masuk 10 besar. Saya optimis Desa Bumi Asih akan menjadi juara. Ini semua berkat gotong royong, guyub rukun warga masyarakat. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, RT, Kadus, BPD, Karang Taruna, ibu-ibu PKK yang telah bahu membahu mensukseskan HELAU ini,” tegas Poniran dengan penuh semangat, meniru semangat yang sama saat desanya berhasil masuk final.

Di bawah kepemimpinan Poniran, Desa Bumi Asih memang terlihat berbenah total. Aspek Hijau dengan penataan lingkungan yang wahhh, Elok dengan kebersihan dan keindahan desa yang memukau, Lestari dengan pelestarian budaya, Aman dengan kerukunan warga, dan Unggul dengan pemberdayaan UMKM dan potensi buah lontar serta bunga hias ditampilkan maksimal.

Dengan modal HIJAU yang sangat memukau dan kekompakan warga, Desa Bumi Asih Kecamatan Palas sangat layak untuk menjadi juara Lomba Desa HELAU Tahun 2026 dan mendapatkan hadiah infrastruktur dari Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. ( * )

Continue Reading

Trending