Connect with us

Lampung Selatan

Tim Pelaksana Kegiatan Rabat beton Desa Bumi Daya Menjadi Wayang Kepala Desa

Published

on

Tim Pelaksana Kegiatan Rabat beton Desa Bumi Daya Menjadi Wayang Kepala Desa

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Kepala Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial DH, diduga menyalahi aturan dalam pengelolaan keuangan desa. Ia disebut mengarahkan pembelanjaan barang untuk proyek pembangunan jalan rabat beton tanpa melibatkan sepenuhnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan hanya memfungsikan mereka pada aspek teknis di lapangan. Padahal, sesuai Permendagri dan peraturan LKPP, TPK seharusnya memiliki peran lebih luas dalam pelaksanaan kegiatan desa.

 

Proyek pembangunan jalan rabat beton tersebut berlangsung sejak April 2025, berlokasi di Dusun Banyuwangi I, Desa Bumi Daya. Proyek ini memiliki volume panjang 225 meter, tebal 12 cm, dan lebar 2,5 meter. Sumber dana berasal dari Dana Desa tahun 2025 dengan total anggaran Rp115.350.000, menggunakan spesifikasi beton K225.

 

Ketua TPK Desa Bumi Daya, Edi, menyampaikan bahwa pengerjaan rabat beton telah selesai dikerjakan.

 

“Udah selesai kemaren bang, selama 10 hari pengerjaannya. Untuk pembelanjaan kami bareng-bareng sama Pak Kades dan bendahara desa,” kata Edi saat ditemui di Kantor Desa Bumi Daya, Jumat (2/5/2025).

 

Namun, Edi juga menyebut bahwa tempat pembelian material sudah diarahkan langsung oleh Kepala Desa.

 

“Jadi saya tinggal minta aja ke toko apa yang menjadi kebutuhan rabat beton ini, selesai pengerjaan proyek itu bendahara desa tinggal transfer,” tambahnya.

 

Ditempat yang sama, Bendahara Desa, Mardiono, membeberkan rincian pembelanjaan proyek rabat beton tersebut.

 

“Untuk batu dan pasir ke Pak Deni, semen dan plastik dan lainnya ke toko Pak Jari. Jumlah besaran yang dibayarkan ke Pak Jari Rp25 juta, ke Pak Deni Rp30 juta. Untuk HOK tukang Rp120 ribu selama 10 hari, kenek 10 orang Rp100 ribu sehari per orang, sewa molen ke BUMDes Rp250 ribu per hari,” jelas Mardiono.

 

Menurut Mardiono, seluruh pembayaran material dilakukan atas perintah Kepala Desa.

 

“Kebutuhan mereka, DP sekian, terus ada tambahan lagi, ada tambahan lagi. Mereka laporan ke Pak Kades dan Pak Kades merintah saya,” ujarnya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon milik TPK Bumi Daya, Kepala Desa DH menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

 

“Itu aja kenyataannya, nanti kita laporan ke kejaksaan. Hari Senin kita kejaksaan,” tegasnya.

 

Dari total pagu anggaran Rp115.350.000, dengan belanja material dan upah tenaga kerja (HOK) sebesar Rp68.700.000 serta pajak (PPh dan PPN) 11% sebesar Rp12.688.500, terdapat total pengeluaran sebesar Rp81.388.500. Dengan demikian, proyek ini diduga menyisakan keuntungan mencapai Rp33.911.500.

 

Tindakan Kepala Desa ini bertentangan dengan aturan:

Jika Kepala Desa secara langsung mengarahkan belanjakan/melaksanakan pengadaan barang untuk pembangunan “seperti jalan rabat beton” tanpa melibatkan sepenuhnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK), maka tindakan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku, baik secara administratif maupun berpotensi pidana jika ada indikasi penyalahgunaan.

 

1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 12 ayat (1): “Kepala Desa membentuk TPK untuk melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.” Jika Kepala Desa tidak membentuk TPK atau mengabaikan peran TPK, maka ini pelanggaran administratif terhadap prosedur pengelolaan keuangan desa.

 

Pasal 12 ayat (2): “TPK bertugas”:

a. mengadakan barang dan/atau jasa kegiatan pembangunan;

b. menerima dan menyimpan barang;

c. mengawasi pelaksanaan kegiatan;

d. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa.” Jika pengadaan barang langsung dilakukan oleh Kepala Desa, ini berarti mengambil alih tugas TPK secara tidak sah.

 

2. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 9 ayat (1): “Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa dilakukan secara swakelola oleh TPK atau penyedia, berdasarkan ketentuan. Kepala Desa tidak boleh melakukan pengadaan langsung kecuali sebagai pengawas/penguji akhir administrasi. Ia bukan pelaksana teknis kegiatan.

 

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

 

Mengelola anggaran secara sepihak, tanpa transparansi tidak melalui TPK atau musyawarah desa, melanggar asas tata kelola keuangan desa.

 

4. Potensi Pidana (jika ada kerugian negara):

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, yang dapat merugikan keuangan negara dipidana” Bila dalam pelaksanaan langsung tersebut terjadi penyimpangan dana (markup, fiktif, tidak sesuai volume/kualitas), maka Kepala Desa bisa dikenakan tindak pidana korupsi. ( Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda  

Published

on

By

Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan, Dalam rangka memeriahakan Hari Ulang Tahun (HUT) Repoblik Indonesia (RI) Ke 81 Tahun Nur Arifin Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi Partai Gerakan indonesia raya ( Gerindra) adakan Turnamen Olahraga Domino ( Orado) Garasi Cup 1 di laksanakan di Kediamannya di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (22-8-2026)

 

Turnamen yang di ikuti 44 Pasang dari berbagai Club dan perorangan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

Turnamen berlangsung dari tanggal 21 sampai 22 Agustus Tahun 2026 di mulai pukul 19.30 Wib Sampai selesai.

di malam Tanggal 22 puncak semi Final dan Final menetukan juara 1,2,3 Dan 4.

Setelah selesai pertandingan sengit lahir lah sang Juaranya, Untuk Juara 4 di duduki pasangan Bustami dan Afni, Juara 3 Di Duduki Akmal Dan Pulung, juara ke 2 pasangan Alfani joando dan Indrawan, Sang juara 1 Di Raih Oleh pasangan Irfan dan Toni.

 

Setelah selesai penyerahan Hadiah Nur Arifin selaku ketua panitia Ketika di wawancarai Media Ungkap selatan.com Dia Mengucapakan terimakasaih kepada panitia yang sudah menyelenggarakan dan dukungan dari semua pihah, sehingga acara ini bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan suatu apapun.

 

” Saya mengucapakan Terima kasih kepada panitia dan peserta lomba, dalam Kegiatan ini memang kita niatkan sejak saya mengikuti PB ORADO di tingkat pusat dan saya berkomitmen waktu di pusat bahwa saya berniat agar mensosialisasikan ORADO dari tingkat provinsi , Kabupaten , Kecamatan dan Desa” ungkap Nur Arifin

 

” ini bukti kita dalam perlombaan Orado , sudah mencangkup tingkat Kecamatan, Mudah-mudahan ini di ikuti oleh Kecamatan yang lain, sehingga lebih di kenal oleh masyarakat. Karena Orado ini sudah disahkan sebagai Salah satu Cabang olahraga masuk Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) , “Tambah Nur Arifin

 

Selanjutnya Dia Berharap, Karena Kegiatan Banyak di Gemari oleh Masyarakat luas dan Positif.

” Harapa saya orado ini sangat positif semoga berkembang di Kecamatan-Kecamatan dan di Desa-desa, sudah mengenal Domino ini sudah mirip-mirip dengan sistim yang di mainkan oleh Orade”. harapnya.

 

Di tempat terpisah Alfani Joando yang keseharian sebagai jurnalistik Dari Media Jejakkasus.info Dia mengucapakan rasa sukur dan terimakasih kepada paniti yang sudah Memfasilitasi kegiatan perlombaan domino ini sehingga bisa ikut sebagai peserta Lomba Orado yang di Selenggarakan oleh Garasi Cup 1 Kedaton.

“alhamdulilah Kami dan bang indrawan sangat bersukur mendapat juara 2 dan kami bisa ikut andil dalam perlombaan domino yang di adakan oleh Garasi cup 1 kedaton kalianda, sehingga kita dapat memeriahakn HUT RI Ke-81 ini” Ucap joe

(Samsul).

Continue Reading

Trending