Connect with us

Lampung Selatan

Tim Pelaksana Kegiatan Rabat beton Desa Bumi Daya Menjadi Wayang Kepala Desa

Published

on

Tim Pelaksana Kegiatan Rabat beton Desa Bumi Daya Menjadi Wayang Kepala Desa

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Kepala Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial DH, diduga menyalahi aturan dalam pengelolaan keuangan desa. Ia disebut mengarahkan pembelanjaan barang untuk proyek pembangunan jalan rabat beton tanpa melibatkan sepenuhnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan hanya memfungsikan mereka pada aspek teknis di lapangan. Padahal, sesuai Permendagri dan peraturan LKPP, TPK seharusnya memiliki peran lebih luas dalam pelaksanaan kegiatan desa.

 

Proyek pembangunan jalan rabat beton tersebut berlangsung sejak April 2025, berlokasi di Dusun Banyuwangi I, Desa Bumi Daya. Proyek ini memiliki volume panjang 225 meter, tebal 12 cm, dan lebar 2,5 meter. Sumber dana berasal dari Dana Desa tahun 2025 dengan total anggaran Rp115.350.000, menggunakan spesifikasi beton K225.

 

Ketua TPK Desa Bumi Daya, Edi, menyampaikan bahwa pengerjaan rabat beton telah selesai dikerjakan.

 

“Udah selesai kemaren bang, selama 10 hari pengerjaannya. Untuk pembelanjaan kami bareng-bareng sama Pak Kades dan bendahara desa,” kata Edi saat ditemui di Kantor Desa Bumi Daya, Jumat (2/5/2025).

 

Namun, Edi juga menyebut bahwa tempat pembelian material sudah diarahkan langsung oleh Kepala Desa.

 

“Jadi saya tinggal minta aja ke toko apa yang menjadi kebutuhan rabat beton ini, selesai pengerjaan proyek itu bendahara desa tinggal transfer,” tambahnya.

 

Ditempat yang sama, Bendahara Desa, Mardiono, membeberkan rincian pembelanjaan proyek rabat beton tersebut.

 

“Untuk batu dan pasir ke Pak Deni, semen dan plastik dan lainnya ke toko Pak Jari. Jumlah besaran yang dibayarkan ke Pak Jari Rp25 juta, ke Pak Deni Rp30 juta. Untuk HOK tukang Rp120 ribu selama 10 hari, kenek 10 orang Rp100 ribu sehari per orang, sewa molen ke BUMDes Rp250 ribu per hari,” jelas Mardiono.

 

Menurut Mardiono, seluruh pembayaran material dilakukan atas perintah Kepala Desa.

 

“Kebutuhan mereka, DP sekian, terus ada tambahan lagi, ada tambahan lagi. Mereka laporan ke Pak Kades dan Pak Kades merintah saya,” ujarnya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon milik TPK Bumi Daya, Kepala Desa DH menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

 

“Itu aja kenyataannya, nanti kita laporan ke kejaksaan. Hari Senin kita kejaksaan,” tegasnya.

 

Dari total pagu anggaran Rp115.350.000, dengan belanja material dan upah tenaga kerja (HOK) sebesar Rp68.700.000 serta pajak (PPh dan PPN) 11% sebesar Rp12.688.500, terdapat total pengeluaran sebesar Rp81.388.500. Dengan demikian, proyek ini diduga menyisakan keuntungan mencapai Rp33.911.500.

 

Tindakan Kepala Desa ini bertentangan dengan aturan:

Jika Kepala Desa secara langsung mengarahkan belanjakan/melaksanakan pengadaan barang untuk pembangunan “seperti jalan rabat beton” tanpa melibatkan sepenuhnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK), maka tindakan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku, baik secara administratif maupun berpotensi pidana jika ada indikasi penyalahgunaan.

 

1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 12 ayat (1): “Kepala Desa membentuk TPK untuk melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.” Jika Kepala Desa tidak membentuk TPK atau mengabaikan peran TPK, maka ini pelanggaran administratif terhadap prosedur pengelolaan keuangan desa.

 

Pasal 12 ayat (2): “TPK bertugas”:

a. mengadakan barang dan/atau jasa kegiatan pembangunan;

b. menerima dan menyimpan barang;

c. mengawasi pelaksanaan kegiatan;

d. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa.” Jika pengadaan barang langsung dilakukan oleh Kepala Desa, ini berarti mengambil alih tugas TPK secara tidak sah.

 

2. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 9 ayat (1): “Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa dilakukan secara swakelola oleh TPK atau penyedia, berdasarkan ketentuan. Kepala Desa tidak boleh melakukan pengadaan langsung kecuali sebagai pengawas/penguji akhir administrasi. Ia bukan pelaksana teknis kegiatan.

 

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

 

Mengelola anggaran secara sepihak, tanpa transparansi tidak melalui TPK atau musyawarah desa, melanggar asas tata kelola keuangan desa.

 

4. Potensi Pidana (jika ada kerugian negara):

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, yang dapat merugikan keuangan negara dipidana” Bila dalam pelaksanaan langsung tersebut terjadi penyimpangan dana (markup, fiktif, tidak sesuai volume/kualitas), maka Kepala Desa bisa dikenakan tindak pidana korupsi. ( Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Masyarakat Lampung Selatan Swadaya Bangun Jalan Rusak Parah Puluhan Tahun

Published

on

By

Masyarakat Lampung Selatan Swadaya Bangun Jalan Rusak Parah Puluhan Tahun

 

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— Setelah kurang lebih 25 tahun tidak tersentuh pembangunan pemerintah, warga Dusun Lebung Baru, Desa Sukabakti, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya membangun jalan penghubung antar Kecamatan Palas dan Kecamatan Penengahan secara swadaya.

Pembangunan jalan cor sepanjang sekitar 100 meter tersebut dilakukan bersama warga Dusun Selapan, Desa Rawi, Kecamatan Penengahan. Jalan ini merupakan akses vital yang setiap hari dilalui sekitar 80 kepala keluarga (KK) untuk ke sekolah, fasilitas kesehatan, ke kota, hingga mengangkut hasil pertanian.

Selama puluhan tahun, warga harus melewati jalan yang terjal dan rusak parah. Kondisi itu kerap menyulitkan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Tak jarang mobil pribadi dan truk gagal melintasi tanjakan karena licin dan curam.

“Kalau lewat jalan itu mobil pribadi dan mobil truk bannya muter aja, nggak bisa nanjak. Mobil truk nggak ada muatan nggak bakal bisa lewat, pasti bannya muter aja. Harus ada muatan supaya bannya ada tekanan. Kalau ada warga mau melahirkan atau sakit, kasihan harus lewat jalan alternatif yang jauh, lumayan sekitar setengah jam muter,” ujar Selamet, warga Lebung Baru.

Ketua Kelompok Tani Budibakti sekaligus Kepala Dusun Lebung Baru, Supri, mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mengusulkan pembangunan jalan tersebut melalui pemerintah desa, namun hingga kini belum juga terealisasi.

“Itu jalan poros yang kita usulkan setiap tahun, jalan penghubung Kecamatan Palas–Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, yang sudah 25 tahun belum ada pembangunan sama sekali. Akhirnya ini kami usahakan pembangunan dari donatur-donatur serta swadaya masyarakat,” kata Supri, Minggu (25/1/2026).

Menurut Supri, seluruh proses pembangunan dilakukan secara gotong royong tanpa bantuan pemerintah. Tenaga berasal dari masyarakat, sementara material dikumpulkan dari para donatur.

“Tenaga semua dari masyarakat bergotong-royong, tidak ada bantuan dari pemerintah. Kita gunakan tenaga masyarakat untuk membangun, dan untuk material kita cari donatur dari pengusaha-pengusaha yang ada di Desa Sukabakti,” tambahnya.

Ia menyebutkan, dukungan tidak hanya datang dari para pengusaha, tetapi juga dari masyarakat umum.

“Guru juga ada yang kirim semen karena dia sering lewat situ. Begitu juga masyarakat sekitar, ada yang bantu material dan tenaga. Material yang terkumpul split, pasir, semen, dan papan cor. Alhamdulillah bisa kebangun jalannya,” ujarnya.

Meski demikian, pembangunan jalan tersebut belum sepenuhnya rampung. Material yang tersedia baru cukup untuk satu jalur.

“Baru kebangun setapak, kurang lebih 50 meter, materialnya sudah habis. Masih butuh donatur lagi supaya bisa bangun setapak lagi, biar jadi dua tapak dengan lebar masing-masing satu meter. Tempat ngunjal airnya juga jauh, sekitar 500 meter dari rumah saya,” pungkas Supri.

Warga berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan dan memberikan perhatian serius, mengingat jalan tersebut merupakan akses penghubung antar kecamatan yang sangat dibutuhkan masyarakat .( Yd )

Continue Reading

Trending