Connect with us

Lampung Selatan

Tim Pelaksana Kegiatan Rabat beton Desa Bumi Daya Menjadi Wayang Kepala Desa

Published

on

Tim Pelaksana Kegiatan Rabat beton Desa Bumi Daya Menjadi Wayang Kepala Desa

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Kepala Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial DH, diduga menyalahi aturan dalam pengelolaan keuangan desa. Ia disebut mengarahkan pembelanjaan barang untuk proyek pembangunan jalan rabat beton tanpa melibatkan sepenuhnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan hanya memfungsikan mereka pada aspek teknis di lapangan. Padahal, sesuai Permendagri dan peraturan LKPP, TPK seharusnya memiliki peran lebih luas dalam pelaksanaan kegiatan desa.

 

Proyek pembangunan jalan rabat beton tersebut berlangsung sejak April 2025, berlokasi di Dusun Banyuwangi I, Desa Bumi Daya. Proyek ini memiliki volume panjang 225 meter, tebal 12 cm, dan lebar 2,5 meter. Sumber dana berasal dari Dana Desa tahun 2025 dengan total anggaran Rp115.350.000, menggunakan spesifikasi beton K225.

 

Ketua TPK Desa Bumi Daya, Edi, menyampaikan bahwa pengerjaan rabat beton telah selesai dikerjakan.

 

“Udah selesai kemaren bang, selama 10 hari pengerjaannya. Untuk pembelanjaan kami bareng-bareng sama Pak Kades dan bendahara desa,” kata Edi saat ditemui di Kantor Desa Bumi Daya, Jumat (2/5/2025).

 

Namun, Edi juga menyebut bahwa tempat pembelian material sudah diarahkan langsung oleh Kepala Desa.

 

“Jadi saya tinggal minta aja ke toko apa yang menjadi kebutuhan rabat beton ini, selesai pengerjaan proyek itu bendahara desa tinggal transfer,” tambahnya.

 

Ditempat yang sama, Bendahara Desa, Mardiono, membeberkan rincian pembelanjaan proyek rabat beton tersebut.

 

“Untuk batu dan pasir ke Pak Deni, semen dan plastik dan lainnya ke toko Pak Jari. Jumlah besaran yang dibayarkan ke Pak Jari Rp25 juta, ke Pak Deni Rp30 juta. Untuk HOK tukang Rp120 ribu selama 10 hari, kenek 10 orang Rp100 ribu sehari per orang, sewa molen ke BUMDes Rp250 ribu per hari,” jelas Mardiono.

 

Menurut Mardiono, seluruh pembayaran material dilakukan atas perintah Kepala Desa.

 

“Kebutuhan mereka, DP sekian, terus ada tambahan lagi, ada tambahan lagi. Mereka laporan ke Pak Kades dan Pak Kades merintah saya,” ujarnya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon milik TPK Bumi Daya, Kepala Desa DH menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

 

“Itu aja kenyataannya, nanti kita laporan ke kejaksaan. Hari Senin kita kejaksaan,” tegasnya.

 

Dari total pagu anggaran Rp115.350.000, dengan belanja material dan upah tenaga kerja (HOK) sebesar Rp68.700.000 serta pajak (PPh dan PPN) 11% sebesar Rp12.688.500, terdapat total pengeluaran sebesar Rp81.388.500. Dengan demikian, proyek ini diduga menyisakan keuntungan mencapai Rp33.911.500.

 

Tindakan Kepala Desa ini bertentangan dengan aturan:

Jika Kepala Desa secara langsung mengarahkan belanjakan/melaksanakan pengadaan barang untuk pembangunan “seperti jalan rabat beton” tanpa melibatkan sepenuhnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK), maka tindakan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku, baik secara administratif maupun berpotensi pidana jika ada indikasi penyalahgunaan.

 

1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 12 ayat (1): “Kepala Desa membentuk TPK untuk melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.” Jika Kepala Desa tidak membentuk TPK atau mengabaikan peran TPK, maka ini pelanggaran administratif terhadap prosedur pengelolaan keuangan desa.

 

Pasal 12 ayat (2): “TPK bertugas”:

a. mengadakan barang dan/atau jasa kegiatan pembangunan;

b. menerima dan menyimpan barang;

c. mengawasi pelaksanaan kegiatan;

d. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa.” Jika pengadaan barang langsung dilakukan oleh Kepala Desa, ini berarti mengambil alih tugas TPK secara tidak sah.

 

2. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 9 ayat (1): “Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa dilakukan secara swakelola oleh TPK atau penyedia, berdasarkan ketentuan. Kepala Desa tidak boleh melakukan pengadaan langsung kecuali sebagai pengawas/penguji akhir administrasi. Ia bukan pelaksana teknis kegiatan.

 

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

 

Mengelola anggaran secara sepihak, tanpa transparansi tidak melalui TPK atau musyawarah desa, melanggar asas tata kelola keuangan desa.

 

4. Potensi Pidana (jika ada kerugian negara):

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, yang dapat merugikan keuangan negara dipidana” Bila dalam pelaksanaan langsung tersebut terjadi penyimpangan dana (markup, fiktif, tidak sesuai volume/kualitas), maka Kepala Desa bisa dikenakan tindak pidana korupsi. ( Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Wirahadikusumah Kantongi 444 Dukungan, Bakal Calon Ketua PWI Lampung Tunggu Verifikasi

Published

on

By

Wirahadikusumah Kantongi 444 Dukungan, Bakal Calon Ketua PWI Lampung Tunggu Verifikasi

 

Ungkapselatan.com, BANDAR LAMPUNG – Bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Wirahadikusumah, menyerahkan 444 surat dukungan anggota untuk memenuhi persyaratan pencalonan dalam Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Lampung ke-12.

Bersama bakal calon Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Lampung, Adi Kurniawan, Wirahadikusumah menyerahkan berkas persyaratan kepada Tim Penjaringan dan Pendaftaran (TPP) pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Ketua TPP Bakal Calon Ketua PWI dan Ketua DK Lampung, Lukmansyah, mengatakan tim telah menerima berkas kedua bakal calon. Pemeriksaan awal menunjukkan persyaratan administrasi telah lengkap. Namun, tim masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut.

“Administrasi, untuk sementara kami nyatakan cukup dan lengkap. Namun, baik sayarat administrasi, maupun dukungan akan kami verifikasi satu per satu pada 27–29 Oktober 2026,” kata Lukman.

Ia menjelaskan, tim akan memastikan seluruh berkas dan surat dukungan benar-benar berasal dari anggota PWI yang memiliki hak suara. Bahkan tim juga akan menghubungi sejumlah pemberi dukungan secara acak untuk memastikan keabsahannya.

Lukman menambahkan, hingga hari ketiga dibukanya pendaftaran, baru dua bakal calon tersebut yang mengambil dan menyerahkan berkas persyaratan. Tim masih menunggu hingga penutupan pendaftaran pada 26 Oktober 2026.

Terkait peluang aklamasi, Lukman menegaskan hal tersebut bukan kewenangan TPP. Tim hanya bertugas memeriksa dan memverifikasi berkas bakal calon, termasuk surat dukungan yang diserahkan.

Ketua Pelaksana (OC) Konferprov PWI Lampung ke-12, Andi Panjaitan, mengatakan hasil verifikasi akan dituangkan dalam berita acara dan dikirimkan kepada PWI Pusat. Lalu, PWI pusat yang berwenang menetapkan bakal calon menjadi calon.

“Jika setelah pendaftaran ditutup tidak ada bacalon yang mendaftar, berkas akan kami verifikasi dan hasilnya dikirimkan ke PWI Pusat untuk penetapan calon,” ujar Andi.

Ia menyebutkan, pengumuman penetapan calon dijadwalkan pada 9 November 2026. Setelah itu, tahapan akan berlanjut ke konferensi kerja dan Konferprov PWI Lampung.

Jika memang hanya satu bakal calon yang mendaftar, kemudian PWI Pusat menetapkannya menjadi calon, maka besar kemungkinan tidak ada proses pemilihan. Karena calon tunggal akan otomatis ditetapkan sebagai ketua terpilih secara aklamasi.

Sementara itu, Wirahadikusumah mengaku bersyukur atas dukungan yang diberikan anggota PWI dari Bandar Lampung dan berbagai kabupaten/kota di Lampung.

Ia menyebut 444 surat dukungan tersebut menjadi bentuk kepercayaan sekaligus dorongan bagi dirinya untuk melanjutkan pengabdian di PWI Lampung.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan kawan-kawan anggota PWI. Dukungan ini menjadi apresiasi dan motivasi bagi kami untuk melanjutkan pengabdian,” kata Wirahadikusumah.

Ia memastikan siap mengikuti seluruh tahapan verifikasi, termasuk melengkapi dokumen apabila tim menemukan kekurangan dalam pemeriksaan.

Adi Kurniawan juga menyampaikan terima kasih kepada anggota PWI Lampung yang telah memberikan dukungan kepadanya sebagai bakal calon Ketua Dewan Kehormatan.

Ia berharap kepercayaan tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab bersama Wirahadikusumah dalam memimpin organisasi wartawan di Provinsi Lampung.

Continue Reading

Trending