Connect with us

Lampung Selatan

Tim Pelaksana Kegiatan Rabat beton Desa Bumi Daya Menjadi Wayang Kepala Desa

Published

on

Tim Pelaksana Kegiatan Rabat beton Desa Bumi Daya Menjadi Wayang Kepala Desa

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Kepala Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial DH, diduga menyalahi aturan dalam pengelolaan keuangan desa. Ia disebut mengarahkan pembelanjaan barang untuk proyek pembangunan jalan rabat beton tanpa melibatkan sepenuhnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan hanya memfungsikan mereka pada aspek teknis di lapangan. Padahal, sesuai Permendagri dan peraturan LKPP, TPK seharusnya memiliki peran lebih luas dalam pelaksanaan kegiatan desa.

 

Proyek pembangunan jalan rabat beton tersebut berlangsung sejak April 2025, berlokasi di Dusun Banyuwangi I, Desa Bumi Daya. Proyek ini memiliki volume panjang 225 meter, tebal 12 cm, dan lebar 2,5 meter. Sumber dana berasal dari Dana Desa tahun 2025 dengan total anggaran Rp115.350.000, menggunakan spesifikasi beton K225.

 

Ketua TPK Desa Bumi Daya, Edi, menyampaikan bahwa pengerjaan rabat beton telah selesai dikerjakan.

 

“Udah selesai kemaren bang, selama 10 hari pengerjaannya. Untuk pembelanjaan kami bareng-bareng sama Pak Kades dan bendahara desa,” kata Edi saat ditemui di Kantor Desa Bumi Daya, Jumat (2/5/2025).

 

Namun, Edi juga menyebut bahwa tempat pembelian material sudah diarahkan langsung oleh Kepala Desa.

 

“Jadi saya tinggal minta aja ke toko apa yang menjadi kebutuhan rabat beton ini, selesai pengerjaan proyek itu bendahara desa tinggal transfer,” tambahnya.

 

Ditempat yang sama, Bendahara Desa, Mardiono, membeberkan rincian pembelanjaan proyek rabat beton tersebut.

 

“Untuk batu dan pasir ke Pak Deni, semen dan plastik dan lainnya ke toko Pak Jari. Jumlah besaran yang dibayarkan ke Pak Jari Rp25 juta, ke Pak Deni Rp30 juta. Untuk HOK tukang Rp120 ribu selama 10 hari, kenek 10 orang Rp100 ribu sehari per orang, sewa molen ke BUMDes Rp250 ribu per hari,” jelas Mardiono.

 

Menurut Mardiono, seluruh pembayaran material dilakukan atas perintah Kepala Desa.

 

“Kebutuhan mereka, DP sekian, terus ada tambahan lagi, ada tambahan lagi. Mereka laporan ke Pak Kades dan Pak Kades merintah saya,” ujarnya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon milik TPK Bumi Daya, Kepala Desa DH menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

 

“Itu aja kenyataannya, nanti kita laporan ke kejaksaan. Hari Senin kita kejaksaan,” tegasnya.

 

Dari total pagu anggaran Rp115.350.000, dengan belanja material dan upah tenaga kerja (HOK) sebesar Rp68.700.000 serta pajak (PPh dan PPN) 11% sebesar Rp12.688.500, terdapat total pengeluaran sebesar Rp81.388.500. Dengan demikian, proyek ini diduga menyisakan keuntungan mencapai Rp33.911.500.

 

Tindakan Kepala Desa ini bertentangan dengan aturan:

Jika Kepala Desa secara langsung mengarahkan belanjakan/melaksanakan pengadaan barang untuk pembangunan “seperti jalan rabat beton” tanpa melibatkan sepenuhnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK), maka tindakan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku, baik secara administratif maupun berpotensi pidana jika ada indikasi penyalahgunaan.

 

1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 12 ayat (1): “Kepala Desa membentuk TPK untuk melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.” Jika Kepala Desa tidak membentuk TPK atau mengabaikan peran TPK, maka ini pelanggaran administratif terhadap prosedur pengelolaan keuangan desa.

 

Pasal 12 ayat (2): “TPK bertugas”:

a. mengadakan barang dan/atau jasa kegiatan pembangunan;

b. menerima dan menyimpan barang;

c. mengawasi pelaksanaan kegiatan;

d. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa.” Jika pengadaan barang langsung dilakukan oleh Kepala Desa, ini berarti mengambil alih tugas TPK secara tidak sah.

 

2. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 9 ayat (1): “Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa dilakukan secara swakelola oleh TPK atau penyedia, berdasarkan ketentuan. Kepala Desa tidak boleh melakukan pengadaan langsung kecuali sebagai pengawas/penguji akhir administrasi. Ia bukan pelaksana teknis kegiatan.

 

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

 

Mengelola anggaran secara sepihak, tanpa transparansi tidak melalui TPK atau musyawarah desa, melanggar asas tata kelola keuangan desa.

 

4. Potensi Pidana (jika ada kerugian negara):

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, yang dapat merugikan keuangan negara dipidana” Bila dalam pelaksanaan langsung tersebut terjadi penyimpangan dana (markup, fiktif, tidak sesuai volume/kualitas), maka Kepala Desa bisa dikenakan tindak pidana korupsi. ( Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Puluhan Siswa SMA Negeri 1 Sragi Ikuti Sekolah Jurnalistik

Published

on

By

Puluhan Siswa SMA Negeri 1 Sragi Ikuti Sekolah Jurnalistik

Ungkapselatan.com, Sragi – Ikatan Wartawan Online (IWO) Pengurus Daerah (PD) Lampung Selatan (Lamsel) terus menunjukkan komitmennya dalam mencerdaskan generasi muda di bidang literasi media. Melalui program IWO Go To School, IWO Lamsel menggelar Sekolah Jurnalis IWO bagi Peserta Didik di  SMA Negeri 1 Sragi, Rabu (07/10/2026).
‎
‎Kegiatan yang berlangsung di salah satu ruang kelas SMAN 1 Sragi, Jl. Lapangan Jati RT.01 RW.01, Desa Mandalasari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan ini, diikuti puluhan siswa-siswi dengan penuh antusias.
‎
‎Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengurus Daerah IWO Lampung Selatan, Sior Aka Prayudi, selaku penanggung jawab program. Bertindak sebagai pemateri utama, Yoan Doni.
‎
‎Sementara dari pihak sekolah, Kepala Sekolah SMAN 1 Sragi, Zaelani, S.Pd., M.Pd, yang berhalangan hadir, diwakili oleh Waka Kesiswaan, Puji Hartono, S.Pd.,Gr.yang sekaligus membuka acara secara resmi.
‎
‎Terlihat suasana kelas sudah di hadiri oleh puluhan siswa dengan seragam batik khas SMAN 1 Sragi duduk rapi menghadap ke depan. Di depan kelas terbentang spanduk besar bertuliskan “Sekolah Jurnalis IWO Bagi Peserta Didik SMA Negeri 1 Sragi, Rabu, 7 Oktober 2026″. Di meja pemateri, Ketua IWO Lamsel Sior Aka Prayudi dan pemateri Yoan Doni tampak memberikan materi di depan layar interaktif.
‎
‎Dalam sambutannya mewakili Kepala Sekolah, Wakabid Kesiswaan Puji Hartono, S.Pd.,Gr.menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ikatan Wartawan Online Lampung Selatan yang telah memilih SMAN 1 Sragi sebagai lokasi Sekolah Jurnalis.
‎
‎”Kami mewakili Kepala Sekolah Bapak Zaelani, S.Pd., M.Pd., mengucapkan terima kasih kepada IWO Lampung Selatan. Di era digital seperti ini, siswa tidak hanya dituntut pintar secara akademik, tapi harus cerdas bermedia, cerdas menyaring informasi, dan tidak mudah termakan hoax. Sekolah Jurnalis IWO ini sangat penting untuk membekali mereka,” ujar Puji Hartono.
‎
‎Ia berharap, ilmu jurnalistik yang didapat bisa diterapkan siswa dalam kegiatan sekolah, seperti mengelola mading, media sosial OSIS, hingga menulis berita kegiatan sekolah.
‎
‎Sementara itu, Ketua PD IWO Lamsel, Sior Aka Prayudi, dalam sambutannya menjelaskan tujuan dari program Sekolah Jurnalis IWO.
‎
‎Menurutnya, IWO tidak hanya berfokus pada pemberitaan, tapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi jurnalistik kepada generasi muda.
‎
‎”IWO Go To School ini adalah program rutin kami. Kami ingin mencetak jurnalis-jurnalis muda dari tingkat SMA yang tidak hanya bisa menulis berita, tapi juga paham etika jurnalistik, paham UU ITE, dan paham bagaimana melawan berita bohong (hoax). SMAN 1 Sragi ini potensinya luar biasa,” tegas Sior Aka Prayudi.
‎
‎Pada sesi materi inti, pemateri Yoan Doni membekali siswa dengan materi dasar jurnalistik yang mudah dipahami. Mulai dari pengenalan apa itu berita, perbedaan berita dan opini, teknik menulis berita dengan rumus 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, How), teknik wawancara, hingga etika dalam mengambil foto dan video untuk berita.
‎
‎Para siswa terlihat sangat antusias, aktif mencatat dan banyak yang bertanya saat sesi tanya jawab dibuka. Beberapa siswa bahkan langsung mencoba praktik menulis berita singkat tentang kegiatan tersebut.
‎
‎Kegiatan Sekolah Jurnalis IWO di SMAN 1 Sragi ini diakhiri dengan foto bersama antara pengurus IWO Lamsel, pihak sekolah, dan seluruh peserta didik.
‎
‎Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan SMAN 1 Sragi dapat memiliki kader-kader jurnalis muda yang mampu membawa nama baik sekolah melalui karya-karya jurnalistik yang positif, akurat, dan terpercaya.
(**)

Continue Reading

Trending