Connect with us

Lampung Selatan

Tingkatkan Kapasitas TRC, BPBD Lampung Selatan Gelar Simulasi dan Pelatihan Water Rescue  

Published

on

Tingkatkan Kapasitas TRC, BPBD Lampung Selatan Gelar Simulasi dan Pelatihan Water Rescue

 

Ungkapselatan.com, , Lampung Selatan – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Selatan menggelar kegiatan simulasi dan pelatihan Water Rescue dalam rangka pengembangan kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana tahun 2024.

Kegiatan yang digelar di Pantai Kedu Warna, Kalianda, Rabu (15/5/2024), dibuka langsung oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin beserta Kepala Perangkat Daerah dan jajaran terkait lainnya.8

Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan, Ariswandi menyampaikan, pelatihan tersebut bertujuan agar Kabupaten Lampung Selatan memiliki tim reaksi cepat yang tangguh.

“Target Indikator Kinerja Utama (IKU) BPDB yakni, ketika ada bencana di bawah satu kali 24 jam TRC harus sudah berada di lokasi bencana,” ujar Ariswandi.

Selain itu lanjut Ariswandi, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk bagaimana membentuk relawan Destana yang ada di kabupaten Lampung Selatan.

“Karena Destana ini sudah benar-benar mengerti dan paham situasi yang ada di lokasi bencana, sehingga mengerti apa yang harus dilakukan,” kata Ariswandi.

Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, melalui kegiatan itu TRC dapat memahami dan menyosialisasikan ilmu serta pengalaman kepada masyarakat sekitar.

“Wilayah kita ini termasuk wilayah rawan bencana yang memang harus diwaspadai. Oleh karenanya kegiatan ini harus benar-benar dimanfaatkan ilmunya agar mengerti bagaimana mengatasi permasalahan ketika terjadi bencana,” kata Nanang.

Orang nomor satu di Kabupaten Lampung Selatan itu juga menyampaikan, bahwa bencana itu bukan bencana alam saja, akan tetapi ketika melihat tata ruang kota yang tidak indah dan tidak rapi itu juga merupakan bencana.

“Menurut saya ketika tata kota ini acak-acakan itu bencana juga. Ketika semak-semak, rumput tinggi-tinggi kan jika dilihat mata tidak pantas. Ini namanya bencana mata,” tukas Nanang.

Diakhir sambutannya Nanang berharap agar semua pihak bersama-sama menjaga dan menata Kota Kalianda ini agar menjadi bersih dan rapi, sehingga akan dapat meminimalisir terjadinya dampak bencana alam yang salah satunya banjir.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Published

on

By

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agun

 

Ungkapselatan.com, PRINGSEWU, Langkah hukum Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kota Agung, mulai dipersiapkan melalui penunjukan tim kuasa hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya dalam proses peradilan. Sabtu 24/10/2026

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Oktober 2026, Bambang Hartono menunjuk dua advokat untuk mendampingi dan mewakilinya dalam menghadapi perkara tersebut. Keduanya adalah Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., dan Marojahan Hutabarat, S.H., M.H., dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan.

Siapkan Strategi Pembelaan

Dalam dokumen surat kuasa, tim advokat diberikan kewenangan untuk mendampingi klien dalam proses mediasi, menghadiri agenda persidangan, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan upaya hukum lain sesuai kewenangan yang diberikan dan ketentuan perundang-undangan.

Penunjukan kuasa hukum tersebut menunjukkan bahwa Tergugat II menyiapkan pendampingan profesional untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Melalui tim advokat, kepentingan hukumnya diharapkan dapat disampaikan secara terstruktur berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang relevan.

Dalam proses peradilan, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan bantahan terhadap dalil gugatan, serta mengajukan bukti yang dinilai mendukung posisinya di hadapan majelis hakim.

Fokus pada Posisi Tergugat II

UngkapKasus.id secara khusus menyoroti langkah hukum Bambang Hartono sebagai Tergugat II berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului penilaian majelis hakim ataupun menyimpulkan siapa yang benar dan salah dalam perkara tersebut.

Adapun substansi gugatan, pokok perselisihan, dan tanggapan terhadap dalil pihak penggugat masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perkara dan keterangan resmi pihak terkait. Oleh karena itu, penilaian mengenai pokok sengketa tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Redaksi mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait tetap terbuka demi menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian sesuai dengan dokumen dan fakta persidangan yang dapat diverifikasi.

UngkapKasus.id — Mengawal Proses Hukum, Menjaga Akurasi Pemberitaan.

Continue Reading

Trending