Connect with us

Lampung Selatan

Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Nyaman, Sekda Lampung Selatan Ikuti Apel 6 Pilar se-Provinsi Lampung

Published

on

ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan mengikuti Apel 6 Pilar se-Provinsi Lampung yang berlangsung di Hotel Novotel Bandar Lampung, pada Kamis (12/10/2023).

Hadir juga dalam apel tersebut, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Dandim 0421/LS Letkol Inf Fajar Akhirudin, para Camat se-Kabupaten Lampung Selatan, Lurah Kalianda, Ludah Way Urang, Lurah Bumi Agung, Lurah Wai Lubuk, Kepala Desa se-Kecamatan Jati Agung, Kepala Desa se-Kecamatan Natar, Kepala Desa se-Kecamatan Tanjung Bintang.

Adapun, tujuan dari pelaksanaan apel 6 Pilar ini dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu 2024 yang aman dan damai di wilayah Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengharapkan, adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024.

Fahrizal Darminto menyebut, partisipasi pemilih menjadi salah satu indikator utama dalam keberhasilan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak. Dimana target tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada tahun 2024 dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 79,5 persen.

“Pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019 jumlah partisipasi pemilih di Provinsi Lampung sebesar 81%, dimana angka ini lebih tinggi dari target dalam RPJMN 2015-2019 yang sebesar 77,5%,” ujarnya.

Selain itu, Fahrizal Darminto juga meminta agar aparat keamanan dan aparatur pemerintahan bisa berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan begitu, diharapkan pelaksanaan Pemilu bisa berjalan aman dan nyaman.

Bila perlu, lanjut Fahrizal, dilakukan deteksi dini terkait pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang berpotensi menggagalkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

“Kami minta kepada aparat keamanan dan aparatur pemerintahan sampai dengan tingkat desa di- 15 (lima belas kabupaten/kota) perlu mengawal pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mulai dari tahapan pelaksanaan hingga pemungutan suara,” kata Fahrizal Darminto. (Rahmat /Kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending