Connect with us

Lampung Selatan

Audiensi dengan Dinas Kominfo, Bawaslu Lampung Selatan Koordinasi Terkait Indeks Kerawanan Pemilu 2024

Published

on

ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan Anasrullah menerima audiensi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki, Senin (16/10/2023).

Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Kominfo tersebut juga dihadiri oleh pejabat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Selatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki menyampaikan, tujuan audiensi tersebut terkait dengan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024.

Wazzaki mengatakan, IKP tersebut menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilihan umum dan merupakan upaya Bawaslu dalam proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

“Diharap agar semua ini nantinya tetap kondusif. Agar tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu ini nantinya,” kata Wazzaki.

Lebih lanjut Wazzaki mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan bersama dengan Kominfo agar dapat membantu menginformasikan kepada masyarakat terkait pemberitaan yang akurat.

“Berkaitan dengan Indeks Pemilu yang sebentar lagi akan terlaksana. Dinas Kominfo ini kan sebagai wadah memberikan informasi secara utuh pada masyarakat terkaitan pemberitaan. Supaya berita yang didapat masyarakat bukan berita hoaks atau bohong. Nanti kita akan lebih sering untuk berkoordinasi lagi dengan Kominfo,” ujar Wazzaki.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan Anasrullah mengatakan, akan segera menindaklanjuti apapun informasi yang berkaitan dengan IKP tahun 2024.

“Kami siap untuk saling berkoordinasi. Nanti apapun informasi-informasi yang penting segera hubungi dan koordinasi dengan kami, agar kami segera menginformasikan kepada masyarakat. Agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar-benar akurat,” kata Anasrullah. (Rahmat/kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending