Connect with us

Lampung Selatan

1.048 Peserta Meriahkan Festival Layang-layang 2 Lampung Selatan

Published

on

Ungkap selatan.com, Lampung Selatan – Ratusan layang-layang yang berasal dari dalam maupun luar daerah Kabupaten Lampung Selatan menghiasi langit Pantai Kalianda Beach, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (18/11/2023).

Mereka adalah layang-layang dari para peserta Festival Layang-layang 2 (Kalianda Kite 2) Lampung Selatan tahun 2023 yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat.

Kepala Disparbud Kabupaten Lampung Selatan M. Darmawan mengatakan, kegiatan festival layang-layang tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang diadakan dalam rangka memeriahkan hari jadi Kabupaten Lampung Selatan yang ke-67 pada tahun 2023.

“Kegiatan ini untuk mengenalkan event tahunan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan ke tingkat daerah hingga nasional. Tujuannya untuk meningkatkan kunjungan wisatawan sekaligus mempromosikan destinasi wisata yang ada di Lampung Selatan,” kata Darmawan.

Darmawan menyebut, jumlah peserta layang-layang yang terdaftar sebanyak 1.048 orang, mulai dari dinas instansi, camat, masyarakat umum di Provinsi Lampung hingga luar daerah.

Peserta mulai dari daerah Ciamis Jawa Barat, Blitar Jawa Timur, Oku Sumatera Selatan, Blitang Sumatera Selatan, Sumber Agung Oku Timur, Bandar Lampung, Metro, Seputih Mataram Lampung Tengah, Sidodai Pringsewu, dan Batanghari Lampung Timur.

“Peserta layangan kreasi umum ada 659 orang dengan jumlah layangan 183, layangan train 160 orang jumlah layangan 22, peserta layangan kreasi OPD 165 orang jumlah layangan 58, serta layangan tarik atau aduan sebanyak 64 orang,” kata Darmawan.

Sementara itu, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin mengatakan, event festival layang-Layang tersebut merupakan upaya pemerintah daerah memperkenalkan kepada dunia tempat wisata di bumi Khagom Mufakat.

“Banyak objek wisata di Kabupaten Lampung Selatan yang recommended untuk dikunjungi. Bahkan bisa menjadi tujuan utama sebagai salah satu objek wisata berkelas di Indonesia,” ujar Thamrin saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut.

Thamrin menambahkan, selain sektor pariwisata, festival layang-layang tersebut juga menjadi ajang bagi bangkitnya sektor usaha masyarakat, seperti UMKM dan sektor perdagangan.

“Dengan begitu gelaran festival ini menjadi kolaborasi potensial bagi kemajuan sektor pariwisata dan dunia usaha lainnya yang ada di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Thamrin.

Diketahui, festival layang-layang tersebut menjadi kali kedua di Kabupaten Lampung Selatan, setelah sebelumnya sukses digelar pada perdana pada tahun 2022 lalu.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat 

Published

on

By

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dugaan proyek pembangunan desa yang tidak terealisasi meski telah dilaporkan dalam administrasi penggunaan anggaran kembali menjadi sorotan publik di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Setelah sebelumnya diberitakan mengenai dugaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 yang belum terwujud di lapangan meski telah menjadi temuan Inspektorat, kini muncul informasi bahwa proyek cor rabat beton yang sempat mangkrak selama kurang lebih 2 tahun dikabarkan akan segera direalisasikan pada Juni 2026.

Sebelumnya, sejumlah aparatur Desa Sukamulya mengakui adanya kegiatan yang telah dilaporkan dalam administrasi desa namun belum dilaksanakan. Bahkan, kondisi tersebut disebut telah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi, memberikan klarifikasi melalui salah satu media online. Ia membantah adanya unsur kesengajaan maupun penyalahgunaan anggaran desa dalam kegiatan yang dipersoalkan tersebut.

“Kegiatan itu bukan fiktif. Memang benar ada kegiatan yang belum terlaksana sepenuhnya, namun itu sudah menjadi temuan Inspektorat dan kami tidak menutupinya. Kami juga sudah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” ujar Pujiadi sebagaimana dikutip dari pemberitaan media online pada 29 Mei 2026.

Menurutnya, pada awal perencanaan tahun 2024 kegiatan yang diusulkan berupa pengerasan jalan. Namun dalam perkembangannya masyarakat menginginkan peningkatan kualitas pembangunan menjadi rabat beton agar lebih kuat dan tahan lama. Selain itu, rencana pembangunan drainase disebut mengalami perubahan menjadi enam titik gorong-gorong.

“Karena ada perubahan permintaan dari masyarakat, akhirnya kegiatan tidak langsung dijalankan karena harus menyesuaikan kembali perencanaan dan kebutuhan anggaran. Jadi bukan sengaja tidak dibangun,” jelasnya.

Pujiadi juga membantah anggapan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

“TPK tetap dilibatkan. Memang dalam pelaksanaannya kepala desa ikut turun langsung mengawasi pembelian material dan pelaksanaan kegiatan karena kami ingin memastikan pekerjaan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Terkait temuan Inspektorat, ia mengaku siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan, termasuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terlaksana.

“Kami menghormati proses pemeriksaan Inspektorat. Apa yang menjadi temuan akan kami tindak lanjuti. Rencananya kegiatan yang belum terealisasi akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat menggunakan dana pribadi saya sebagai bentuk tanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan dana pribadi dilakukan agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan.

“Saya tidak ingin masyarakat berpikir dana desa hilang atau disalahgunakan. Karena itu saya siap menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai,” ujarnya.

Namun demikian, klarifikasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan baru di tengah publik. Pasalnya, pernyataan Kepala Desa mengenai keterlibatan TPK dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Susanto selaku TPK sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya.

Dalam wawancara sebelumnya, Susanto mengaku tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan selama menjabat sebagai TPK. Ia menyebut seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa.

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan,” ujar Susanto.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan bahwa fungsi TPK tidak berjalan secara maksimal sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan kegiatan desa.

Selain itu, publik juga menyoroti pernyataan bahwa kegiatan tersebut bukan proyek fiktif. Sebab berdasarkan pengakuan sejumlah aparatur desa, kegiatan yang dipersoalkan memang belum direalisasikan hingga memasuki tahun 2026, meski telah tercatat dalam laporan kegiatan tahun anggaran 2024 dan menjadi temuan Inspektorat.

Secara administratif, persoalan ini tidak lagi sebatas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, melainkan menyangkut kegiatan yang telah dilaporkan dalam penggunaan anggaran namun fisiknya belum tersedia saat dilakukan pemeriksaan.

Dalam praktik jurnalistik yang profesional, setiap klarifikasi ataupun hak jawab idealnya tetap mengedepankan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab pada dasarnya merupakan hak untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang dianggap merugikan, bukan untuk membangun opini baru tanpa menghadirkan fakta-fakta yang telah disampaikan pihak lain sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media kembali berupaya menghubungi Kepala Desa Sukamulya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan keterangan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Masyarakat kini menunggu realisasi pembangunan yang dijanjikan sekaligus hasil tindak lanjut dari Inspektorat, Kecamatan Palas, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni merupakan keterlambatan pelaksanaan kegiatan atau terdapat unsur pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa. ( Tim )

Continue Reading

Trending