Connect with us

Lampung Selatan

1.048 Peserta Meriahkan Festival Layang-layang 2 Lampung Selatan

Published

on

Ungkap selatan.com, Lampung Selatan – Ratusan layang-layang yang berasal dari dalam maupun luar daerah Kabupaten Lampung Selatan menghiasi langit Pantai Kalianda Beach, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (18/11/2023).

Mereka adalah layang-layang dari para peserta Festival Layang-layang 2 (Kalianda Kite 2) Lampung Selatan tahun 2023 yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat.

Kepala Disparbud Kabupaten Lampung Selatan M. Darmawan mengatakan, kegiatan festival layang-layang tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang diadakan dalam rangka memeriahkan hari jadi Kabupaten Lampung Selatan yang ke-67 pada tahun 2023.

“Kegiatan ini untuk mengenalkan event tahunan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan ke tingkat daerah hingga nasional. Tujuannya untuk meningkatkan kunjungan wisatawan sekaligus mempromosikan destinasi wisata yang ada di Lampung Selatan,” kata Darmawan.

Darmawan menyebut, jumlah peserta layang-layang yang terdaftar sebanyak 1.048 orang, mulai dari dinas instansi, camat, masyarakat umum di Provinsi Lampung hingga luar daerah.

Peserta mulai dari daerah Ciamis Jawa Barat, Blitar Jawa Timur, Oku Sumatera Selatan, Blitang Sumatera Selatan, Sumber Agung Oku Timur, Bandar Lampung, Metro, Seputih Mataram Lampung Tengah, Sidodai Pringsewu, dan Batanghari Lampung Timur.

“Peserta layangan kreasi umum ada 659 orang dengan jumlah layangan 183, layangan train 160 orang jumlah layangan 22, peserta layangan kreasi OPD 165 orang jumlah layangan 58, serta layangan tarik atau aduan sebanyak 64 orang,” kata Darmawan.

Sementara itu, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin mengatakan, event festival layang-Layang tersebut merupakan upaya pemerintah daerah memperkenalkan kepada dunia tempat wisata di bumi Khagom Mufakat.

“Banyak objek wisata di Kabupaten Lampung Selatan yang recommended untuk dikunjungi. Bahkan bisa menjadi tujuan utama sebagai salah satu objek wisata berkelas di Indonesia,” ujar Thamrin saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut.

Thamrin menambahkan, selain sektor pariwisata, festival layang-layang tersebut juga menjadi ajang bagi bangkitnya sektor usaha masyarakat, seperti UMKM dan sektor perdagangan.

“Dengan begitu gelaran festival ini menjadi kolaborasi potensial bagi kemajuan sektor pariwisata dan dunia usaha lainnya yang ada di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Thamrin.

Diketahui, festival layang-layang tersebut menjadi kali kedua di Kabupaten Lampung Selatan, setelah sebelumnya sukses digelar pada perdana pada tahun 2022 lalu.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

Published

on

By

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

 

Ungkapselatan. com, lampung Selatan — Sejumlah pengelola parkir motor di luar lingkungan sekolah di Kecamatan Sragi mengeluhkan kebijakan pemungutan pajak parkir sebesar 10 persen yang dinilai memberatkan dan tidak diterapkan secara merata.

 

Salah satunya disampaikan oleh pengelola parkir motor Kecamatan Sragi yang enggan disebutkan namanya, adapun halaman rumahnya yang digunakan siswa untuk parkir bermotor. Ia mengaku keberatan dengan kewajiban pajak tersebut karena jumlah kendaraan yang parkir tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

 

“Ya merasa keberatan dimintai pajak 10 persen, setornya sebulan sekali, kadang paling besar sekitar 60 ribu per bulan tergantung banyak dikitnya anak sekolah yang parkir. Petugas pajaknya pernah tanya, di mana aja sekolahan yang ada pengelola parkirnya, saya bilang banyak tapi nyatanya ada juga sekolah yang nggak dimintai wajib pajak parkir,” ujarnya.

 

Alex, pengelola parkir di salah satu sekolah di Kecamatan Sragi. Ia menyebut telah membuka lahan parkir selama tiga tahun, namun belum pernah didatangi petugas pajak.

 

“Udah tiga tahun bang buka lahan parkir untuk anak sekolah, tidak pernah ada petugas pajak yang datang ke sini. Selama ini belum pernah saya bayar pajak karena tidak ada petugas yang ke sini. Yang parkir ada 70 setiap harinya,” katanya.

 

Hal senada diungkapkan Arif, pengelola parkir motor di luar sekolah lainnya. Ia menyebut selama tiga tahun beroperasi belum pernah melakukan pembayaran pajak parkir karena tidak adanya sosialisasi langsung dari petugas pajak.

 

“Selama ini belum ada petugas yang datang ke sini, pernah dulu sekolah menyampaikan akan ada petugas pajak yang mau sosialisasi tapi sampai sekarang tidak ada. Merasa keberatan juga kalau ada pungutan pajak parkir,” ucap Arif, yang mengelola parkir sekitar 250 motor per hari.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pajak Ketapang–Sragi, Sri Eliyati, mengakui bahwa sosialisasi pajak parkir belum dilakukan secara menyeluruh akibat keterbatasan jumlah petugas.

 

“Ya memang belum semua kita sosialisasi ke sekolah, karena keterbatasan petugas. Untuk di Kecamatan Sragi sendiri baru sekolah di SMPN 2 Sragi dengan dua pengelola, untuk di Ketapang SMA Negeri 1 Ketapang dan SMP Negeri 1 Ketapang, tiga di SMA dan dua di SMP untuk pengelolanya,” jelasnya.

 

Saat disinggung soal kesan tebang pilih karena selama tiga tahun hanya sekolah tertentu yang dikenakan pajak parkir, Sri Eliyati membantah hal tersebut.

 

“Bukan pilih-pilih, tapi kami keterbatasan petugas, sekolah lain juga sudah menjadi target kami,” dalihnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihak UPT Pajak tidak menerima setoran tunai dari pengelola parkir.

 

“Pihak pengelola langsung setor ke Kasda, kami hanya menyampaikan SSPD-nya, bukan setor tunai ke kami, tapi pihak pengelola langsung setor ke Kasda. Konfirmasi langsung aja ke BPPRD,” katanya.

 

Namun demikian, muncul persoalan lain terkait mekanisme pembayaran. Dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), pengelola parkir hanya dapat melakukan pembayaran melalui pemindaian barcode QRIS. Sementara nomor rekening Bank Lampung yang tercantum dalam SSPD tidak dapat dilacak dan tidak bisa digunakan untuk transfer.

 

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kurangnya keterbukaan publik, karena rekening yang tercantum diduga hanya menjadi pajangan tanpa fungsi transaksi yang jelas, sehingga pengelola tidak memiliki alternatif pembayaran selain melalui QRIS.

 

Situasi ini menambah daftar keluhan pengelola parkir, yang berharap adanya kejelasan, pemerataan kebijakan, serta sosialisasi yang adil dan transparan dari pemerintah daerah terkait kewajiban pajak parkir.

Continue Reading

Trending