Connect with us

Lampung Selatan

1.048 Peserta Meriahkan Festival Layang-layang 2 Lampung Selatan

Published

on

Ungkap selatan.com, Lampung Selatan – Ratusan layang-layang yang berasal dari dalam maupun luar daerah Kabupaten Lampung Selatan menghiasi langit Pantai Kalianda Beach, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (18/11/2023).

Mereka adalah layang-layang dari para peserta Festival Layang-layang 2 (Kalianda Kite 2) Lampung Selatan tahun 2023 yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat.

Kepala Disparbud Kabupaten Lampung Selatan M. Darmawan mengatakan, kegiatan festival layang-layang tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang diadakan dalam rangka memeriahkan hari jadi Kabupaten Lampung Selatan yang ke-67 pada tahun 2023.

“Kegiatan ini untuk mengenalkan event tahunan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan ke tingkat daerah hingga nasional. Tujuannya untuk meningkatkan kunjungan wisatawan sekaligus mempromosikan destinasi wisata yang ada di Lampung Selatan,” kata Darmawan.

Darmawan menyebut, jumlah peserta layang-layang yang terdaftar sebanyak 1.048 orang, mulai dari dinas instansi, camat, masyarakat umum di Provinsi Lampung hingga luar daerah.

Peserta mulai dari daerah Ciamis Jawa Barat, Blitar Jawa Timur, Oku Sumatera Selatan, Blitang Sumatera Selatan, Sumber Agung Oku Timur, Bandar Lampung, Metro, Seputih Mataram Lampung Tengah, Sidodai Pringsewu, dan Batanghari Lampung Timur.

“Peserta layangan kreasi umum ada 659 orang dengan jumlah layangan 183, layangan train 160 orang jumlah layangan 22, peserta layangan kreasi OPD 165 orang jumlah layangan 58, serta layangan tarik atau aduan sebanyak 64 orang,” kata Darmawan.

Sementara itu, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin mengatakan, event festival layang-Layang tersebut merupakan upaya pemerintah daerah memperkenalkan kepada dunia tempat wisata di bumi Khagom Mufakat.

“Banyak objek wisata di Kabupaten Lampung Selatan yang recommended untuk dikunjungi. Bahkan bisa menjadi tujuan utama sebagai salah satu objek wisata berkelas di Indonesia,” ujar Thamrin saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut.

Thamrin menambahkan, selain sektor pariwisata, festival layang-layang tersebut juga menjadi ajang bagi bangkitnya sektor usaha masyarakat, seperti UMKM dan sektor perdagangan.

“Dengan begitu gelaran festival ini menjadi kolaborasi potensial bagi kemajuan sektor pariwisata dan dunia usaha lainnya yang ada di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Thamrin.

Diketahui, festival layang-layang tersebut menjadi kali kedua di Kabupaten Lampung Selatan, setelah sebelumnya sukses digelar pada perdana pada tahun 2022 lalu.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Published

on

By

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Pemandangan reklame liar yang berdiri di sepanjang badan jalan, bahu jalan, median jalan, bahkan menempel di tiang listrik dan pohon di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan semakin menjamur dan meresahkan. Hasil investigasi tim media menemukan, puluhan reklame komersial tersebut diduga ILEGAL karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan tidak membayar Pajak Reklame.

Salah satu contoh temuan berada Di: Jalan Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas. Reklame dengan ukuran
-+100 cmX50cm
dengan konstruksi besi permanen berdiri tepat di Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa dilengkapi stiker nomor ijin, QR Code perizinan, dan tanpa setoran pajak ke Bapenda.

Padahal aturannya sangat jelas dan tegas.

Pembangunan reklame di sepanjang jalan diatur tegas dalam:

a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Ancaman pidana kurungan.

b. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38
> Ruang Milik Jalan (Rumija) hanya diperuntukkan bagi median, bahu jalan, saluran tepi jalan. Pemanfaatan Rumija untuk reklame wajib mendapat Izin dari Penyelenggara Jalan (Dinas PU / BPJN) dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, APILL, dan Penerangan Jalan. Reklame yang silau, menutup rambu, dan berdiri di tikungan adalah pelanggaran LLAJ.

Reklame yang ditemukan di Palas ini berdiri di bahu jalan, menempel di tiang PJU, dan dekat dengan kabel listrik PLN. Ini sangat membahayakan dan jelas melanggar ketiga UU di atas.

Dari sisi perpajakan, reklame liar ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan.

Dasarnya:

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 48 – Pasal 58 tentang Pajak Reklame

> Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Wajib Pajak wajib membayar Pajak Reklame dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) dihitung dari Luas x Lokasi x Sudut Pandang x Lama.

Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 03 Tahun 2011 jo. Perda No. 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Di dalam Perda tersebut ditegaskan, setiap penyelenggaraan reklame komersial wajib memiliki Izin dari DPMPTSP dan SKPD Pajak dari Bapenda. Masa berlaku ijin 1 tahun dan wajib diperpanjang.

Jika tidak bayar, maka dikenakan denda administratif 2% per bulan dan penertiban paksa oleh Satpol PP.

Faktanya, berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP dan Bapenda Lampung Selatan (dalam proses permintaan informasi publik), reklame di titik tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame. Artinya, sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak dan PAD bocor.

Atas temuan ini, kami dari Tim Media meminta dengan tegas:

1. Kepada DPMPTSP Lampung Selatan: Buka secara transparan data reklame berizin di Kecamatan Palas. Berapa jumlah yang resmi dan berapa yang liar.

2. Kepada Bapenda Lampung Selatan: Lakukan pendataan ulang dan penagihan paksa pajak reklame. Jangan biarkan vendor nakal meraup untung tapi tidak bayar pajak.

3. Kepada Satpol PP Lampung Selatan: Sesuai Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berwenang membongkar reklame ilegal yang berdiri di Rumija dan tidak berizin. Segera lakukan operasi penertiban di jalur Palas – Sragi.

4. Kepada Dinas PU dan BPJN: Berikan sanksi kepada pemilik reklame yang memanfaatkan Rumija tanpa izin dan membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik reklame belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP Lampung Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan penertiban, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Informasi, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pembiaran reklame ilegal dan kebocoran PAD.
(Tim)

Continue Reading

Trending