Connect with us

Lampung Selatan

Ketua BPD Kecewa Setelah Tahu Ada Pembangunan 2024 Belum di Laksamana oleh Kepala Desa Sukamulya

Published

on

Ketua BPD Kecewa Setelah Tahu Ada Pembangunan 2024 Belum di Laksamana oleh Kepala Desa Sukamulya
Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Polemik dugaan ketidaksesuaian antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan kondisi fisik kegiatan di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terus bergulir.

Sorotan publik menguat setelah mencuat dugaan sejumlah kegiatan pembangunan yang telah dilaporkan dalam administrasi desa, namun hingga memasuki pertengahan tahun 2026 belum terealisasi di lapangan. Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah pembangunan cor beton di Dusun 4 Blora.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya, Tukiyar, mengaku pihaknya baru mengetahui secara pasti adanya kegiatan yang belum direalisasikan tersebut setelah ramai diberitakan sejumlah media.

Menurutnya, pada tahun 2024 pihak BPD sempat mempertanyakan realisasi pembangunan yang direncanakan di Dusun Blora. Namun saat itu, kata dia, pemerintah desa menyampaikan bahwa dana kegiatan belum cair.

“Waktu itu tahun 2024 kami sudah perna menanyakan terkait dengan hal tersebut realisasi pembangunan yang ada di dusun blora jawabannya pak kades dananya belum cair, selang berapa bulan kami pertanyakan lagi pada perubahan belum juga direalisasi lama-lama terlupakan. Dengan adanya kegiatan-kegiatan yang lain jadi terlupakan, kami mengetahui setelah ramai berita mencuat, itu yang saya ketahui,” katanya, Jumat (5/6/2026).

Tukiyar mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa kegiatan tersebut disebut telah dilaporkan realisasinya meski fisik pekerjaan belum tersedia di lapangan.

“Kalau sepengetahuan saya dilaporkan realisasinya. Tapi SPJ nya belum. Rincian untuk pembangunan dan segalanya sudah direalisasikan, tapi pertanggungjawaban dokumentasi dan segalanya belum. Waktu itu saya tidak tau kalau itu sudah dilaporkan sudah terealisasi saya taunya setelah ramai berita. Kami tidak perna terlibat menandatangani LPJ Cap BPD hanya satu, saya yang megang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menambah daftar pertanyaan terkait proses pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan desa. Sebab, sebagai lembaga pengawasan di tingkat desa, BPD mengaku tidak pernah menandatangani laporan pertanggungjawaban kegiatan yang kini menjadi sorotan.

Menyikapi ramainya pemberitaan mengenai dugaan proyek cor beton yang tidak terealisasi, Tukiyar mengaku langsung menemui Kepala Desa Sukamulya untuk meminta penjelasan secara langsung.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, kepala desa mengakui adanya persoalan terkait kegiatan yang menjadi temuan dan berjanji akan menyelesaikannya.

“Setelah adanya berita tersebut, saya langsung nemui pak kades ke rumahnya. Saya mempertanyakan secara rinci terkait berita itu, pak kades mengakui benar adanya dan beliau menyanggupi mengembalikan dengan dana pribadi dan akan dibangunkan jalan cor beton itu. Anggaran tersebut dipakai oleh pak kades untuk berobat, pada saat itu ada sarap kejepit bolak balik terapi dan juga kerumah sakit,” ungkapnya.

Tukiyar mengaku kembali mempertanyakan kapan dana tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah desa.

“Saya juga mempertanyakan kapan dana tersebut akan dikembalikan,” cetusnya

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sekretaris Desa, dana yang menjadi sorotan tersebut telah dikembalikan ke rekening desa.

“Saya nelpon ke sekdesnya bahwa dana tersebut sudah dikembalikan dan sudah di rekening desa sebesar 80 juta itu pengakuan sekdes,” katanya.

Lebih lanjut, Tukiyar kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.

“Kalau LPJ tidak perna tanda tangan, kalau untuk pencairan ada, pada saat rapat juga ada tapi kalau untuk laporan itu tidak ada,” tegasnya.

Atas kondisi yang terjadi, Ketua BPD mengaku kecewa terhadap tata kelola pemerintahan desa yang menurutnya tidak berjalan sesuai harapan.

“Kecewa ternyata begini, mau kami di desa itu lurus-lurus aja apa yang sudah menjadi rencana pembangunan ya dilaksanakan tapi nyatanya kadesnya seperti itu, kami tidak menutup nutupi dan kenyataannya seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi, membenarkan bahwa dirinya telah mengembalikan dana tersebut ke rekening desa.

“Saya sudah musyawarahkan memberitahukan ke aparatur desa, saya akan bertanggung jawab sebelum masa jabatan saya habis saya akan menyelesaikan itu, baru dapat rezekinya sekarang,” ucap Pujiadi saat ditemui di halaman Masjid Jami Nurul Yaqin, Jumat (5/6/2026).

Namun saat ditanya mengenai jumlah dana yang sebelumnya digunakan untuk keperluan pribadi, Pujiadi mengaku tidak mengingat secara pasti nominal tersebut.

“Kalau yang terpakai saya tidak tau lupa. Itu sudah saya kembalikan 80 juta rekening desa tadi siang langsung ke Bank Lampung didampingi bendahara dan sekdes,” katanya.

Begitu pula ketika ditanya mengenai rincian laporan pertanggungjawaban akhir tahun terkait kegiatan yang menjadi sorotan, Pujiadi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Kalau itu saya lupa,” ujarnya singkat.

Pengakuan Ketua BPD mengenai tidak adanya keterlibatan dalam penandatanganan LPJ, ditambah pernyataan kepala desa mengenai pengembalian dana sebesar Rp80 juta ke rekening desa, diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai pihak. Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan terkait status temuan tersebut, termasuk apakah pengembalian dana dan rencana pelaksanaan kegiatan dapat menyelesaikan persoalan administrasi maupun dugaan ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi fisik kegiatan di lapangan. ( Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Published

on

By

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Pemandangan reklame liar yang berdiri di sepanjang badan jalan, bahu jalan, median jalan, bahkan menempel di tiang listrik dan pohon di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan semakin menjamur dan meresahkan. Hasil investigasi tim media menemukan, puluhan reklame komersial tersebut diduga ILEGAL karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan tidak membayar Pajak Reklame.

Salah satu contoh temuan berada Di: Jalan Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas. Reklame dengan ukuran
-+100 cmX50cm
dengan konstruksi besi permanen berdiri tepat di Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa dilengkapi stiker nomor ijin, QR Code perizinan, dan tanpa setoran pajak ke Bapenda.

Padahal aturannya sangat jelas dan tegas.

Pembangunan reklame di sepanjang jalan diatur tegas dalam:

a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Ancaman pidana kurungan.

b. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38
> Ruang Milik Jalan (Rumija) hanya diperuntukkan bagi median, bahu jalan, saluran tepi jalan. Pemanfaatan Rumija untuk reklame wajib mendapat Izin dari Penyelenggara Jalan (Dinas PU / BPJN) dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, APILL, dan Penerangan Jalan. Reklame yang silau, menutup rambu, dan berdiri di tikungan adalah pelanggaran LLAJ.

Reklame yang ditemukan di Palas ini berdiri di bahu jalan, menempel di tiang PJU, dan dekat dengan kabel listrik PLN. Ini sangat membahayakan dan jelas melanggar ketiga UU di atas.

Dari sisi perpajakan, reklame liar ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan.

Dasarnya:

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 48 – Pasal 58 tentang Pajak Reklame

> Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Wajib Pajak wajib membayar Pajak Reklame dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) dihitung dari Luas x Lokasi x Sudut Pandang x Lama.

Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 03 Tahun 2011 jo. Perda No. 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Di dalam Perda tersebut ditegaskan, setiap penyelenggaraan reklame komersial wajib memiliki Izin dari DPMPTSP dan SKPD Pajak dari Bapenda. Masa berlaku ijin 1 tahun dan wajib diperpanjang.

Jika tidak bayar, maka dikenakan denda administratif 2% per bulan dan penertiban paksa oleh Satpol PP.

Faktanya, berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP dan Bapenda Lampung Selatan (dalam proses permintaan informasi publik), reklame di titik tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame. Artinya, sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak dan PAD bocor.

Atas temuan ini, kami dari Tim Media meminta dengan tegas:

1. Kepada DPMPTSP Lampung Selatan: Buka secara transparan data reklame berizin di Kecamatan Palas. Berapa jumlah yang resmi dan berapa yang liar.

2. Kepada Bapenda Lampung Selatan: Lakukan pendataan ulang dan penagihan paksa pajak reklame. Jangan biarkan vendor nakal meraup untung tapi tidak bayar pajak.

3. Kepada Satpol PP Lampung Selatan: Sesuai Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berwenang membongkar reklame ilegal yang berdiri di Rumija dan tidak berizin. Segera lakukan operasi penertiban di jalur Palas – Sragi.

4. Kepada Dinas PU dan BPJN: Berikan sanksi kepada pemilik reklame yang memanfaatkan Rumija tanpa izin dan membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik reklame belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP Lampung Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan penertiban, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Informasi, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pembiaran reklame ilegal dan kebocoran PAD.
(Tim)

Continue Reading

Trending