Connect with us

Lampung Selatan

Hore, Jalan Desa Sumbernadi, Berundung, dan Bandar Agung Akan Dibangun, Nanang: Bulan Depan Dikerjakan

Published

on

Hore, Jalan Desa Sumbernadi, Berundung, dan Bandar Agung Akan Dibangun, Nanang: Bulan Depan Dikerjaka

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan.. – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto berkomitmen akan terus melakukan perbaikan maupun peningkatan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah.

Tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan telah menganggarkan pembangunan jalan sepanjang 1.730 meter di Kecamatan Ketapang, yakni Desa Sumbernadi (430 m) dan Desa Berundung (1.300 m), serta di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi sekitar 2.000 meter.

Kepastian pembangunan jalan tersebut diketahui setelah Bupati Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto melakukan peninjauan jalan di dua kecamatan tersebut, pada Rabu, 4 September 2024.

“Ini (jalan) akan segera dibangun. Insyaallah bulan depan jalan ini akan segera dikerjakan,” kata Nanang Ermanto saat meninjau lokasi jalan yang akan dibangun di Kecamatan Ketapang.

Nanang menyampaikan tekad untuk segera memulai pembangunan jalan yang lebih baik, sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan.

Selain itu, Nanang juga menyoroti pentingnya pembangunan jalan yang baik dan berkualitas untuk mempermudah mobilitas warga guna mengoptimalkan potensi ekonomi desa.

“Dengan jalan yang baik, akan meningkatkan dan mendorong pertumbuhan dari berbagai sektor, baik dari sektor pertanian maupun usaha mikro kecil menengah di wilayah tersebut,” kata Nanang.

Sementara, salah satu warga Desa Sumbernadi, Adi mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto yang telah membantu pembangunan jalan di desanya.

“Terima kasih pak bupati. Berkat pak bupati Nanang Ermanto akhirnya jalan ini dapat diperbaiki. Saya harap bapak dapat terus melanjutkan pembangunan-pembangunan yang ada di Lampung Selatan,” ujar Adi penuh semangat. ( Saman /Kominfo)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Published

on

By

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan   – Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).

‎RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, Di Hadiri anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.

‎Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.

‎Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan, “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.” Ucap nya

‎Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusi.

‎Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik masyarakat, yang didukung berbagai dokumen.

‎Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian.

‎“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Edy.

‎Di sisi lain, kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. Dia menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat terlindungi.

‎Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

‎DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

‎(jo)

Continue Reading

Trending