Connect with us

Lampung Selatan

4.986 Guru di Kabupaten Lampung Selatan Terima Insentif Tahap II Tahun 2023

Published

on

ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin menyerahkan Insentif Guru Honor jenjang PAUD, TK, SD dan SMP Negeri, Guru Inklusif, Guru Kepulauan dan Operator Sekolah di lingkup Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Jumat (08/09/2023).

Berlangsung di GOR Way Handak, kegiatan tersebut dihadiri oleh para guru honor dari tingkat PAUD sampai SMP se Lampung Selatan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Asep Jamhur menyampaikan ini tahap ke dua yang diberikan selama 4 bulan, terhitung dari bulan Mei sampai Agustus.

Dirinya melaporkan jumlah penerima tahap ke II tersebut berjumlah 4.986 orang. Dimana guru PAUD menerima Rp.800 ribu, SD dan SMP Rp.1,2 juta, guru Kepulauan PNS Rp.4 juta dan Rp.6 juta bagi non PNS, guru inklusif Rp.800 ribu dan operator sekolah Rp.600 ribu.

“Pada tahap ini guru PAUD menerima Rp.800 ribu, SD dan SMP Rp.1,2 juta, guru Kepulauan PNS Rp.4 juta dan Rp.6 juta bagi non PNS, guru inklusif Rp.800 ribu dan operator sekolah Rp.600 ribu,” imbuhnya.

Asep juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang telah menyalurkan insentif kepada para guru honor. Menurutnya itu adalah bukti Kecintaan dan kepedulian bapak bupati terhadap para guru honor yang ada di lampung selatan.

“Terima kasih pak Bupati yang telah menyalurkan insentif kepada para guru honor dan ini bukti Kecintaan dan kepedulian bapak bupati terhadap para guru honor yang ada di lampung selatan,” ujarnya.

Sementara, Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Selatan Winarni Nanang Ermanto mengatakan, para guru adalah Patriot dan para pejuang pendidikan di lampung Selatan, yang sangat dibutuhkan untuk memajukan lampung selatan.

Menurutnya, apa yang diberikan hari ini sebenarnya tidak sepadan dengan apa yang telah diberikan oleh para tenaga pendidik untuk mencetak generasi unggul di Lampung Selatan.

“Apa yang diberikan hari ini sebenarnya tidak sepadan dengan apa yang telah diberikan oleh bapak ibu guru semua untuk mencetak generasi unggul di Lampung Selatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan yang diwakilkan oleh Sekertaris Daerah Lampung Selatan Thamrin menyampaikan, pemberian insentif ini adalah upaya Pemerintah Daerah untuk memberikan kesejahteraan para guru honor dan Ini menjadi salah satu prioritasnya.

Dirinya berharap insentif yang di terima ini akan bermanfaat dan dapat meningkatkan kinerja sebagai guru dan tenaga pendidik. Namun, yang lebih penting dalam pertemuan ini, adalah memperkuat jalinan silaturahmi antara kita semua.

“Insentif Tahap II ini Nominal yang disalurkan berjumlah 5.050.600.000 (Lima Milyar Lima Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Dengan jumlah yang besar ini, saya harap akan berkorelasi dan berdampak kepada upaya kita meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan melalui peningkatan kesejahteraan tenaga pendidiknya,” ungkapnya.

Diakhir sambutannya, beliau mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan pengabdian bapak ibu para guru, terutama yang bertugas sebagai guru kepulauan. Dirinya mangatakan, tantangan pada era digitalisasi seperti sekarang ini lebih beratdan menantang.

“Saya mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan pengabdian bapak ibu para guru, terutama yang bertugas sebagai guru kepulauan. Tantangan pada era digitalisasi seperti sekarang ini lebih berat dan menantang. Namun saya percaya betul kemajuan dunia pendidikan di Lampung Selatan ini tidak terlepas dari keberhasilan bapak ibu didalam mendidik,” pungkasnya. (Sam/kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji 

Published

on

By

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji

 

Ungkapselatan.com, Palas – Aktivitas yang diduga sebagai penambangan galian C ilegal dengan dalih program cetak sawah ditemukan di area persawahan Sidorahayu, Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut disorot lantaran diduga tidak mengantongi izin operasional.

Saat dikonfirmasi di lokasi pada Senin (21/7/2026), pihak yang diduga sebagai penyewa alat berat tidak berada di lokasi. Perental alat ekskavator yang disebut-sebut terlibat dalam pekerjaan tersebut juga enggan memberikan tanggapan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak mendapat respon.

Operator ekskavator mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah dan tidak mengetahui persoalan perizinan kegiatan yang sedang berlangsung.

“Dirental sama Pak Wayan Agus, Warga Dusun Bali Koga Desa Sidoharjo Way Panji, Sudah 3 hari loading. Ngerental alat punya Pak Imron. Kalau saya cuma disuruh kerja aja,” katanya pada (21/7/2026).

Keterangan serupa juga disampaikan oleh checker yang berada di lokasi. Ia menegaskan hanya bekerja membantu operator dan tidak mengetahui lebih jauh mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

“Saya kerja diajak operator. Kalau yang rental alat itu Pak Wayan, udah dua hari gak ke sini,” ucapnya.

Selain dugaan tidak memiliki izin, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk operasional alat berat. Namun, pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui asal-usul BBM yang digunakan.

“Untuk solar saya kurang paham dari mana, saya cuma ngisi aja ke ekskavator. Setiap harinya dikirim melalui mobil dump truk pakai jeriken,” cetusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai penyewa alat berat, yakni Wayan Agus, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan tersebut maupun dugaan penggunaan aktivitas cetak sawah sebagai kedok penambangan galian C.

Apabila terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, aktivitas penambangan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pantauan Dilokasi menunjukkan Puluhan Dam Truk pengangkutan Tanah keluar masuk secara bergantian dari lahan yang telah diratakan, Hingga Merusak Jalan Lingkungan dan mengakibatkan Berdebu tepatnya Perlintasan Dam Truk Di Dusun Banyuwangi Desa Bumi Daya Kecamatan Palas, material tanah diangkut setiap hari sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut serta pengawasan pemerintah setempat.

Aktivis Sugianto Kadiv Pasus Distrik Lampung Selatan LSM GMBI, Mendesak Pemerintah Daerah Dan Penegak Hukum Untuk segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap status Perizinan kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas itu harus dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Padahal, Dasar Hukumnya sudah jelas. Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara yang diperbaharui dengan UU No 3 tahun 2020 Menyebutkan, Setiap kegiatan galian Tanah ( Galian C) wajib mengantongi Izin resmi, Pasal 158 UU Minerba menegaskan, Penambangan tanpa Izin adalah Tindak Pidana dengan dengan Ancaman Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.100 Milyar.

Selain penegakkan hukum, Aktivitas galian tanah juga dikhawatirkan berdampak terhadap Lingkungan. Perubahan kontur lahan berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor. Sementara lalu lintas kendaraan berat serta Debu yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan dan Kesehatan Warga sekitar . ( Tim )

Continue Reading

Trending