Connect with us

Lampung Selatan

Jembatan Way Pisang Palas Aji Ambruk Di Terjang Tumpukan Sampah

Published

on

Jembatan Way Pisang Palas Aji Ambruk Di Terjang Tumpukan Sampah

 

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Jembatan penyeberangan Way Pisang yang terletak di Desa Palas Aji, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, ambruk pada Senin (23/2/2026). Jembatan tersebut tumbang akibat tidak kuat menahan tumpukan sampah yang terbawa arus banjir setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi penumpukan sampah di sekitar jembatan Way Pisang. Hampir setiap kali banjir datang, sampah dari hulu sungai tersangkut di badan jembatan. Meski masyarakat setempat kerap melakukan pembersihan secara gotong royong, kali ini jembatan tak mampu bertahan. Terlebih, kejadian berlangsung di bulan Ramadan sehingga warga belum sempat melakukan kerja bakti.

Iskandar, selaku Ketua Gapoktan Sek Hasan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku menerima informasi sekitar pukul 10.30 WIB bahwa jembatan di Dusun 1 Desa Palas Aji ambruk akibat tumpukan sampah kiriman dari hulu sungai.

“Benar jembatan Way Pisang Palas Aji di Dusun 1 ambruk, akibat tumpukan sampah yang nyangkut. Beberapa minggu lalu di hulu ada pembersihan sampah di Dusun Muarabadas Desa Bangunan oleh alat berat,” ujarnya.

Menurutnya, tumpukan sampah tersebut diduga berasal dari pembersihan yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung di wilayah hulu sungai.

Sementara itu, Rohman, tokoh masyarakat Palas Aji, berharap pemerintah segera membangun kembali jembatan tersebut. Pasalnya, jembatan Way Pisang merupakan akses vital bagi para petani untuk menuju lahan pertanian mereka.

“Jembatan itu adalah pasilitas yang sangat di butuhkan oleh petani Palas Aji dan sekitarnya, itulah pasilitas yg menghubungkan masarakat menuju lahan pertanian. Dengan hanyutnya jembatan itu maka pertanian Palas Aji lumpuh/ terganggu, kepada instansi yang berwenang tolong bangun lagi jembatan Palas Aji,” tulisnya melalui pesan WhatsApp di grup

Sekertaris Desa Ariyanto mewakili Kepada Desa Palas Aji memberikan keterangan resmi terkait ambruknya jembatan tersebut.

” Benar ada laporan dari Kadus 001 jembatan Di sana Ambruk dan Sudah kami laporkan ke KUPT PUPR dan Kecamatan, kami akan Buatkan Proposal Tanggap Bencana, ” Ungkap nya ( Joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

Published

on

By

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

 

Ungkapselatan. com, lampung Selatan — Sejumlah pengelola parkir motor di luar lingkungan sekolah di Kecamatan Sragi mengeluhkan kebijakan pemungutan pajak parkir sebesar 10 persen yang dinilai memberatkan dan tidak diterapkan secara merata.

 

Salah satunya disampaikan oleh pengelola parkir motor Kecamatan Sragi yang enggan disebutkan namanya, adapun halaman rumahnya yang digunakan siswa untuk parkir bermotor. Ia mengaku keberatan dengan kewajiban pajak tersebut karena jumlah kendaraan yang parkir tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

 

“Ya merasa keberatan dimintai pajak 10 persen, setornya sebulan sekali, kadang paling besar sekitar 60 ribu per bulan tergantung banyak dikitnya anak sekolah yang parkir. Petugas pajaknya pernah tanya, di mana aja sekolahan yang ada pengelola parkirnya, saya bilang banyak tapi nyatanya ada juga sekolah yang nggak dimintai wajib pajak parkir,” ujarnya.

 

Alex, pengelola parkir di salah satu sekolah di Kecamatan Sragi. Ia menyebut telah membuka lahan parkir selama tiga tahun, namun belum pernah didatangi petugas pajak.

 

“Udah tiga tahun bang buka lahan parkir untuk anak sekolah, tidak pernah ada petugas pajak yang datang ke sini. Selama ini belum pernah saya bayar pajak karena tidak ada petugas yang ke sini. Yang parkir ada 70 setiap harinya,” katanya.

 

Hal senada diungkapkan Arif, pengelola parkir motor di luar sekolah lainnya. Ia menyebut selama tiga tahun beroperasi belum pernah melakukan pembayaran pajak parkir karena tidak adanya sosialisasi langsung dari petugas pajak.

 

“Selama ini belum ada petugas yang datang ke sini, pernah dulu sekolah menyampaikan akan ada petugas pajak yang mau sosialisasi tapi sampai sekarang tidak ada. Merasa keberatan juga kalau ada pungutan pajak parkir,” ucap Arif, yang mengelola parkir sekitar 250 motor per hari.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pajak Ketapang–Sragi, Sri Eliyati, mengakui bahwa sosialisasi pajak parkir belum dilakukan secara menyeluruh akibat keterbatasan jumlah petugas.

 

“Ya memang belum semua kita sosialisasi ke sekolah, karena keterbatasan petugas. Untuk di Kecamatan Sragi sendiri baru sekolah di SMPN 2 Sragi dengan dua pengelola, untuk di Ketapang SMA Negeri 1 Ketapang dan SMP Negeri 1 Ketapang, tiga di SMA dan dua di SMP untuk pengelolanya,” jelasnya.

 

Saat disinggung soal kesan tebang pilih karena selama tiga tahun hanya sekolah tertentu yang dikenakan pajak parkir, Sri Eliyati membantah hal tersebut.

 

“Bukan pilih-pilih, tapi kami keterbatasan petugas, sekolah lain juga sudah menjadi target kami,” dalihnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihak UPT Pajak tidak menerima setoran tunai dari pengelola parkir.

 

“Pihak pengelola langsung setor ke Kasda, kami hanya menyampaikan SSPD-nya, bukan setor tunai ke kami, tapi pihak pengelola langsung setor ke Kasda. Konfirmasi langsung aja ke BPPRD,” katanya.

 

Namun demikian, muncul persoalan lain terkait mekanisme pembayaran. Dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), pengelola parkir hanya dapat melakukan pembayaran melalui pemindaian barcode QRIS. Sementara nomor rekening Bank Lampung yang tercantum dalam SSPD tidak dapat dilacak dan tidak bisa digunakan untuk transfer.

 

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kurangnya keterbukaan publik, karena rekening yang tercantum diduga hanya menjadi pajangan tanpa fungsi transaksi yang jelas, sehingga pengelola tidak memiliki alternatif pembayaran selain melalui QRIS.

 

Situasi ini menambah daftar keluhan pengelola parkir, yang berharap adanya kejelasan, pemerataan kebijakan, serta sosialisasi yang adil dan transparan dari pemerintah daerah terkait kewajiban pajak parkir.

Continue Reading

Trending