Connect with us

Lampung Selatan

23 Pejabat Pemkab Lampung Selatan Ikut Uji Kompetensi PPT Pratama (Eselon II)

Published

on

Ungkapselatan.com, , Lampung Selatan – Bandar Lampung – Sebanyak 23 pejabat eselon II lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengikuti uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama.

Kegiatan uji kompetensi digelar di Way Halim Meeting Room, Hotel Horison, Bandar Lampung, Selasa, 21 November 2023.

Pelaksanaan uji kompetensi juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan Tirta Saputra.

Sekdakab Lampung Selatan Thamrin mengatakan, uji kompetensi merupakan bagian dari evaluasi yang bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi pejabat eselon II untuk menempati posisi dan jabatan tertentu.

Thamrin juga menyampaikan, bahwa hasil dari uji kompetensi tersebut dapat menjadi dasar untuk merotasi pejabat eselon II ke jabatan baru yang dinilai lebih sesuai.

“Uji kompetensi ini bagian dari evaluasi saja. Jika nanti ada yang di rotasi, itu hanya penyegaran,” kata Thamrin disela memantau pelaksanaan uji kompetensi.

Sementara Kepala BKD Lampung Selatan Tirta Saputra menambahkan, uji kompetensi dilaksanakan mulai dari seleksi administrasi dan uji portofolio peserta, tes tertulis, penulisan esai/makalah, presentasi makalah hingga wawancara dihadapan tim panitia seleksi.

“Hari ini (21/11) itu pelaksanaan uji kompetensi atau tes tertulis. Kemudian peserta akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu sesi pemaparan makalah dan sesi wawancara tanggal 25 dan 26 November 2023” kata Tirta Saputra di lokasi uji kompetensi.

Adapun 23 pejabat yang ikut uji kompetensi yakni, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Qorinilwan, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Bibit Purwanto, dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rikawati.

Lalu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Eka Riantinawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan M. Sefri Masdian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Wahidin Amin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Joniyansah, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan M. Darmawan.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Erdiyansyah, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Ariswandi, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Badruzzaman, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rini Ariasih, dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Dulkahar.

Kemudian, Sekretaris DPRD Thomas Amirico, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Yespi Cory, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Intji Indriati, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aryantoni, dan Kepala Dinas Perikanan Dwi Jatmiko.

Lalu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Aryan Saruhian, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Yanny Munawarty, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Maturidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Hasbie, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Anasrullah.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Palas

Published

on

By

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Pala

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan – ‎mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang terjadi di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

‎Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Wahid Sri Raharjo (31), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dan Candra (38), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas. Candra diamankan setelah polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor korban telah digadaikan kepadanya.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Edi Haryanto alias Boneng, Dusun Pematang Buluh, Desa Bali Agung.
‎Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika Wahid menghubungi korban, Ahmad Basuki, menggunakan telepon milik Edi Haryanto dan meminta korban datang ke rumah Edi.

‎Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi B 4309 TLS. Setibanya di lokasi, Wahid meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membeli rokok bersama Agung.

‎Namun, sekitar 30 menit kemudian, Agung kembali seorang diri dengan berjalan kaki. Ketika ditanya mengenai keberadaan Wahid, Agung mengatakan bahwa Wahid pergi karena ada urusan.
‎Korban kemudian menunggu hingga sekitar satu jam. Karena Wahid tidak kunjung kembali, korban akhirnya pulang dengan diantar Agung menggunakan sepeda motor milik Agung.

‎Keesokan harinya, korban mendatangi rumah Wahid, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Korban kemudian menemui orang tua Wahid dan menyampaikan kejadian tersebut.
‎Karena tidak ada penyelesaian, korban akhirnya melaporkan perkara itu kepada polisi. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

‎Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., bersama Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Wahid di rumahnya.
‎Saat diperiksa, Wahid mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada Candra di Desa Palas Pasemah. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Candra berikut sepeda motor milik korban.

‎“Pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada saudara Candra,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
‎Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125, STNK, serta surat pengantar dari Koperasi Sehati berikut fotokopi BPKB sebagai barang bukti.

‎Kedua orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan perkara tersebut akan disidik hingga tuntas dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(HMS)

Continue Reading

Trending