Connect with us

Lampung Selatan

23 Pejabat Pemkab Lampung Selatan Ikut Uji Kompetensi PPT Pratama (Eselon II)

Published

on

Ungkapselatan.com, , Lampung Selatan – Bandar Lampung – Sebanyak 23 pejabat eselon II lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengikuti uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama.

Kegiatan uji kompetensi digelar di Way Halim Meeting Room, Hotel Horison, Bandar Lampung, Selasa, 21 November 2023.

Pelaksanaan uji kompetensi juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan Tirta Saputra.

Sekdakab Lampung Selatan Thamrin mengatakan, uji kompetensi merupakan bagian dari evaluasi yang bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi pejabat eselon II untuk menempati posisi dan jabatan tertentu.

Thamrin juga menyampaikan, bahwa hasil dari uji kompetensi tersebut dapat menjadi dasar untuk merotasi pejabat eselon II ke jabatan baru yang dinilai lebih sesuai.

“Uji kompetensi ini bagian dari evaluasi saja. Jika nanti ada yang di rotasi, itu hanya penyegaran,” kata Thamrin disela memantau pelaksanaan uji kompetensi.

Sementara Kepala BKD Lampung Selatan Tirta Saputra menambahkan, uji kompetensi dilaksanakan mulai dari seleksi administrasi dan uji portofolio peserta, tes tertulis, penulisan esai/makalah, presentasi makalah hingga wawancara dihadapan tim panitia seleksi.

“Hari ini (21/11) itu pelaksanaan uji kompetensi atau tes tertulis. Kemudian peserta akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu sesi pemaparan makalah dan sesi wawancara tanggal 25 dan 26 November 2023” kata Tirta Saputra di lokasi uji kompetensi.

Adapun 23 pejabat yang ikut uji kompetensi yakni, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Qorinilwan, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Bibit Purwanto, dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rikawati.

Lalu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Eka Riantinawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan M. Sefri Masdian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Wahidin Amin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Joniyansah, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan M. Darmawan.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Erdiyansyah, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Ariswandi, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Badruzzaman, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rini Ariasih, dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Dulkahar.

Kemudian, Sekretaris DPRD Thomas Amirico, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Yespi Cory, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Intji Indriati, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aryantoni, dan Kepala Dinas Perikanan Dwi Jatmiko.

Lalu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Aryan Saruhian, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Yanny Munawarty, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Maturidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Hasbie, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Anasrullah.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Published

on

By

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Ungkapselatan.com, Palas – Pasca viral di media sosial dan menjadi sorotan pemberitaan media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Yespi Cory, SH., M.M., turun langsung meninjau pabrik tahu di Dusun Jogja, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, yang diduga mencemari aliran sungai akibat pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang memadai, Jumat (19/6/2026).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, usaha pengolahan tahu tersebut diduga telah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi perizinan yang lengkap. Selain itu, limbah cair hasil produksi disebut-sebut dialirkan langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga menyebabkan air sungai menghitam dan menimbulkan bau tidak sedap yang dikeluhkan warga.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Yespi Cory, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, seluruh pengusaha tahu dan tempe di Kecamatan Palas akan dipanggil untuk diberikan pembinaan sekaligus mencari solusi terkait pengelolaan limbah dan kelengkapan perizinan usaha.

 

“Selasa akan kita kumpulkan semua pengusaha tahu dan tempe termasuk tim GARDA, perizinan, lingkungan, kesehatan. Kita akan mencari solusi,” katanya saat meninjau lokasi, Jumat (19/6/2026).

 

Yespi menegaskan, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan. Namun, apabila tetap mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan, sanksi tegas hingga penutupan usaha akan diberlakukan.

 

“Nanti kita tutup jika masih membandel, kita ini masih ada toleransi. Nanti IPAL itu seperti Dapur MBG supaya nanti air yang keluar itu jernih dan tidak berbau. Mereka wajib membuat IPAL, kalau tidak diindahkan jelas nanti Tim GARDA yang menutup,” tegasnya.

 

Selain pengelolaan limbah, para pelaku usaha juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada instansi terkait.

 

Sementara itu, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memanggil para pengusaha tahu dan tempe.

 

“Pemdes nanti memanggil semuanya pengrajin tahu tempe di Kecamatan Palas. Semuanya akan diberikan arahan oleh Tim GARDA. Usahanya nyaman, lingkungan juga aman,” ujar Rosalina.

 

Di sisi lain, pemilik usaha tahu, Suroto, mengakui bahwa usahanya telah berjalan selama tiga tahun dan belum memiliki pengelolaan limbah maupun izin resmi dari instansi terkait.

 

“Sudah 3 tahun berjalan. Lahan milik sendiri, untuk izin kita melihat dari hasil usaha kalau sudah mapan baru mengurus izin. Kalau dari lingkungan ini banyak keluarga jadi izin lingkungan belum ada, izin ke desa juga belum ada, dari lingkungan hidup belum,” ungkapnya.

 

Suroto juga menyebut kapasitas produksi usahanya mencapai dua kuintal dalam sekali produksi.

 

“Seharinya 2 kintal,” pungkasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh usaha pengolahan tahu dan tempe agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup. (Tim)

Continue Reading

Trending