Connect with us

Lampung Selatan

Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional Divonis 17 tahun Penjara Oleh PN Kalianda, Syahroni SH : Kami menghargai putusan pengadilan

Published

on

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –Dua Terdakwa kurir Narkotika jenis sabu sebanyak 60 kg jaringan internasional Predi Pratama divonis hukuman 17 tahun Penjara dipengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.

Vonis penjara 17 tahun itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menutut kedua terdakwa hukuman penjara seumur hidup. Berdasarkan pada fakta-fakta hukum di persidangan yang membuktikan kedua terdakwa Sumardi Setia Budi Als Adi dan Annata Trinata Alim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Kedua terdakwa Sumardi setia Budi Als Adi dan Annata Trinata Alim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Percobaan atau permupakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I bukan tanaman, dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya 5 ( lima) gram.

Menurut ketua majelis hakim, Herman Siregar, S.H., M.H., Perbuatan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Jo.Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut hukuman penjara Seumur hidup oleh JPU sesuai dengan surat dakwaan kesatu.

Dijelaskan Herman Siregar, setelah mendengarkan dakwa’an jaksa penuntut umum tetap pada pokoknya dan kedua terdakwa serta penasehat hukumnya juga tetap pada pembela’anya. Menimbang Kedua terdakwa didakwa dalam surat dakwaan kesatu melanggar pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Atau kedua para terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 jo. pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Menimbang, Para terdakwa serta penasehat hukumnya mengajukan keberatan terhadap surat dakwa’an yang diajukan oleh JPU dan sudah diputus dengan putusan sela.

“Mengadili para terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa,masing-masing selama 17 tahun dan denda masing- masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 6 bulan,” katanya, Kamis, 23/11/2023.

Hal- hal yang menjadi pertimbangan keputusan hakim adalah Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, perbuatan para terdakwa berpotensi merusak generasi penerus bangsa.

Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, kedua terdakwa kooperatif berprilaku sopan dalam mengikuti proses persidangan dan para terdakwa berusia masih sangat muda serta masih banyak kesempatan untuk berubah lebih baik, para terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa satu memiliki dua anak yang masih kecil.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa,” tegas majelis hakim dalam amar putusan.

Penasehat Hukum Kedua terdakwa,Syahroni, SH menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Kalianda yang tetap memvonis bersalah dua kliennya tersebut. Dia mengatakan akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.

“Kami menghargai putusan pengadilan negeri Kalianda namun untuk langkah selanjutnya kami akan diskusi dengan klien saya terlebih dahulu,” Kata Syahroni Pengacara Muda, saat ditemui usai mengikuti Persidangan.

Diketahui ke 2 (dua) terdakwa dari 4 (empat) terdakwa kurir Narkoba jenis sabu sebanyak 60 kg itu masing- masing berasal dari daerah sebagai berikut: Kedua terdakwa Sumardi setiya Budi Als Budi dan Annata Trinata Alim sama-sama berasal dari Sulawesi Selatan, Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa. Yang divonis 17 Tahun hukuman penjara lebih ringan dari hukuman Se umur hidup yang dituntut oleh JPU.

Sedangkan Kedua Terdakwa lainya (terdakwa dalam tuntutan terpisah) yakni, Arreja dan Usrin sama-sama berasal dari Kendari Sulawesi Tenggara. yang dituntut hukuman mati oleh JPU. Masih menunggu putusan hakim yang di agendakan sidang putusan hari Senen, 27/11/2023 mendatang di Pengadilan Negeri Kalianda.

Ke 4 (empat) Terdakwa ditangkapan dihotel Artotel kawasan Jakarta pusat, oleh tim anggota Polres Lampung Selatan. hasil dari pengembangan yang sebelumnya bermula petugas polres Lampung selatan melakukan pemeriksaan, mendapatkan 2 (dua) unit mesin cuci yang didalamnya terdapat 60 ( enam puluh) bungkus paket narkotika jenis sabu pada kendaraan paket APM Logistik Nopol 9181 WXR yang akan menyeberang kepulau Jawa di area Pemeriksaan Seaport interdiction pelabuhan Bakau Heni Lampung Selatan. (Nes/Rn)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending