Connect with us

Lampung Selatan

Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional Divonis 17 tahun Penjara Oleh PN Kalianda, Syahroni SH : Kami menghargai putusan pengadilan

Published

on

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –Dua Terdakwa kurir Narkotika jenis sabu sebanyak 60 kg jaringan internasional Predi Pratama divonis hukuman 17 tahun Penjara dipengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.

Vonis penjara 17 tahun itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menutut kedua terdakwa hukuman penjara seumur hidup. Berdasarkan pada fakta-fakta hukum di persidangan yang membuktikan kedua terdakwa Sumardi Setia Budi Als Adi dan Annata Trinata Alim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Kedua terdakwa Sumardi setia Budi Als Adi dan Annata Trinata Alim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Percobaan atau permupakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I bukan tanaman, dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya 5 ( lima) gram.

Menurut ketua majelis hakim, Herman Siregar, S.H., M.H., Perbuatan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Jo.Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut hukuman penjara Seumur hidup oleh JPU sesuai dengan surat dakwaan kesatu.

Dijelaskan Herman Siregar, setelah mendengarkan dakwa’an jaksa penuntut umum tetap pada pokoknya dan kedua terdakwa serta penasehat hukumnya juga tetap pada pembela’anya. Menimbang Kedua terdakwa didakwa dalam surat dakwaan kesatu melanggar pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Atau kedua para terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 jo. pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Menimbang, Para terdakwa serta penasehat hukumnya mengajukan keberatan terhadap surat dakwa’an yang diajukan oleh JPU dan sudah diputus dengan putusan sela.

“Mengadili para terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa,masing-masing selama 17 tahun dan denda masing- masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 6 bulan,” katanya, Kamis, 23/11/2023.

Hal- hal yang menjadi pertimbangan keputusan hakim adalah Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, perbuatan para terdakwa berpotensi merusak generasi penerus bangsa.

Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, kedua terdakwa kooperatif berprilaku sopan dalam mengikuti proses persidangan dan para terdakwa berusia masih sangat muda serta masih banyak kesempatan untuk berubah lebih baik, para terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa satu memiliki dua anak yang masih kecil.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa,” tegas majelis hakim dalam amar putusan.

Penasehat Hukum Kedua terdakwa,Syahroni, SH menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Kalianda yang tetap memvonis bersalah dua kliennya tersebut. Dia mengatakan akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.

“Kami menghargai putusan pengadilan negeri Kalianda namun untuk langkah selanjutnya kami akan diskusi dengan klien saya terlebih dahulu,” Kata Syahroni Pengacara Muda, saat ditemui usai mengikuti Persidangan.

Diketahui ke 2 (dua) terdakwa dari 4 (empat) terdakwa kurir Narkoba jenis sabu sebanyak 60 kg itu masing- masing berasal dari daerah sebagai berikut: Kedua terdakwa Sumardi setiya Budi Als Budi dan Annata Trinata Alim sama-sama berasal dari Sulawesi Selatan, Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa. Yang divonis 17 Tahun hukuman penjara lebih ringan dari hukuman Se umur hidup yang dituntut oleh JPU.

Sedangkan Kedua Terdakwa lainya (terdakwa dalam tuntutan terpisah) yakni, Arreja dan Usrin sama-sama berasal dari Kendari Sulawesi Tenggara. yang dituntut hukuman mati oleh JPU. Masih menunggu putusan hakim yang di agendakan sidang putusan hari Senen, 27/11/2023 mendatang di Pengadilan Negeri Kalianda.

Ke 4 (empat) Terdakwa ditangkapan dihotel Artotel kawasan Jakarta pusat, oleh tim anggota Polres Lampung Selatan. hasil dari pengembangan yang sebelumnya bermula petugas polres Lampung selatan melakukan pemeriksaan, mendapatkan 2 (dua) unit mesin cuci yang didalamnya terdapat 60 ( enam puluh) bungkus paket narkotika jenis sabu pada kendaraan paket APM Logistik Nopol 9181 WXR yang akan menyeberang kepulau Jawa di area Pemeriksaan Seaport interdiction pelabuhan Bakau Heni Lampung Selatan. (Nes/Rn)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke 

Published

on

By

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke

 

Ungkapselatan.com, Bandar Lampung – Panitia Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV Tahun 2027 Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembentukan kontingen cabang olahraga seni karaoke.

 

Seleksi atlet karaoke bagi wartawan dan anggota Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Lampung ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026.

 

Ketua Harian Porwanas XV Lampung 2027, Supriyadi Alfian, mengatakan seleksi tersebut merupakan bagian dari persiapan awal menghadapi Porwanas XV Tahun 2027 yang akan digelar di Provinsi Lampung.

 

Menurutnya, proses seleksi dilakukan lebih awal agar peserta yang terpilih memiliki waktu yang cukup untuk menjalani pembinaan dan meningkatkan kemampuan sebelum berlaga di ajang nasional.

 

“Target kami seleksi lomba karaoke untuk wartawan dan anggota IKWI Provinsi Lampung sudah harus terlaksana pada akhir Juli ini,” ujar Supriyadi, Senin (13/7/2026).

 

Ia menjelaskan, peserta dapat memilih salah satu dari tiga kategori lagu yang telah disiapkan panitia, yakni pop Indonesia, dangdut, dan lagu daerah.

 

“Pelaksanaan lomba nantinya direncanakan berlangsung di Center Stage Novotel Lampung yang dinilai memiliki fasilitas memadai untuk mendukung jalannya perlombaan,” kata dia.

 

Dalam proses penilaian, dewan juri akan menilai sejumlah aspek secara profesional. Penilaian materi vokal meliputi karakter suara, kualitas vokal, dan kekuatan vokal.

 

Sementara aspek teknik vokal mencakup ketepatan nada (pitch), kontrol vokal, tempo, ritme, serta intonasi.

 

“Selain itu, peserta juga dinilai dari kemampuan menginterpretasikan lagu melalui penghayatan, ekspresi, serta kemampuan menyampaikan makna lagu kepada penonton,” jelasnya.

 

Penampilan di atas panggung juga menjadi salah satu komponen penilaian, meliputi stage act, penguasaan panggung, hingga kesesuaian kostum yang dikenakan.

 

Sementara itu, Manager Cabang Olahraga Karaoke Porwanas XV Lampung, Yuhadi, menyatakan siap memfasilitasi seluruh rangkaian persiapan, mulai dari proses seleksi hingga pelaksanaan Porwanas XV Tahun 2027.

 

Ia mengatakan panitia akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta yang nantinya terpilih sebagai wakil Lampung agar mampu tampil maksimal saat bertanding di tingkat nasional.

 

“Kami siap memfasilitasi seluruh proses, mulai dari seleksi hingga pelaksanaan Porwanas nanti. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota PWI maupun IKWI Provinsi Lampung yang memiliki bakat di bidang tarik suara untuk ikut ambil bagian dalam seleksi ini. Semakin banyak peserta yang ikut, semakin besar peluang kita mendapatkan penyanyi terbaik untuk mewakili Lampung,” ujar Yuhadi.

 

Panitia juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta. Wartawan yang mengikuti seleksi wajib berstatus wartawan aktif dengan memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Kartu Anggota PWI Biasa yang masih berlaku.

 

Sementara peserta dari IKWI wajib memiliki kartu tanda anggota IKWI yang masih aktif.

Peserta diwajibkan hadir di lokasi lomba paling lambat 30 menit sebelum perlombaan dimulai untuk melakukan registrasi ulang dan pengambilan nomor urut tampil.

 

Seluruh peserta harus menyanyikan lagu secara langsung tanpa menggunakan rekaman suara. Peserta juga diwajibkan menyiapkan musik pengiring dalam bentuk flash disk berisi musik karaoke tanpa vokal atau tautan YouTube karaoke sesuai lagu pilihan dan nada dasar masing-masing.

 

Panitia menetapkan lagu yang telah didaftarkan tidak dapat diganti. Peserta yang telah terdaftar namun mengundurkan diri tidak dapat digantikan oleh peserta lain. Peserta yang tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali akan dinyatakan gugur.

 

Apabila peserta melakukan kesalahan saat membawakan lagu, penampilan tidak dapat diulang. Namun, jika terjadi gangguan teknis yang berasal dari pihak panitia, peserta berhak mengulang penampilan dari awal lagu.

 

Selama perlombaan berlangsung, pembawa acara tidak diperkenankan memberikan komentar maupun penilaian terhadap penampilan peserta.

 

Dewan juri juga berhak menghentikan sementara atau membatalkan jalannya perlombaan apabila terjadi kondisi yang mengganggu kelancaran acara.

 

Penentuan pemenang sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian dewan juri. Keputusan dewan juri bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi, peserta dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan panitia dengan tetap menjaga ketertiban, etika, dan sportivitas.

 

Panitia menegaskan seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib perlombaan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tersebut akan ditetapkan kemudian oleh panitia pelaksana dan menjadi keputusan yang mengikat seluruh peserta.

 

Melalui seleksi ini, Panitia Porwanas XV Lampung berharap dapat menjaring penyanyi terbaik yang akan mewakili Provinsi Lampung pada cabang olahraga seni karaoke di ajang Porwanas XV Tahun 2027 sekaligus menunjukkan kesiapan Lampung sebagai tuan rumah penyelenggara.

Continue Reading

Trending