Connect with us

Lampung Selatan

Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional Divonis 17 tahun Penjara Oleh PN Kalianda, Syahroni SH : Kami menghargai putusan pengadilan

Published

on

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –Dua Terdakwa kurir Narkotika jenis sabu sebanyak 60 kg jaringan internasional Predi Pratama divonis hukuman 17 tahun Penjara dipengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.

Vonis penjara 17 tahun itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menutut kedua terdakwa hukuman penjara seumur hidup. Berdasarkan pada fakta-fakta hukum di persidangan yang membuktikan kedua terdakwa Sumardi Setia Budi Als Adi dan Annata Trinata Alim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Kedua terdakwa Sumardi setia Budi Als Adi dan Annata Trinata Alim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Percobaan atau permupakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I bukan tanaman, dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya 5 ( lima) gram.

Menurut ketua majelis hakim, Herman Siregar, S.H., M.H., Perbuatan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Jo.Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut hukuman penjara Seumur hidup oleh JPU sesuai dengan surat dakwaan kesatu.

Dijelaskan Herman Siregar, setelah mendengarkan dakwa’an jaksa penuntut umum tetap pada pokoknya dan kedua terdakwa serta penasehat hukumnya juga tetap pada pembela’anya. Menimbang Kedua terdakwa didakwa dalam surat dakwaan kesatu melanggar pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Atau kedua para terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 jo. pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Menimbang, Para terdakwa serta penasehat hukumnya mengajukan keberatan terhadap surat dakwa’an yang diajukan oleh JPU dan sudah diputus dengan putusan sela.

“Mengadili para terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa,masing-masing selama 17 tahun dan denda masing- masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 6 bulan,” katanya, Kamis, 23/11/2023.

Hal- hal yang menjadi pertimbangan keputusan hakim adalah Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, perbuatan para terdakwa berpotensi merusak generasi penerus bangsa.

Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, kedua terdakwa kooperatif berprilaku sopan dalam mengikuti proses persidangan dan para terdakwa berusia masih sangat muda serta masih banyak kesempatan untuk berubah lebih baik, para terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa satu memiliki dua anak yang masih kecil.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa,” tegas majelis hakim dalam amar putusan.

Penasehat Hukum Kedua terdakwa,Syahroni, SH menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Kalianda yang tetap memvonis bersalah dua kliennya tersebut. Dia mengatakan akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.

“Kami menghargai putusan pengadilan negeri Kalianda namun untuk langkah selanjutnya kami akan diskusi dengan klien saya terlebih dahulu,” Kata Syahroni Pengacara Muda, saat ditemui usai mengikuti Persidangan.

Diketahui ke 2 (dua) terdakwa dari 4 (empat) terdakwa kurir Narkoba jenis sabu sebanyak 60 kg itu masing- masing berasal dari daerah sebagai berikut: Kedua terdakwa Sumardi setiya Budi Als Budi dan Annata Trinata Alim sama-sama berasal dari Sulawesi Selatan, Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa. Yang divonis 17 Tahun hukuman penjara lebih ringan dari hukuman Se umur hidup yang dituntut oleh JPU.

Sedangkan Kedua Terdakwa lainya (terdakwa dalam tuntutan terpisah) yakni, Arreja dan Usrin sama-sama berasal dari Kendari Sulawesi Tenggara. yang dituntut hukuman mati oleh JPU. Masih menunggu putusan hakim yang di agendakan sidang putusan hari Senen, 27/11/2023 mendatang di Pengadilan Negeri Kalianda.

Ke 4 (empat) Terdakwa ditangkapan dihotel Artotel kawasan Jakarta pusat, oleh tim anggota Polres Lampung Selatan. hasil dari pengembangan yang sebelumnya bermula petugas polres Lampung selatan melakukan pemeriksaan, mendapatkan 2 (dua) unit mesin cuci yang didalamnya terdapat 60 ( enam puluh) bungkus paket narkotika jenis sabu pada kendaraan paket APM Logistik Nopol 9181 WXR yang akan menyeberang kepulau Jawa di area Pemeriksaan Seaport interdiction pelabuhan Bakau Heni Lampung Selatan. (Nes/Rn)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ormas GML Soroti Proyek Tahun 2024 di Desa Sukamulya Di Duga Fiktif ‎

Published

on

By

Ormas GML Soroti Proyek Tahun 2024 di Desa Sukamulya Di Duga Fiktif

 

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan — Ketua Investigasi Ormas Gerakan Masyarakat Lokal (GML) Lampung, Indawan N.S., menanggapi dugaan kegiatan pembangunan fiktif di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Ia menilai persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pembangunan desa tahun 2024 yang hingga kini diduga belum direalisasikan.

‎Indawan mengatakan, adanya temuan dari inspektorat seharusnya menjadi dasar untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak terkait. Menurutnya, jika kegiatan pembangunan telah dilaporkan dalam administrasi namun fisiknya belum ada hingga tahun 2026, maka kondisi itu patut dipertanyakan.

 

‎“Kalau memang sudah menjadi temuan inspektorat, seharusnya ada tindakan tegas. Karena anggaran pembangunan itu tahun 2024, tetapi sampai sekarang belum dilaksanakan. Ini diduga sudah menyimpang dan merugikan masyarakat,” ujar Indawan, Kamis (28/5/2026).

 

‎Ia juga menilai kepala desa memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Menurutnya, pembangunan yang belum terealisasi berpotensi menghambat kepentingan masyarakat yang membutuhkan infrastruktur tersebut.

 

‎Dugaan proyek fiktif itu sebelumnya mencuat setelah tim media melakukan penelusuran di lapangan. Kepala Dusun 4 Blora, Desa sukamulya, Sudiman, mengaku hanya mengetahui adanya pembangunan gorong-gorong pada tahun 2024.

 

‎“Yang saya tahu cuma pembangunan gorong-gorong. Waktu itu TPK-nya Pak Susanto,” kata Sudiman.

 

‎Keterangan itu diperkuat oleh Susanto selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya. Ia menyebut pembangunan rabat beton dan drainase yang direncanakan pada tahun 2024 hingga kini belum terlaksana dan menjadi temuan inspektorat.

 

‎Menurut Susanto, kepala desa telah berjanji akan merealisasikan pembangunan tersebut sebelum masa jabatannya berakhir. Ia juga mengaku selama menjadi TPK hanya menjalankan administrasi dan pengawasan pekerjaan, sementara pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa.

 

‎Sementara itu, Sekretaris Desa Sukamulya, Ahmad Dederasim, membenarkan adanya kegiatan yang telah dilaporkan namun belum direalisasikan. Ia menjelaskan, rencana pembangunan awal berupa pengerasan jalan kemudian diubah menjadi rabat beton atas permintaan masyarakat, namun hingga kini fisiknya belum ada.

 

‎Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukamulya belum memberikan klarifikasi. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi melalui kunjungan langsung maupun pesan WhatsApp tidak ada respon.(Tim)

Continue Reading

Trending