Connect with us

Pringsewu

Ditreskrimsus Polda Lampung Lakukan Penyitaan Barang Bukti Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Senilai 9,3 Milyar

Published

on

Ungkapselatan.com , Lampung Selatan – Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak pidana korupsi sebanyak 9,3 Milyar pengadaan bendungan marga tiga di desa Trimulyo kecamatan Sekampung, Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022.

Polda Lampung melaksanakan konferensi Pers bertempat di GSG Presisi Polda Lampung. Senin (27/11/23)

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi, Bahwa pada tanggal 10 Januari 2020, pada lokasi pembangunan bendungan margatiga Kab. Lampung Timur yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan.

“Itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020” kata umi

Saat dilakukan audit oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dengan hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga Lampung Timur Tahun 2022, atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian.

Sambung umi, Namun ada sebanyak 48 pemilik bidang yang dipending pembayarannya di Bank BRI Kantor cabang Metro sebesar Rp. 9.352.244.932,00 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dari 48 rekening pemilik bidang.

“Bahwa terdapat selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.411.095.236. Sehingga pada hari ini di lakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut” Ujar Umi

Umi menghimbau “kepada para pemilik 48 (empat puluh delapan) rekening yang dibekukan oleh bank dikarnakan kasus penyidikan kasus korupsi ini, diharapkan menghubungi pihak bank BRI dimana saudara berada untuk rekening atm saat ini sudah bisa digunakan sebagai mana semestinya” Jelasnya

Modus yang dilakukan oleh para pelaku melakukan fiktif atas tanam tumbuh bangunan dan kolam dengan melakukan mark data tanam tumbuh dengan cara fiktif serta melukan mark up pada saat perbaikan setelah adanya temuan KJPP

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni Uang Sebanyak Rp. 9.352.244.932,00 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) yang di sita dari BANK BRI kantor cabang Metro merupakan Barang Bukti uang Korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang sudah terbayar namun terpending kepada 48 Orang pemilik bidang lahan.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI No 31 TH 1999 Sebagaimana Diubah UU RI No 20 TH 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pringsewu

*Polres Pringsewu Gencarkan Edukasi Narkoba, Kampung Tangguh Gadingrejo Timur Jadi Percontohan*

Published

on

By

*Polres Pringsewu Gencarkan Edukasi Narkoba, Kampung Tangguh Gadingrejo Timur Jadi Percontohan

 

Ungkapselatan.com, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu terus menggencarkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan digelar di Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (08/04/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, SH, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan wilayah yang bersih dari pengaruh dan peredaran narkotika.

Menariknya, sosialisasi ini sengaja dilaksanakan di posko Kampung Tangguh Anti Narkoba yang telah berdiri di pekon tersebut sejak beberapa tahun sebelumnya. Pemilihan lokasi ini menjadi simbol penguatan komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba sekaligus menghidupkan kembali peran aktif kampung tangguh sebagai benteng pencegahan di tingkat masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari kepala pekon dan aparatur pekon, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga warga setempat. Tak hanya itu, perwakilan pelajar dari SMK Telkom yang berada di pekon tersebut juga turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.

Dalam penyampaiannya, Iptu Laksono Priyanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata, tetapi juga harus diimbangi dengan langkah pencegahan melalui edukasi yang menyentuh langsung masyarakat.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika, tetapi juga berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, sehingga bisa bersama-sama mencegah peredarannya,” ujarnya.

Komitmen pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya disampaikan oleh Kepala SMK Telkom Lampung, Dedi Eko Cahyono.

Ia menyebut terpilihnya Pekon Gadingrejo Timur sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba diharapkan dapat menjadi cerminan bahwa wilayah tersebut, termasuk lingkungan sekolah, merupakan tempat yang aman dan ramah bagi anak-anak, pelajar, maupun masyarakat yang tinggal di dalamnya.

“Kami berharap Pekon Gadingrejo Timur, di mana SMK Telkom berada, benar-benar menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi generasi muda serta masyarakat,” ungkapnya.

Dedi juga berharap sinergi dan kerja sama yang baik antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat dapat terus terjalin, sehingga memberikan manfaat positif secara luas dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan ini juga menjadi wadah dialog antara kepolisian dan masyarakat, di mana peserta diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis narkoba, dampak negatif yang ditimbulkan, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Upaya berkelanjutan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, namun juga sebagai mitra masyarakat dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba, demi terwujudnya Kabupaten Pringsewu yang aman dan bebas dari narkotika.

 

(Jo)

Continue Reading

Trending