Connect with us

Pringsewu

Polres Pringsewu Sosialisasikan Undang-Undang ITE dan Bahaya Hoaks pada Pelatihan Jurnalistik

Published

on

Ungkapselatan.com, Pringsewu- Ratusan pelajar dari sejumlah SMA / SMK di Pringsewu, Lampung, menerima pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta risiko yang ditimbulkan oleh penyebaran berita palsu atau hoax dari Polres Pringsewu saat mengikuti pelatihan jurnalistik tingkat dasar yang diselenggarakan Federasi Juru Informasi (FJI) Kabupaten Pringsewu pada Sabtu siang (25/11/2023)

Acara yang diadakan di aula utama SMKN 1 Gadingrejo ini menjadi wadah interaktif antara aparat kepolisian, jurnalis dan generasi muda dalam upaya menciptakan pemahaman yang benar terkait regulasi digital dan etika bermedia sosial. Kegiatan dimulai dengan pemberian materi yang disampaikan Ipda rahmat Basuki yang menekankan pentingnya penerapan hukum dalam dunia maya.

“Kita hidup di era digital, di mana informasi dapat dengan mudah diakses oleh siapa saja. Oleh karena itu, pemahaman tentang Undang-Undang ITE sangat penting agar kita dapat menggunakan teknologi dengan bijak dan bertanggung jawab,” ujar Ipda rahmat Basuki pada Sabtu siang 

Selain itu, materi yang disampaikan juga mencakup bahaya penyebaran hoax atau berita palsu. Dalam sesi khusus ini, Polres Pringsewu memberikan contoh-contoh konkret tentang dampak negatif yang bisa muncul akibat penyebaran informasi palsu.

“Kami ingin melibatkan generasi muda dalam pencegahan penyebaran hoax. Mereka adalah agen perubahan di masyarakat, dan pemahaman mereka tentang bahaya hoax dapat membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat,” kata ipda Rahmat.

Dalam kesempatan ini, Ipda rahmat menyampaikan apresiasi kepada Federasi Juru Informasi atas terselenggaranya acara positif tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada para pelajar sehingga mereka dapat menjadi agen perubahan positif dalam penggunaan media sosial.

Sementara itu Ketua FJI Pringsewu, Mat Syahrifal menambahkan, diadakannya pelatihan jurnalistik tingkat dasar tersebut untuk meningkatkan pengetahuan pelajar tentang profesi wartawan dalam menyajikan pemberitaan.

Selain itu, Mat menyebutkan adanya pelatihan jurnalistik tingkat dasar yang diikuti para pelajar dari lima sekolah untuk mengenalkan dasar-dasar ilmu jurnalistik dan edukasi pemanfaatan tegnologi digital secara bijak dan bertanggung jawab. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pringsewu

Ketua FKWKP Apresiasi Kejari Pringsewu Berhasil Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Ta 2022

Published

on

By

Ketua FKWKP Apresiasi Kejari Pringsewu Berhasil Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Ta 202

Ungkap selatan.com, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang merugikan keuangan negara. Jum’at 31-1-2025

Kepala Kejari Pringsewu menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujarnya.

Bambang Hartono, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), mengapresiasi kinerja Kejari Pringsewu yang berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi di daerah tersebut. “Kami mendukung penuh upaya Kejari dalam memberantas korupsi. Selain kasus LPTQ, Kejari juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus BPHTB yang melibatkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu, Waskito,” kata Bambang.

Kasus korupsi dana hibah LPTQ ini mencuat setelah adanya laporan dari LSM Gepak yang difasilitasi dan didukung penuh oleh FKWKP. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Kejari untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar dugaan Korupsi dengan menetapkan 3 (tiga) tersangka.

Bambang berharap Kejari Pringsewu terus mengawasi dinas lain yang berpotensi melakukan penyimpangan anggaran. “Keberhasilan ini harus menjadi pemicu untuk membongkar kasus lain yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, masyarakat Pringsewu berharap aparat penegak hukum tetap konsisten dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara khususnya Pemerintah daerah Pringsewu, Kejari Prinhsewu juga diharapkan dapat menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau guna memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

 

(Joe)

Continue Reading

Trending