Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Lampung Selatan Bersama Menteri ATR/BPN RI Serahkan 353 Sertifikat Huntap Tahap II

Published

on

Ungkapselatan .com, Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 353 sertifikat hak milik perorangan Hunian Tetap (Huntap) tahap II, Selasa (28/11/2023).

Sertifikat tersebut diserahkan langsung kepada korban bencana tsunami Selat Sunda tahun 2018 lalu, yang berlangsung di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa.

Turut mendampingi, Kepala Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Sosial Ati Setiawati, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Sekretaris Dinas Provinsi Indra Utama, Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Selatan Seto Apriyandi dan jajaran terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Hadi Tjahjanto mengatakan, hingga hari ini sertifikat yang sudah diserahkan kepada masyarakat sebanyak 525 sertifikat dan tahap yang ke II ini sebanyak 353.

“Ini adalah tempat relokasi untuk korban tsunami Selat Sunda pada waktu tahun 2018. Kita serahkan sertifikat sampai hari ini sebanyak 525 dan tahap yang ke II ini sebanyak 353 yang kita serahkan, jadi total ada 525,” ujar Hadi Tjahjanto.

Hadi Tjahjanto juga berpesan, kepada masyarakat yang menerima sertifikat agar menjaga dan menyimpan dengan baik sertifikat yang telah diberikan.

“Saya sampaikan kepada masyarakat tadi untuk disimpan dengan baikan kami harapkan sertifikat itu tetap dijaga dan jangan sampai sertifikat itu jatuh kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” kata Hadi.

“Jika dilihat disini lokasinya sangat bagus sekali, tertata dan tanahnya juga bagus. Mudah-mudahan ini menjadi berkah bagi para korban tsunami Selat Sunda tahun 2018,” imbuhnya.

Sementara, salah satu penerima sertifikat Huntap, Azhy Fauzhy mengucapkan terimakasih kepada Menteri ATR/BPN Republik Indonesia dan Bupati Lampung Selatan beserta jajaran yang telah memberikan sertifikat hak milik Huntap.

“Terimakasih pak. Terimakasih pak bupati yang telah memberikan sertifikat ini kepada kami. Kami merasa sangat bersyukur,” ucap Azhy Fauzhy.

Usai menyerahkan sertifikat, Menteri ATR/BPN Republik Indonesia dan Bupati Lampung Selatan beserta jajaran lainnya melakukan penanaman pohon Alpukat. (Nes/kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending