Connect with us

Lampung Selatan

Pemerintah Provinsi Lampung Belum Kucurkan Sepenuhnya DBH Pajak Ke Lampung Selatan 

Published

on

Pemerintah Provinsi Lampung Belum Kucurkan Sepenuhnya DBH Pajak Ke Lampung Selatan

Ungkapselatan.com, Kalianda – Dana insentif Aparatur Desa di Lampung Selatan untuk bulan Februari dan Maret 2024 belum cair. Hal ini disebabkan belum di Kucurkan sepenuhnya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari pemerintah Provinsi Lampung ke Kas Kabupaten Lampung Selatan.

Demikian yang diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamsel  Erdiyansyah pada media ini, Selasa ( 02/4/2023 )

Erdiyansyah  mengatakan penyebab insentif Aparatur Desa di Lampung Selatan yang baru di kucurkan untuk bulan Januari, di karenakan  Dana Bagi Hasil (DBH ) dari provinsi Lampung Baru di terima sedikit, karena salah satu sumber dana untuk Anggaran Dana Desa ( ADD ) untuk insentif yaitu  DBH Pajak.

“Ketika dana DBH dari provinsi  sudah di kirim ke kas daerah langsung kita usulkan untuk pencarian. Coba kamu tanyakan ke BPKAD yang tau kondisi keuangan daerah. Kalau PMD sipat nya hanya penyalur saja. Ketika uang ada di kas daerah kita usulkan. kalau uang nya terbatas, ya kita salurkan juga terbatas. Makanya kita upayakan mencairkan untuk tambahan bulan februari dalam waktu 1 sampai 2 hari ini,” Ujar Erdiyansyah

Mantan Camat Penengahan ini menjelaskan, Sebagai catatan di Lampung, hampir semua kabupaten kota, seperti Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu bahkan tahun 2023 ada yang belum lunas Add nya karena DBH nya macet.

“Bukan kemauan Lampung Selatan saja. Mulai dari tahun 2023 kemarin emang sudah macet DBH dari provinsi nya. Untuk bulan Februari kita upayakan 1 atau Dua hari ini akan kita kucurkan sebelum hari Raya idul Fitri ini, Maret kita upayakan,” pungkas Erdi ( Tim )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending