Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Komisi 3 Suhar Pujianto Tinjau Jalan Onderlagh Di Desa Sidoharjo Usai Reses   

Published

on

Anggota DPRD Komisi 3 Suhar Pujianto Tinjau Jalan Onderlagh Di Desa Sidoharjo Usai Reses

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Usai gelar reses ke-1, Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) , Suhar Pujianto bersama Kepala desa Sidoharjo beserta perangkatnya meninjau lokasi jalan Flamboyan 3 diDusun 4 RT 02 yang menjadi usulan warga setempat pada 22 april 2024 lalu.

Warga meminta pemerintah meningkatkan pembangunan jalan tersebut, di cor beton atau di aspal. Untuk itu, Politisi PDIP Lamsel ini meminta Pemerintah Desa Sidoharjo untuk membuat proposal pengajuan. Jalan tersebut, lanjut Suhar, telah lama di Ounderlag sehingga sudah sepantasnya di tingkatkan pembangunannya. Ia akan mengawal pengajuan ini hingga terealisasi.

Untuk itu, mantan kepala desa negeri pandan ini berharap warga/masyarakat bersabar menunggu usulan ini terealisasi.

“Jalan ini panjangnga 800 Meter dengan lebar 3 meter. Ini akan kita masukan kedalam Pikir dan kita kawal sampai terealisasikan oleh Pemerintah daerah (Pemda) Lampung Selatan,”kata Suhar, 13 mei 2024.

Sementara, Kepala Desa Sidoharjo ucapkan terimakasih atas keperdulian wakil rakyat dapil II atas usulan masyarakat setempat.

“Warga disini sangat berharap ada pembangunan peningkatan jalan dari onderlagh menjadi jalan mulus, Yah untuk peningkatan pembangunan jalan kita serahkan kepada Pemda saja, mau di Cor beton ataupun aspal yang penting warga minta jalan ini menjadi mulus sehingga kedepannya ada peningkatan perekonomian warga,”ungkapnya.

Penulis : Anes

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending