Connect with us

Lampung Selatan

PT. SEAPI Diduga Serobot Lahan Warga Sumur, Pemilik Meminta Segera Perusahaan Lakukan Pembayaran

Published

on

PT. SEAPI Diduga Serobot Lahan Warga Sumur, Pemilik Meminta Segera Perusahaan Lakukan Pembayaran

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Puluhan hektar lahan warga di Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan diduga diserobot oleh PT. Southeast Asia Pipe Industries (PT.SEAPI).

Puluhan lahan tersebut milik Masnun dan Budianto berada di Dusun Bakau Keramat Desa Sumur Kecamatan Ketapang tersebut kini sedang dibangun dermaga/pelabuhan oleh PT.SEAPI.

Pada media Ungkapselatan.com, Kasim selaku pihak penerima kuasa menjelaskan lahan seluas 10 ha milik Masnun warga Desa Sumur dan 20 ha lagi milik Budianto AS warga Bandar Lampung. Kedua lahan ini memiliki kelengkapan dokumen seperti surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT) / Sporadik. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional pun menyatakan lahan tersebut bukan milik PT.SEAPI, namun milik warga setempat.

” Dasar kepemilikan lahan punya ibu masnun ini, kuwitansi jual beli tahun 1981 kemudian surat sporadik tahun 2015 dan punya pak Budianto, surat sporadik tahun 2018. Sebenarnya lokasi lahan ini berada dibelakang PT.SEAPI,namun tanpa izin dari pemiliknya, kedua lahan ini telah di pagar dan dibangun dermaga,”kata Kasim.

Ia bersama tim dari tahun 2017 telah mengurus persoalan sengketa tanah ini dan telah melakukan berbagai macam upaya agar ada langkah nyata dari managemant PT.SEAPI. Bahkan pihaknya dengan perwakilan perusahaan pernah bermediasi di kantor BPN Lampung Selatan awal bulan maret 2024.

“Kami pernah mediasi dengan pihak PT SEAPI di ruang rapat kantor BPN (ATR/BPN Lamsel). Mereka (PT.SEAPI) mempersilakan membuat penawarannya. Pas mediasia itu PT.SEAPI siap membayar,menyelesaikan secara kekeluargaan. Mereka sudah minta, bahkan hari itu kami langsung buat penawaran dan langsung dikirim ke kantor pusat PT.SEAPI dan diterima oleh Pak Oji pihak legal PT.SEAPI. Pak Oji ini ikut juga mediasi waktu itu sebagai perwakilan perusahaan. Surat penawaran kita itu sampai sekarang belum ada jawaban/balasan,”bebernya.

Beberapa bulan setelah mediasi, tidak ada kejelasan penyelesaian perusahaan, Kasim beserta tim telah berkirim surat peringat pada PT.SEAPI agar menghentikan aktifitas pemembangunan dermaga sebelum ada pembayaran lahan. Namun pihak perusahan yang memproduksi pipa baja ini pun tidak menggubris surat peringatan itu.

Jengah menunggu, pihak kuasa bersama keluarga pemilik lahan gelar orasi di depan PT.SEAPI dengan pengamanan dari Polsek setempat.

“Surat peringatan itu kita kirim sebelum orasi/ demo kemarin itu, awal bulan mei ini lah kita kirimnya. Bahkan pihak sana (ATR/BPN Pusat) telah menganggap sengketa ini lahan ini telah selesai. Cuma, pihak PT.SEAPI saat ini belum lakukan pembayaran. Dasar kita kuat, ada surat bukaan lahan, ada kuwitansi jual beli tahun 1981. Ada SKT, Sporadik ada. Bahkan permohon pemblokiran HGB (Hak Guna Bangunan) PT.SEAPI dilahan itu sudah dijalankan. Sudah terblokir oleh BPN,”urainya.

Melalui pihak kuasanya, pemilik lahan meminta PT. SEAPI untuk menyelesaikan persoalan ini dengan memberikan pembayaran lahan dengan harga yang sesuai. “Pengajuan kami Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) permeter. Kalau soal harga tinggal berapa sepakatnya. Harapan kami PT.SEAPI segera membayar lahan itu,”harap Kasim yang merupakan kerabat dekat Ibu Masnun.

 

Penulis : Saman

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending