Connect with us

Lampung Selatan

PT. SEAPI Diduga Serobot Lahan Warga Sumur, Pemilik Meminta Segera Perusahaan Lakukan Pembayaran

Published

on

PT. SEAPI Diduga Serobot Lahan Warga Sumur, Pemilik Meminta Segera Perusahaan Lakukan Pembayaran

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Puluhan hektar lahan warga di Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan diduga diserobot oleh PT. Southeast Asia Pipe Industries (PT.SEAPI).

Puluhan lahan tersebut milik Masnun dan Budianto berada di Dusun Bakau Keramat Desa Sumur Kecamatan Ketapang tersebut kini sedang dibangun dermaga/pelabuhan oleh PT.SEAPI.

Pada media Ungkapselatan.com, Kasim selaku pihak penerima kuasa menjelaskan lahan seluas 10 ha milik Masnun warga Desa Sumur dan 20 ha lagi milik Budianto AS warga Bandar Lampung. Kedua lahan ini memiliki kelengkapan dokumen seperti surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT) / Sporadik. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional pun menyatakan lahan tersebut bukan milik PT.SEAPI, namun milik warga setempat.

” Dasar kepemilikan lahan punya ibu masnun ini, kuwitansi jual beli tahun 1981 kemudian surat sporadik tahun 2015 dan punya pak Budianto, surat sporadik tahun 2018. Sebenarnya lokasi lahan ini berada dibelakang PT.SEAPI,namun tanpa izin dari pemiliknya, kedua lahan ini telah di pagar dan dibangun dermaga,”kata Kasim.

Ia bersama tim dari tahun 2017 telah mengurus persoalan sengketa tanah ini dan telah melakukan berbagai macam upaya agar ada langkah nyata dari managemant PT.SEAPI. Bahkan pihaknya dengan perwakilan perusahaan pernah bermediasi di kantor BPN Lampung Selatan awal bulan maret 2024.

“Kami pernah mediasi dengan pihak PT SEAPI di ruang rapat kantor BPN (ATR/BPN Lamsel). Mereka (PT.SEAPI) mempersilakan membuat penawarannya. Pas mediasia itu PT.SEAPI siap membayar,menyelesaikan secara kekeluargaan. Mereka sudah minta, bahkan hari itu kami langsung buat penawaran dan langsung dikirim ke kantor pusat PT.SEAPI dan diterima oleh Pak Oji pihak legal PT.SEAPI. Pak Oji ini ikut juga mediasi waktu itu sebagai perwakilan perusahaan. Surat penawaran kita itu sampai sekarang belum ada jawaban/balasan,”bebernya.

Beberapa bulan setelah mediasi, tidak ada kejelasan penyelesaian perusahaan, Kasim beserta tim telah berkirim surat peringat pada PT.SEAPI agar menghentikan aktifitas pemembangunan dermaga sebelum ada pembayaran lahan. Namun pihak perusahan yang memproduksi pipa baja ini pun tidak menggubris surat peringatan itu.

Jengah menunggu, pihak kuasa bersama keluarga pemilik lahan gelar orasi di depan PT.SEAPI dengan pengamanan dari Polsek setempat.

“Surat peringatan itu kita kirim sebelum orasi/ demo kemarin itu, awal bulan mei ini lah kita kirimnya. Bahkan pihak sana (ATR/BPN Pusat) telah menganggap sengketa ini lahan ini telah selesai. Cuma, pihak PT.SEAPI saat ini belum lakukan pembayaran. Dasar kita kuat, ada surat bukaan lahan, ada kuwitansi jual beli tahun 1981. Ada SKT, Sporadik ada. Bahkan permohon pemblokiran HGB (Hak Guna Bangunan) PT.SEAPI dilahan itu sudah dijalankan. Sudah terblokir oleh BPN,”urainya.

Melalui pihak kuasanya, pemilik lahan meminta PT. SEAPI untuk menyelesaikan persoalan ini dengan memberikan pembayaran lahan dengan harga yang sesuai. “Pengajuan kami Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) permeter. Kalau soal harga tinggal berapa sepakatnya. Harapan kami PT.SEAPI segera membayar lahan itu,”harap Kasim yang merupakan kerabat dekat Ibu Masnun.

 

Penulis : Saman

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Viral Pemberitaan Pembangunan 2024 Di Duga Fiktif, Camat Palas Akan Croscek Ke Desa Sukamulya 

Published

on

By

Viral Pemberitaan Pembangunan 2024 Di Duga Fiktif, Camat Palas Akan Croscek Ke Desa Sukamulya

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— Dugaan kegiatan pembangunan fiktif di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terus menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 disebut telah dilaporkan dalam administrasi desa dan bahkan telah menjadi temuan inspektorat. Namun hingga kini, fisik kegiatan diduga belum terealisasi di lapangan.

 

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran desa, terutama setelah muncul pengakuan dari sejumlah aparatur desa bahwa beberapa kegiatan memang belum dikerjakan meski telah tercatat dalam laporan penggunaan anggaran.

 

Berdasarkan penelusuran tim media di lokasi pada Selasa (26/5/2026), Kepala Dusun 4 Blora, Desa Sukamulya, Sudiman, mengaku hanya mengetahui adanya pembangunan gorong-gorong pada tahun 2024.

 

“Cuma adanya gorong-gorong, TPK-nya pada waktu itu Pak Susanto,” kata Sudiman saat meninjau lokasi kegiatan.

 

Pernyataan itu diperkuat oleh Susanto selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan rabat beton dan drainase yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024 ternyata belum terealisasi.

 

“Tahun 2024 itu cuma bangun gorong-gorong di Dusun Bloro. Seharusnya kan sama pembangunan rabat beton sama drainase, cuma belum terealisasi. Itu menjadi temuan inspektorat, namun kesanggupan Pak Kades akan dilaksanakan sebelum akhir jabatannya. Rencana kalau tidak salah bulan depan akan dilaksanakan,” ucapnya.

 

Pengakuan Susanto semakin mengundang perhatian publik. Ia menyebut selama menjabat sebagai TPK dirinya tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan. Menurutnya, seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa, sementara dirinya hanya sebatas pelengkap administratif dan pengawas lapangan.

 

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan. Seperti semen mau turun saya hanya mengawal nurunkan, menghitung jumlah besi juga seperti itu. Kalau beli cat baru saya yang langsung belinya, seperti ngecat balai desa dan kolam renang,” cetusnya.

 

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak berjalan sebagaimana mestinya dan hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

 

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukamulya, Ahmad Dederasim, juga membenarkan adanya kegiatan yang telah dilaporkan namun belum direalisasikan. Ia menyebut awalnya kegiatan direncanakan berupa pengerasan jalan, namun berubah menjadi rabat beton karena adanya permintaan masyarakat.

 

“Direncana pengeras jalan ada kendala cuma gak jadi karena masyarakat itu gak mau, maunya dirabat beton. Diubah kan, dirubah cor rabat beton. Kegiatan itu diperiksa inspektorat menjadi temuan, tapi janjinya Pak Kades mau direalisasikan bulan depan 2026 menggunakan dana beliau, istilahnya mengganti temuan,” tuturnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa kepala desa disebut akan menggunakan dana pribadi untuk merealisasikan kegiatan yang belum terlaksana tersebut.

 

“Uang dia lah istilahnya pengembalian uang temuan, kegiatan itu sudah dilaporkan dalam kegiatan tapi belum direalisasikan,” pungkasnya.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyatakan akan turun langsung melakukan pengecekan terhadap kegiatan pembangunan Desa Sukamulya tahun 2024 yang menjadi sorotan publik dan media.

 

Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya memang telah ditangani inspektorat. Namun selama dirinya menjabat sebagai Camat Palas sejak Agustus 2025, ia mengaku belum pernah menerima tembusan terkait hasil temuan tersebut, baik dari camat sebelumnya maupun dari inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

 

“Kami akan croscek tingkat pembangunan rabat beton itu terlebih dahulu, apakah sudah atau belum, kemudian apa langkah yang sudah desa lakukan. Saya konsultasi juga dengan Pak Inspektur seperti apa tingkat progresnya mereka dengan LHP yang mereka pegang. Kalau di zaman saya ada kontrol laporan fisik dan non fisik, pada saat mereka pencairan itu dilihat apa saja yang sudah dan yang belum sama-sama kita kontrol walaupun belum sampai ke monev berikutnya,” ujar Rosalina pada Jumat, (29/5/2026)

 

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan yang belum terealisasi tersebut karena tidak adanya tembusan resmi dari pihak terkait.

 

“Tidak ada, karena dari inspektorat juga tidak ada tembusan. Justru saya konsul dengan Pak Inspektur kemarin mereka mau cek ulang juga,” katanya.

 

Saat disinggung mengenai bagaimana kegiatan tersebut bisa lolos dalam tahapan monitoring dan evaluasi (monev), Rosalina menjelaskan bahwa monev merupakan bentuk pengawasan awal dari kecamatan sebelum ditindaklanjuti oleh inspektorat.

 

“Monev itu dilakukan oleh kecamatan berkala dari hasil yang kita dapat dari APBDes sampai ke realisasi disitu ada catatan artinya dari monev itu kita menemukan yang kita temukan itu kita laporkan ke inspektorat dan nanti inspektorat yang turun nah itu yang dilakukan tahap itu sudah naik justru itu jadi dasar makanya inspektorat turun kelapangan. Jadi monitoring itu adalah pelapisan awal dari kita dalam bentuk lebih luas di desa tapi kalau sudah sampai ke inspektorat pasti kita juga akan turun ke lokasi begitu juga jika sudah sampai ke APH tahapan itu punya tujuannya masing-masing,” jelasnya.

 

Rosalina juga menegaskan bahwa inspektorat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan lebih tinggi dibanding kecamatan. Karena itu, menurutnya, hasil temuan harus diselesaikan sesuai ketentuan.

 

“Inspektorat adalah pembinaan pengawasan yang lebih tinggi dari kecamatan, maka diselesaikan dong hutang dari penemuan pekerjaan sesuai dengan RAP yang mereka buat. Pada saat itu menjadi temuan inspektorat mereka LHP itu untuk melaksanakan kembali kegiatan sesuai RAP atau pengembalian uang ke rekening. Hari ini kita akan cek langsung ke lokasi,” tegasnya.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan warga. Publik pun menunggu langkah nyata pemerintah kecamatan, inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (Tim)

Continue Reading

Trending