Connect with us

Lampung Selatan

Farizal purba Anggota DPRD Lampung Selatan Sosialisasikan Perda Nomer 3 Tahun 2020

Published

on

Farizal purba Anggota DPRD Lampung Selatan Sosialisasikan Perda Nomer 3 Tahun 2020Ungkapselatan. com, Lampung Selatan – Anggota DPRD lampung Selatan ( Lamsel) Fraksi Gerindra Lampung Selatan Farizal Purba gelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2020 di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lamsel, sabtu (8 /6/2024)

Hadir pada giat tersebut perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, warga setempat dan para undangan.

Pada kesempatan itu, Narasumber menjelaskan pembinaan terhadap penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilakukan oleh Bupati yang dalam pelaksanaannya dilakukan organisasi perangkat daerah yang tufoksinya bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum bersama organisasi perangkat daerah terkait lainnya.

Pengendalian dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang tufoksinya bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum bersama organisasi perangkat daerah terkait lainnya.

Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum berlandaskan pada asas Kepastian Hukum, Kejujuran dan Keadilan, Manfaat, Keseimbangan, Keterbukaan, Tidak Diskrimidatif dan Dapat dilaksanakan

Maksud disusunnya peraturan daerah ini adalah sebagai pedoman dan rujukan utama yang mengatur secara khusus dan kemperhensif penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, kondusif, dan dinamis yang mensyaratkan adanya dukungan partisipasi dari masyarakat.

Tujuan disusunnya peraturan daerah ini adalah untuk mempermudah aparat/petugas dalam mencari rujukan dan sumber hukum dalam melaksanakan tugas operasional dan mendorong terwujudnya peningkatan kinerja instansi dilingkungan pemerintah daerah.

Ruang Lingkup peraturan daerah ini yaitu Tertib jalan, pengguna jalan, angkutan umum, tertib berjualan, tertib perparkiran, tertib jalur hijau, taman, tempat umum, tertib sungai, saluran air, tertib lingkungan, tertib bangunan, tertib sosial, tertib usaha kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib bulan ramadhan, tertib peran serta masyarakat dan tertib pemanfaatan aset milik daerah.

Atas terlaksananya kegiatan ini, Farizal Purba meminta kepada seluruh hadirin agar mengingat dan menerapkan dalam bermasyarakat semua yang telah dijelaskan oleh narasumber berkenaan dengan Perda nomor 3 tahun 2020
tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Bila masyarakat melanggar ketertiban umum, maka akan dikenakan sangsi. Tujuan ditetapkannya Perda ini agar masyakat bisa tertib, lingkungan bisa kondusif dan semuanya bisa bermasyarakat dengan baik,”ujar Politisi Gerindra Lamsel ini. ( Saman)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Published

on

By

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan   – Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).

‎RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, Di Hadiri anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.

‎Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.

‎Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan, “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.” Ucap nya

‎Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusi.

‎Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik masyarakat, yang didukung berbagai dokumen.

‎Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian.

‎“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Edy.

‎Di sisi lain, kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. Dia menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat terlindungi.

‎Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

‎DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

‎(jo)

Continue Reading

Trending