Connect with us

Lampung Selatan

Nanang Ermanto Kembali Salurkan Bantuan 2 Unit Bedah Rumah di Tanjung Bintang

Published

on

Ungkapselatan.com, lampung Selatan– Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kembali menyalurkan bantuan bedah rumah kepada warga kurang mampu di Kecamatan Tanjung Bintang, Minggu (9/6/2024).

Kali ini, bantuan bedah rumah melalui program Swasembada Rumahku diberikan kepada dua warga di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang. Mereka yakni Sumirah warga Dusun I A, dan Zainal Warga Dusun Dusun I C.

Turut mendampingi Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Thamrin beserta Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Nanang menyampaikan, bantuan bedah rumah senilai Rp20 juta melalui program Swasembada Rumahku tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan.

“Program Swasembada Rumahku ini merupakan salah satu program yang diinisiasi oleh pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang memiliki rumah yang tidak layak huni,” kata Nanang.

Nanang meminta, kepada kepala desa agar mengajak masyarakat untuk saling gotong royong dalam membantu membangun rumah warga yang menerima bantuan.

“Pak Kades nanti menyiapkan tenaga untuk bangun rumahnya. Gotong royong bersama warga, supaya rumahnya cepat selesai,” imbuh Nanang.

Sementara itu, Sumirah penerima bantuan program swasembada rumahku tersebut merasa sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan beserta jajaran. Sumirah merasa sangat terbantu dengan program bantuan bedah rumah dari Pemkab Lampung Selatan.

“Terima kasih pak Bupati Lampung Selatan atas bantuan bedah rumah yang diberikan. Saya tidak menyangka dapat bantuan ini. Semoga bapak diberikan kesehatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas,” ucap Sumirah.

Sumber : kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Published

on

By

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan   – Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).

‎RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, Di Hadiri anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.

‎Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.

‎Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan, “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.” Ucap nya

‎Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusi.

‎Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik masyarakat, yang didukung berbagai dokumen.

‎Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian.

‎“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Edy.

‎Di sisi lain, kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. Dia menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat terlindungi.

‎Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

‎DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

‎(jo)

Continue Reading

Trending