Connect with us

Lampung Selatan

Farizal purba Anggota DPRD Lampung Selatan Sosialisasikan Perda Nomer 3 Tahun 2020

Published

on

Farizal purba Anggota DPRD Lampung Selatan Sosialisasikan Perda Nomer 3 Tahun 2020Ungkapselatan. com, Lampung Selatan – Anggota DPRD lampung Selatan ( Lamsel) Fraksi Gerindra Lampung Selatan Farizal Purba gelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2020 di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lamsel, sabtu (8 /6/2024)

Hadir pada giat tersebut perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, warga setempat dan para undangan.

Pada kesempatan itu, Narasumber menjelaskan pembinaan terhadap penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilakukan oleh Bupati yang dalam pelaksanaannya dilakukan organisasi perangkat daerah yang tufoksinya bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum bersama organisasi perangkat daerah terkait lainnya.

Pengendalian dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang tufoksinya bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum bersama organisasi perangkat daerah terkait lainnya.

Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum berlandaskan pada asas Kepastian Hukum, Kejujuran dan Keadilan, Manfaat, Keseimbangan, Keterbukaan, Tidak Diskrimidatif dan Dapat dilaksanakan

Maksud disusunnya peraturan daerah ini adalah sebagai pedoman dan rujukan utama yang mengatur secara khusus dan kemperhensif penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, kondusif, dan dinamis yang mensyaratkan adanya dukungan partisipasi dari masyarakat.

Tujuan disusunnya peraturan daerah ini adalah untuk mempermudah aparat/petugas dalam mencari rujukan dan sumber hukum dalam melaksanakan tugas operasional dan mendorong terwujudnya peningkatan kinerja instansi dilingkungan pemerintah daerah.

Ruang Lingkup peraturan daerah ini yaitu Tertib jalan, pengguna jalan, angkutan umum, tertib berjualan, tertib perparkiran, tertib jalur hijau, taman, tempat umum, tertib sungai, saluran air, tertib lingkungan, tertib bangunan, tertib sosial, tertib usaha kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib bulan ramadhan, tertib peran serta masyarakat dan tertib pemanfaatan aset milik daerah.

Atas terlaksananya kegiatan ini, Farizal Purba meminta kepada seluruh hadirin agar mengingat dan menerapkan dalam bermasyarakat semua yang telah dijelaskan oleh narasumber berkenaan dengan Perda nomor 3 tahun 2020
tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Bila masyarakat melanggar ketertiban umum, maka akan dikenakan sangsi. Tujuan ditetapkannya Perda ini agar masyakat bisa tertib, lingkungan bisa kondusif dan semuanya bisa bermasyarakat dengan baik,”ujar Politisi Gerindra Lamsel ini. ( Saman)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending