Connect with us

Lampung Selatan

Farizal purba Anggota DPRD Lampung Selatan Sosialisasikan Perda Nomer 3 Tahun 2020

Published

on

Farizal purba Anggota DPRD Lampung Selatan Sosialisasikan Perda Nomer 3 Tahun 2020Ungkapselatan. com, Lampung Selatan – Anggota DPRD lampung Selatan ( Lamsel) Fraksi Gerindra Lampung Selatan Farizal Purba gelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2020 di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lamsel, sabtu (8 /6/2024)

Hadir pada giat tersebut perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, warga setempat dan para undangan.

Pada kesempatan itu, Narasumber menjelaskan pembinaan terhadap penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilakukan oleh Bupati yang dalam pelaksanaannya dilakukan organisasi perangkat daerah yang tufoksinya bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum bersama organisasi perangkat daerah terkait lainnya.

Pengendalian dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang tufoksinya bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum bersama organisasi perangkat daerah terkait lainnya.

Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum berlandaskan pada asas Kepastian Hukum, Kejujuran dan Keadilan, Manfaat, Keseimbangan, Keterbukaan, Tidak Diskrimidatif dan Dapat dilaksanakan

Maksud disusunnya peraturan daerah ini adalah sebagai pedoman dan rujukan utama yang mengatur secara khusus dan kemperhensif penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, kondusif, dan dinamis yang mensyaratkan adanya dukungan partisipasi dari masyarakat.

Tujuan disusunnya peraturan daerah ini adalah untuk mempermudah aparat/petugas dalam mencari rujukan dan sumber hukum dalam melaksanakan tugas operasional dan mendorong terwujudnya peningkatan kinerja instansi dilingkungan pemerintah daerah.

Ruang Lingkup peraturan daerah ini yaitu Tertib jalan, pengguna jalan, angkutan umum, tertib berjualan, tertib perparkiran, tertib jalur hijau, taman, tempat umum, tertib sungai, saluran air, tertib lingkungan, tertib bangunan, tertib sosial, tertib usaha kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib bulan ramadhan, tertib peran serta masyarakat dan tertib pemanfaatan aset milik daerah.

Atas terlaksananya kegiatan ini, Farizal Purba meminta kepada seluruh hadirin agar mengingat dan menerapkan dalam bermasyarakat semua yang telah dijelaskan oleh narasumber berkenaan dengan Perda nomor 3 tahun 2020
tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Bila masyarakat melanggar ketertiban umum, maka akan dikenakan sangsi. Tujuan ditetapkannya Perda ini agar masyakat bisa tertib, lingkungan bisa kondusif dan semuanya bisa bermasyarakat dengan baik,”ujar Politisi Gerindra Lamsel ini. ( Saman)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Published

on

By

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Pemandangan reklame liar yang berdiri di sepanjang badan jalan, bahu jalan, median jalan, bahkan menempel di tiang listrik dan pohon di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan semakin menjamur dan meresahkan. Hasil investigasi tim media menemukan, puluhan reklame komersial tersebut diduga ILEGAL karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan tidak membayar Pajak Reklame.

Salah satu contoh temuan berada Di: Jalan Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas. Reklame dengan ukuran
-+100 cmX50cm
dengan konstruksi besi permanen berdiri tepat di Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa dilengkapi stiker nomor ijin, QR Code perizinan, dan tanpa setoran pajak ke Bapenda.

Padahal aturannya sangat jelas dan tegas.

Pembangunan reklame di sepanjang jalan diatur tegas dalam:

a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Ancaman pidana kurungan.

b. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38
> Ruang Milik Jalan (Rumija) hanya diperuntukkan bagi median, bahu jalan, saluran tepi jalan. Pemanfaatan Rumija untuk reklame wajib mendapat Izin dari Penyelenggara Jalan (Dinas PU / BPJN) dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, APILL, dan Penerangan Jalan. Reklame yang silau, menutup rambu, dan berdiri di tikungan adalah pelanggaran LLAJ.

Reklame yang ditemukan di Palas ini berdiri di bahu jalan, menempel di tiang PJU, dan dekat dengan kabel listrik PLN. Ini sangat membahayakan dan jelas melanggar ketiga UU di atas.

Dari sisi perpajakan, reklame liar ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan.

Dasarnya:

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 48 – Pasal 58 tentang Pajak Reklame

> Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Wajib Pajak wajib membayar Pajak Reklame dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) dihitung dari Luas x Lokasi x Sudut Pandang x Lama.

Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 03 Tahun 2011 jo. Perda No. 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Di dalam Perda tersebut ditegaskan, setiap penyelenggaraan reklame komersial wajib memiliki Izin dari DPMPTSP dan SKPD Pajak dari Bapenda. Masa berlaku ijin 1 tahun dan wajib diperpanjang.

Jika tidak bayar, maka dikenakan denda administratif 2% per bulan dan penertiban paksa oleh Satpol PP.

Faktanya, berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP dan Bapenda Lampung Selatan (dalam proses permintaan informasi publik), reklame di titik tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame. Artinya, sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak dan PAD bocor.

Atas temuan ini, kami dari Tim Media meminta dengan tegas:

1. Kepada DPMPTSP Lampung Selatan: Buka secara transparan data reklame berizin di Kecamatan Palas. Berapa jumlah yang resmi dan berapa yang liar.

2. Kepada Bapenda Lampung Selatan: Lakukan pendataan ulang dan penagihan paksa pajak reklame. Jangan biarkan vendor nakal meraup untung tapi tidak bayar pajak.

3. Kepada Satpol PP Lampung Selatan: Sesuai Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berwenang membongkar reklame ilegal yang berdiri di Rumija dan tidak berizin. Segera lakukan operasi penertiban di jalur Palas – Sragi.

4. Kepada Dinas PU dan BPJN: Berikan sanksi kepada pemilik reklame yang memanfaatkan Rumija tanpa izin dan membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik reklame belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP Lampung Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan penertiban, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Informasi, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pembiaran reklame ilegal dan kebocoran PAD.
(Tim)

Continue Reading

Trending