Connect with us

Lampung Selatan

Farizal purba Anggota DPRD Lampung Selatan Membacakan Pandangan Fraksi Partai Gerindra

Published

on

Farizal purba Anggota DPRD Lampung Selatan Membacakan Pandangan Fraksi Partai Gerindra

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan -Fraksi Gerindra lamsel berikan beberapa catatan dan saran pada pelaksanaan realisasi APBD TA 2023 dalam sidang paripurna DPRD Lamsel, jum’at 21 juni 2024.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari dan dihadiri 34 anggota anggotanya serta dihadiri Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto dan Sekdakab beserta OPD.

Catatan pertama, kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola pendapatan asli daerah (PAD) perlu melakukan inovasi, trobosan yang sungguh-sungguh karena pendapatan merupakan komponen penting dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Melakukan kajian komprehensif dalam penetapan target PAD. Sehingga penetapan target APD kepada OPD tersebut realistis dan logis, dapat tercapai dengan maksimal tidak ada lagi dibawah 80 persen.

Kedua, dibidang perencanaan dan penganggaran masih besarnya posisi belanja operasi dibandingkan belanja modal. Hal ini perlu mendapat perhatian kedepan pemerintah terhadap belanja modal perlu dinaikan secara bertahap dan hasilnya dapat dirasakan masyarakat dan menyentuh masyarakat luas seperti infrastruktur jalan, jembatan, sarana pendidikan, kesehatan, pertanian dan fasilitas umum lainya.

Dibidang infrastruktur jalan, perlu adanya peningkatan pengawasan teknis dilapangan. UPT Dinas dan pengawas memberi teguran terhadap rekanan yang lalai dalam mengerjakan proyek dan melakujan evaluasi. Pengawasan pekerjaan, apa bila ada hal yang tidak sesuai spek (spesifikasi teknis) atau asal-asalan sehingga dapat menjaga mutu pekerjaan.

Selanjutnya, perlunya mendorong secara maksimal pemberdayaan masyarakat UMKM dengan memanfaatkan momen atau even promosi baik tingkat regional maupun nasional sehingga produk UMKM dan pelaku ekonomi mikro dapat dipasarkan dan menambah pendapatan masyarakat setempat.

“Dengan memberikan sejumlah saran dan catatan, akhirnya Fraksi Partai Gerindra Lamsel menyetujui dan menerima laporan badan anggaran DPRD atas pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ta 2023 untuk dituangkan dalam keputusan Rapat Paripurna DPRD Lamsel,”sebut Farizal Purba saat membacakan pandangan fraksi. ( Saman)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending