Connect with us

Lampung Selatan

Akyas Fraksi PKS Lamsel Membacakan Pandangan Ranperda Pelaksanaan APBD Ta 2023

Published

on

Akyas Fraksi PKS Lamsel Membacakan Pandangan Ranperda Pelaksanaan APBD Ta 202

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Anggota DPRD Lampung Selatan, M Akyas sampaikan pandangan Fraksi PKS terhadap ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023, jum’at 21 juni 2024.

Setelah menyimak laporan Tim Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan yang diwakili oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat Jenggis Khan.

Sesuai dengan tahapan, Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan telah membahas Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 bersama dengan instansi terkait.

Fraksi PKS menekankan pada Pemkab agar mengoptimalkan kinerja pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) dan peningkatan aktifitas efesiensi belanja daerah agar tercapai keseimbangan pendapatan dan belanja daerah sehingga tidak terjadi devisit anggaran diakhir tahun.

Kedua, Fraksi PKS menekankan penyusunan anggaran belanja operasi khusus barang dan jasa, kedepannya perlu ditata ulang sesuai kepentingan atau urgensi yang menambah belanja modal.

Ketiga, Fraksi PKS menyarankan terkait mematuhi ketentuan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daera, agar pemerintah daerah membuat skema dan simulasi perencanaan keuangan daerah dimana 40% dari belanja APBD digunakan untuk belanja modal. Jangan sampai kedepan terkena sangsi pengurangan dana DAK dan DAW.

Fraksi PKS berharap Pemerintah Daerah memberikan perhatian dan tindak lanjut atas catatan dan saran yang telah disampaikan.

“Dengan mengucap Bismillahirohmanirrohim, Fraksi PKS menyetujui hasil pembahasan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lampung Selatan Ta 2023,”pungkasnya. ( Saman)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending