Connect with us

Lampung Selatan

Fraksi Demokrat DPRD Lamsel menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lamsel Ta 2023

Published

on

Fraksi Demokrat DPRD Lamsel menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lamsel Ta 202

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Sariyanti bacakan pandangan fraksi partai demokrat tentang penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD 2023 pada rapat paripurna DRPD setempat, jum’at 21 juni 2024.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari dan dihadiri 34 anggota anggotanya serta dihadiri Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto dan Sekdakab beserta OPD.

Fraksi Demokrat memberikan apresiasi capaian pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan namun akan lebih baik lagi jika dieprbaiki dalam tata kelola keuangan daerah khususnya, agar memberikan manfaat signifikan dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus terus berupaya memaksimalkan pencapaian dan peningkatan prestasi dalam segala aspek baik dalam pengelolaan keuangan maupun pengembangan daerah melalui inovasi teknologi. Trayek penyerapan barang dan jasa sudah dilakukan semua ODP tanpa mengurang kualitas yang sudah ditetapkan.

Ketiga, beberapa hal yang sudah dicapai di 2023 agar terus ditingkatkan lagi hingga kedepannya mendapat membuat terget capaian maksimal. Menggali secara kreatif dan inovatif sumber-sumber pendaaptan alternatif dengan memanfaatkan potensi yang ada.

Keempat, dalam hal teknis dilapangan, kepala OPD terkait harus memerintahkan PPTK supaya memedomi sesuai ketentuan yang berlaku dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai tanggungjawab.

“Kami berharap kedepan program pemda bisa lebih memperhatikan fokus efisien kebutuhan mendasar yang ada di masyarakat terutama hal yang berkenaan dengan infrastruktur jalan, irigasi dan kebutuhan jaringan internet kepelosok desa,”harap fraksi Demokrat.

“Merujuk dari beberapa catatan kami, maka dengan mengucap Bismillahirohmanirrohim, Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan menerima dan menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lamsel Ta 2023 untuk disahkan menjadi peraturan daerah,”pungkasnya. ( Saman )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending