Connect with us

Lampung Selatan

Fraksi Demokrat DPRD Lamsel menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lamsel Ta 2023

Published

on

Fraksi Demokrat DPRD Lamsel menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lamsel Ta 202

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Sariyanti bacakan pandangan fraksi partai demokrat tentang penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD 2023 pada rapat paripurna DRPD setempat, jum’at 21 juni 2024.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari dan dihadiri 34 anggota anggotanya serta dihadiri Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto dan Sekdakab beserta OPD.

Fraksi Demokrat memberikan apresiasi capaian pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan namun akan lebih baik lagi jika dieprbaiki dalam tata kelola keuangan daerah khususnya, agar memberikan manfaat signifikan dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus terus berupaya memaksimalkan pencapaian dan peningkatan prestasi dalam segala aspek baik dalam pengelolaan keuangan maupun pengembangan daerah melalui inovasi teknologi. Trayek penyerapan barang dan jasa sudah dilakukan semua ODP tanpa mengurang kualitas yang sudah ditetapkan.

Ketiga, beberapa hal yang sudah dicapai di 2023 agar terus ditingkatkan lagi hingga kedepannya mendapat membuat terget capaian maksimal. Menggali secara kreatif dan inovatif sumber-sumber pendaaptan alternatif dengan memanfaatkan potensi yang ada.

Keempat, dalam hal teknis dilapangan, kepala OPD terkait harus memerintahkan PPTK supaya memedomi sesuai ketentuan yang berlaku dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai tanggungjawab.

“Kami berharap kedepan program pemda bisa lebih memperhatikan fokus efisien kebutuhan mendasar yang ada di masyarakat terutama hal yang berkenaan dengan infrastruktur jalan, irigasi dan kebutuhan jaringan internet kepelosok desa,”harap fraksi Demokrat.

“Merujuk dari beberapa catatan kami, maka dengan mengucap Bismillahirohmanirrohim, Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan menerima dan menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lamsel Ta 2023 untuk disahkan menjadi peraturan daerah,”pungkasnya. ( Saman )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending