Connect with us

Lampung Selatan

Warga Desa Negeri Pandan Terima Bantuan Bedah Rumah dari Bupati Lampung Selatan

Published

on

Warga Desa Negeri Pandan Terima Bantuan Bedah Rumah dari Bupati Lampung Selata

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Sandika Saputra (28), warga Dusun I Way Temaga, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, tidak menyangka Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto datang ke tempat tinggalnya, pada Rabu, 26 Juni 2024.

Sandika Saputra mengaku kaget dan terharu saat orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat itu datang untuk menyerahkan program bantuan bedah rumah untuknya.

“Terima kasih pak, saya tidak menyangka. Saya sangat terharu dan bersyukur atas perhatian pak bupati kepada saya,” ucap Sandika saat bertemu dengan Bupati Lampung Selatan.

Sandika berharap, melalui kepemimpinan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto akan banyak warga yang kurang mampu mendapat bantuan bedah rumah.

“Semoga kepemimpinan bapak (bupati) dapat terus berlanjut. Sehingga warga yang belum memiliki rumah layak huni dapat terbantu mempunyai rumah yang layak,” ujar Sandika.

Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan, bedah rumah tersebut berasal dari Program Swasembada Rumahku. Dimana dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan.

“Bantuan ini merupakan Program Swasembada Rumahku, yang merupakan salah satu program dari Pemkab Lampung Selatan,” kata Nanang.

Nanang mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menuntaskan kemiskinan ekstrem di Lampung Selatan. Dirinya juga meminta, kepada camat dan kepala desa agar mengajak masyarakat untuk saling gotong royong dalam membantu membangun rumah tersebut.

“Kita terus berupaya agar di Lampung Selatan tidak ada lagi rumah yang tidak layak huni. Nanti tolong siapkan tenaganya untuk membangun rumahnya. Pak camat dan kades gotong royong bersama warga, supaya rumahnya cepat selesai,” imbuh Nanang. (Sam/kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ormas ‎GML dan Kuasa Hukum Datangi DPRD, Desak Tindak Lanjut Sengketa Lahan PT Andesit Alus

Published

on

By

Ormas ‎GML dan Kuasa Hukum Datangi DPRD, Desak Tindak Lanjut Sengketa Lahan PT Andesit Alu

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan — Ketua Umum Gema Masyarakat Lokal (GML), Rizal Anwar, bersama kuasa hukum masyarakat, SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H
‎mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Senin (25/5/2026).

‎Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Lampung Selatan terkait dugaan penguasaan dan perusakan tanah milik warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, yang disebut melibatkan PT Andesit Lumbung Sejahtera (ALUS).

‎Dalam agenda tersebut, rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan).
‎RDP sebelumnya tercatat dengan Nomor: I400.14.6/D2/L01/IV/2026 dan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Bagian Hukum Setdakab Lampung Selatan, Camat Katibung, Camat Sidomulyo, serta Kepala Desa Tanjungan.

‎Dalam pertemuan itu, Sopadli meminta DPRD Lampung Selatan segera mengambil langkah konkret terhadap persoalan lahan yang hingga kini masih dipersoalkan masyarakat.

‎“Kami datang untuk mempertanyakan hasil RDP Komisi I DPRD Lampung Selatan yang sudah berlangsung sekitar satu bulan lalu. Sampai sekarang belum ada kejelasan ataupun langkah nyata terkait persoalan lahan masyarakat yang diduga diserobot oleh PT Andesit Alus,” ujar Sopadli.

‎Menurutnya, masyarakat menunggu kepastian hukum atas persoalan yang dinilai telah berlangsung cukup lama. Ia juga menegaskan agar DPRD tidak terkesan lamban dalam menangani persoalan yang menyangkut hak masyarakat.

‎Sopadli mengatakan, warga berharap DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan berpihak pada penyelesaian masalah secara adil.
‎“Jangan sampai Komisi I DPRD Lampung Selatan dianggap main-main. Persoalan ini sudah cukup lama dan masyarakat menunggu kepastian hukum serta tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.

‎Selain mempertanyakan hasil RDP, pihak kuasa hukum juga meminta agar seluruh instansi terkait dapat terbuka dalam memberikan data dan informasi mengenai status lahan yang disengketakan.

‎Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan dugaan pemblokiran lahan yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam RDP.
‎Menurut Merik, DPRD perlu memperoleh data resmi agar persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kami akan memanggil pihak BPN untuk memastikan apakah benar telah terjadi pemblokiran lahan terkait area yang berada di PT Andesit Alus. DPRD tentu ingin persoalan ini terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” kata Merik.
‎Ia juga menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen mengawal persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

‎Di sisi lain, Ketua Umum GML, Rizal Anwar, meminta DPRD serius mengawal aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan akibat persoalan sengketa lahan tersebut.
‎Menurut Rizal, persoalan agraria tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memicu keresahan warga. Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka.

‎“Kami ingin ada kejelasan dan langkah nyata. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penyelesaian yang jelas,” ujar Rizal Anwar.
‎Rizal juga berharap seluruh pihak, termasuk perusahaan maupun instansi terkait, dapat bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

‎Hingga berita ini ditulis, pihak PT Andesit Lumbung Sejahtera (ALUS) maupun BPN Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat dan GML.
‎Masyarakat Desa Tanjungan kini masih menunggu tindak lanjut dari DPRD Lampung Selatan serta hasil klarifikasi dari pihak BPN terkait status lahan yang menjadi sengketa.(Tim)

Continue Reading

Trending