Connect with us

Lampung Selatan

Tiga Pejabat Eselon III Dinas Kominfo Lampung Selatan di Rolling, Berikut Daftar Pelantikan Hari Ini  

Published

on

Tiga Pejabat Eselon III Dinas Kominfo Lampung Selatan di Rolling, Berikut Daftar Pelantikan Hari Ini

 

 

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Kalianda – Gerbong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali dirombak. Bupati Lampung Selatan melakukan pergeseran 7 pejabat eselon III dan IV.

Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat struktural itu dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Thamrin, S.Sos., M.M., di ruang kerjanya, Rabu pagi, 26 Juni 2024.

Dari tujuh pejabat yang dilantik, tiga diantaranya merupakan pejabat eselon III di lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan.

Mereka yakni, Madro`i, S.E., yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan dilantik sebagai Camat Kecamatan Way Sulan. Sementara jabatan yang ditinggalkan Madro`i diisi Heri Wiono, S.E.,M.M., yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Komunikasi Publik.

Sementara itu, Kepala Bidang Persandian, Pos dan Telekomunikasi Adiansyah Gunawan, M.I.Kom di rolling sebagai Kepala Bidang Komunikasi Publik menggantikan posisi yang ditinggalkan Heri Wiono.

Selain itu, pejabat eselon III yang dilantik yakni, Lucia Triwidadi, S.Sos.,M.M., dilantik sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Lalu Lukman Hakim, S.E., sebagai Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja.

Kemudian, ada nama Rr. Lisnawati Nurhasanah, S.E., dilantik sebagai Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta pejabat eselon IV ada nama Yanfauzi, S.H. dilantik sebagai Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Way Sulan.

Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, pelantikan atau pergeseran pejabat struktural tersebut sudah mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

“Pejabat yang kita usulkan sudah disetujui. Ada (izin tertulis) dari Mendagri,” ujar Thamrin.

Thamrin meminta, kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dan dapat memberikan pelayanan terbaik, kinerja terbaik, loyalitas dan integritas kepada pimpinan.

“Karena memang sudah ada yang bekerja disana. Seperti pejabat di Dinas Kominfo, atau camat yang Way Sulan yang didefinitifkan. Tinggal disesuakna dengan tupoksi saja, ” kata Thamrin. (Sam/kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

Published

on

By

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

 

Ungkapselatan. com, lampung Selatan — Sejumlah pengelola parkir motor di luar lingkungan sekolah di Kecamatan Sragi mengeluhkan kebijakan pemungutan pajak parkir sebesar 10 persen yang dinilai memberatkan dan tidak diterapkan secara merata.

 

Salah satunya disampaikan oleh pengelola parkir motor Kecamatan Sragi yang enggan disebutkan namanya, adapun halaman rumahnya yang digunakan siswa untuk parkir bermotor. Ia mengaku keberatan dengan kewajiban pajak tersebut karena jumlah kendaraan yang parkir tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

 

“Ya merasa keberatan dimintai pajak 10 persen, setornya sebulan sekali, kadang paling besar sekitar 60 ribu per bulan tergantung banyak dikitnya anak sekolah yang parkir. Petugas pajaknya pernah tanya, di mana aja sekolahan yang ada pengelola parkirnya, saya bilang banyak tapi nyatanya ada juga sekolah yang nggak dimintai wajib pajak parkir,” ujarnya.

 

Alex, pengelola parkir di salah satu sekolah di Kecamatan Sragi. Ia menyebut telah membuka lahan parkir selama tiga tahun, namun belum pernah didatangi petugas pajak.

 

“Udah tiga tahun bang buka lahan parkir untuk anak sekolah, tidak pernah ada petugas pajak yang datang ke sini. Selama ini belum pernah saya bayar pajak karena tidak ada petugas yang ke sini. Yang parkir ada 70 setiap harinya,” katanya.

 

Hal senada diungkapkan Arif, pengelola parkir motor di luar sekolah lainnya. Ia menyebut selama tiga tahun beroperasi belum pernah melakukan pembayaran pajak parkir karena tidak adanya sosialisasi langsung dari petugas pajak.

 

“Selama ini belum ada petugas yang datang ke sini, pernah dulu sekolah menyampaikan akan ada petugas pajak yang mau sosialisasi tapi sampai sekarang tidak ada. Merasa keberatan juga kalau ada pungutan pajak parkir,” ucap Arif, yang mengelola parkir sekitar 250 motor per hari.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pajak Ketapang–Sragi, Sri Eliyati, mengakui bahwa sosialisasi pajak parkir belum dilakukan secara menyeluruh akibat keterbatasan jumlah petugas.

 

“Ya memang belum semua kita sosialisasi ke sekolah, karena keterbatasan petugas. Untuk di Kecamatan Sragi sendiri baru sekolah di SMPN 2 Sragi dengan dua pengelola, untuk di Ketapang SMA Negeri 1 Ketapang dan SMP Negeri 1 Ketapang, tiga di SMA dan dua di SMP untuk pengelolanya,” jelasnya.

 

Saat disinggung soal kesan tebang pilih karena selama tiga tahun hanya sekolah tertentu yang dikenakan pajak parkir, Sri Eliyati membantah hal tersebut.

 

“Bukan pilih-pilih, tapi kami keterbatasan petugas, sekolah lain juga sudah menjadi target kami,” dalihnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihak UPT Pajak tidak menerima setoran tunai dari pengelola parkir.

 

“Pihak pengelola langsung setor ke Kasda, kami hanya menyampaikan SSPD-nya, bukan setor tunai ke kami, tapi pihak pengelola langsung setor ke Kasda. Konfirmasi langsung aja ke BPPRD,” katanya.

 

Namun demikian, muncul persoalan lain terkait mekanisme pembayaran. Dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), pengelola parkir hanya dapat melakukan pembayaran melalui pemindaian barcode QRIS. Sementara nomor rekening Bank Lampung yang tercantum dalam SSPD tidak dapat dilacak dan tidak bisa digunakan untuk transfer.

 

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kurangnya keterbukaan publik, karena rekening yang tercantum diduga hanya menjadi pajangan tanpa fungsi transaksi yang jelas, sehingga pengelola tidak memiliki alternatif pembayaran selain melalui QRIS.

 

Situasi ini menambah daftar keluhan pengelola parkir, yang berharap adanya kejelasan, pemerataan kebijakan, serta sosialisasi yang adil dan transparan dari pemerintah daerah terkait kewajiban pajak parkir.

Continue Reading

Trending