Connect with us

Lampung Selatan

Tiga Pejabat Eselon III Dinas Kominfo Lampung Selatan di Rolling, Berikut Daftar Pelantikan Hari Ini  

Published

on

Tiga Pejabat Eselon III Dinas Kominfo Lampung Selatan di Rolling, Berikut Daftar Pelantikan Hari Ini

 

 

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Kalianda – Gerbong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali dirombak. Bupati Lampung Selatan melakukan pergeseran 7 pejabat eselon III dan IV.

Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat struktural itu dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Thamrin, S.Sos., M.M., di ruang kerjanya, Rabu pagi, 26 Juni 2024.

Dari tujuh pejabat yang dilantik, tiga diantaranya merupakan pejabat eselon III di lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan.

Mereka yakni, Madro`i, S.E., yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan dilantik sebagai Camat Kecamatan Way Sulan. Sementara jabatan yang ditinggalkan Madro`i diisi Heri Wiono, S.E.,M.M., yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Komunikasi Publik.

Sementara itu, Kepala Bidang Persandian, Pos dan Telekomunikasi Adiansyah Gunawan, M.I.Kom di rolling sebagai Kepala Bidang Komunikasi Publik menggantikan posisi yang ditinggalkan Heri Wiono.

Selain itu, pejabat eselon III yang dilantik yakni, Lucia Triwidadi, S.Sos.,M.M., dilantik sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Lalu Lukman Hakim, S.E., sebagai Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja.

Kemudian, ada nama Rr. Lisnawati Nurhasanah, S.E., dilantik sebagai Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta pejabat eselon IV ada nama Yanfauzi, S.H. dilantik sebagai Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Way Sulan.

Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, pelantikan atau pergeseran pejabat struktural tersebut sudah mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

“Pejabat yang kita usulkan sudah disetujui. Ada (izin tertulis) dari Mendagri,” ujar Thamrin.

Thamrin meminta, kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dan dapat memberikan pelayanan terbaik, kinerja terbaik, loyalitas dan integritas kepada pimpinan.

“Karena memang sudah ada yang bekerja disana. Seperti pejabat di Dinas Kominfo, atau camat yang Way Sulan yang didefinitifkan. Tinggal disesuakna dengan tupoksi saja, ” kata Thamrin. (Sam/kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ansori Akan Di Panggil Camat Palas Terkait Persolan Desa Bangunan

Published

on

By

Ansori Akan Di Panggil Camat Palas Terkait Persolan Desa Banguna

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – melalui via whatsapp camat palas akan segera pangil sekdes Bangunan Ansori agar permasalahan di desa bisa selesai sehingga program desa bangunan tidak terganggu untuk kemajuan masyarakat desa bangunan, sabtu, 5 juli 2025

Ketidakhadiran Sekretaris Desa (Sekdes) Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan publik. Sejak dilantiknya Supendi sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa dua pekan lalu, keberadaan Sekdes Ansori nyaris tak terlihat di kantor desa.

“Memang benar, sejak saya dilantik jadi Pj Kepala Desa Bangunan, Sekdes jarang masuk kantor,” ujar Supendi saat ditemui wartawan di Balai Desa Bangunan, Jumat (4/7/2025).

Menurut Supendi, absennya Sekdes berdampak langsung terhadap roda pemerintahan desa, terutama dalam urusan administrasi dan pelayanan masyarakat. Ia mengaku kesulitan mengakses berbagai dokumen penting yang masih berada dalam penguasaan Sekdes.

“Saya masuk kantor, Pak Sekdes tidak ada. Bahkan, dokumen penting desa juga tidak saya temukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supendi menyampaikan bahwa Ansori yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, pernah mengajukan permohonan pencairan dana sebesar Rp35 juta kepada pihak kecamatan. Namun, saat ditanya peruntukan dana tersebut, Sekdes tidak memberikan jawaban yang jelas.

“Ya saya tahan, Mas. Ditanya dananya untuk kegiatan apa, tidak dijawab,” imbuh Supendi.

Persoalan makin rumit karena hingga kini, Supendi belum menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun 2025 yang ditarik saat Ansori menjabat Plt Kepala Desa pada Februari lalu.

“Saya butuh laporan dari masa jabatan Plt sebelumnya agar program yang belum terealisasi bisa saya lanjutkan. Tapi sampai sekarang belum juga diberikan,” ujar Supendi dengan nada kecewa.

Pemerintah Desa Bangunan telah mengirimkan Surat Panggilan Pertama (SP1) kepada Sekdes, agar segera hadir di kantor desa. Namun, yang bersangkutan tetap tidak datang. Dalam surat yang dikirimkan tertanggal 1 Juli 2025 itu, alasan ketidakhadiran Sekdes disebutkan karena anaknya sedang sakit.

“Alasannya anak sakit, tapi tidak bisa jadi alasan untuk tidak hadir berkepanjangan,” ujar Supendi.

Berikut kutipan isi surat tersebut:

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
KECAMATAN PALAS
DESA BANGUNAN
Alamat: Jl. Citajaya No. 01, Desa Bangunan, Kecamatan Palas
Email: desa.bangunan01@gmail.com

Nomor: 410/36/NIL07.05/2025
Perihal: Panggilan Menghadap

Kepada Yth.:

1. Sekretaris Desa Bangunan

2. Kaur Keuangan Desa Bangunan

Hari/Tanggal: Rabu, 2 Juli 2025
Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
Tempat: Kantor Desa Bangunan

Demi kelangsungan pemerintahan desa, dimohon kehadiran tepat waktu.

Bangunan, 1 Juli 2025
Pj. Kepala Desa Bangunan
(tanda tangan dan stempel)
SUPENDI
NIP. 19830616 200801 1 010

Supendi menegaskan bahwa tindakan Sekdes yang terus mangkir bukan hanya menghambat pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai regulasi perundang-undangan.

“Sebagai pejabat struktural desa, Sekdes memiliki tanggung jawab besar dalam hal administrasi, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Ketidakhadirannya jelas menghambat semuanya,” ujarnya.

Sejumlah regulasi yang diduga dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51 dan 52)

2. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

3. PP No. 45 Tahun 2007 dan Perka BKN No. 32 Tahun 2007

4. Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

5. Peraturan Bupati Lampung Selatan

 

Supendi berharap agar Ansori segera memenuhi panggilan dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana desa yang telah dicairkan.

“Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak buruk bagi pelayanan masyarakat dan program pembangunan ke depan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat media mencoba menghubungi Sekdes Ansori melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tidak ada respon. Panggilan tidak dijawab, dan pesan yang dikirim tak kunjung dibalas.(joe/kim)

Continue Reading

Trending