Connect with us

Lampung Selatan

Rapat Paripurna, Fraksi PKB Beri Catatan Tentang Ranperda Pelaksanaan APBD 2023

Published

on

Rapat Paripurna, Fraksi PKB Beri Catatan Tentang Ranperda Pelaksanaan APBD 2023

 

Ungkap selatan.com, Lampung Selatan – Fraksi PKB Lampung Selatan memberikan pandangan terhadap Ranperda tentang pelaksanaan APBD TA 2023 dalam rapat paripurna DRRD Lamsel, jum’at 21 juni 2024.

Setelah membaca dan meneliti secara mendalam 4 paket Ranperda, maka Fraksi PKB DPRD Lamsel menyampaikan masih banyak OPD yang tidak mencapai target capaian pendapatan asli daerah (PAD).

“Kedepan, kami berharap akan ada kajian lebih matang dan mendalam, sehingga target PAD dimasing-masing OPD bisa benar-benar terealisasikan dan realistis,” harap Fraksi PKB yang disampaikan Hamdani.

Kemudian yang kedua, kata Hamdani, berdasarkan UU No 1 tahun 2002 dalam penyusunan anggaran belanja alokasi, belanja modal sebesar 40% dari APBD.

“Fraksi PKB meminta Pak Bupati untuk merencanakan kedepan anggaran agar anggaran belanja modal bisa bertambah sehingga terjadi pemerataan pembangunan di Lampung Selatan,” ujarnya.

Selanjutnya, terkait tenaga P3K yang telah lulus apssing grade, Fraksi PKB Berharap Pemkab Lamsel memberikan langkah-langkah kongkrit agar mereka mendapat posisi.

“Masih banyak tenaga P3K yang lulus fassing grade tapi belum jelas hasilnya. Untuk itu, Praksi PKB Berharap Pemkab Lamsel memberikan langkah-langkah kongkrit, strategi agar kawan-kawan yang lulus passing grade bisa mendapatkan haknya, bisa mendapatkan posisi sesuai kebutuhan yang ada di lampung selatan,” jelasnya.

Setelah memberikan beberapa catatan dan saran, maka Fraksi PKB DPRD Lamsel menerima dan menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ta 2203 untuk di sahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Untuk diketahui, Rapat Paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi di dampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari dan dihadiri 34 anggot, serta dihadiri Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto dan Sekdakab beserta OPD. ( Sam).

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Published

on

By

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Ungkapselatan.com, Palas – Pasca viral di media sosial dan menjadi sorotan pemberitaan media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Yespi Cory, SH., M.M., turun langsung meninjau pabrik tahu di Dusun Jogja, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, yang diduga mencemari aliran sungai akibat pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang memadai, Jumat (19/6/2026).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, usaha pengolahan tahu tersebut diduga telah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi perizinan yang lengkap. Selain itu, limbah cair hasil produksi disebut-sebut dialirkan langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga menyebabkan air sungai menghitam dan menimbulkan bau tidak sedap yang dikeluhkan warga.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Yespi Cory, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, seluruh pengusaha tahu dan tempe di Kecamatan Palas akan dipanggil untuk diberikan pembinaan sekaligus mencari solusi terkait pengelolaan limbah dan kelengkapan perizinan usaha.

 

“Selasa akan kita kumpulkan semua pengusaha tahu dan tempe termasuk tim GARDA, perizinan, lingkungan, kesehatan. Kita akan mencari solusi,” katanya saat meninjau lokasi, Jumat (19/6/2026).

 

Yespi menegaskan, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan. Namun, apabila tetap mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan, sanksi tegas hingga penutupan usaha akan diberlakukan.

 

“Nanti kita tutup jika masih membandel, kita ini masih ada toleransi. Nanti IPAL itu seperti Dapur MBG supaya nanti air yang keluar itu jernih dan tidak berbau. Mereka wajib membuat IPAL, kalau tidak diindahkan jelas nanti Tim GARDA yang menutup,” tegasnya.

 

Selain pengelolaan limbah, para pelaku usaha juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada instansi terkait.

 

Sementara itu, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memanggil para pengusaha tahu dan tempe.

 

“Pemdes nanti memanggil semuanya pengrajin tahu tempe di Kecamatan Palas. Semuanya akan diberikan arahan oleh Tim GARDA. Usahanya nyaman, lingkungan juga aman,” ujar Rosalina.

 

Di sisi lain, pemilik usaha tahu, Suroto, mengakui bahwa usahanya telah berjalan selama tiga tahun dan belum memiliki pengelolaan limbah maupun izin resmi dari instansi terkait.

 

“Sudah 3 tahun berjalan. Lahan milik sendiri, untuk izin kita melihat dari hasil usaha kalau sudah mapan baru mengurus izin. Kalau dari lingkungan ini banyak keluarga jadi izin lingkungan belum ada, izin ke desa juga belum ada, dari lingkungan hidup belum,” ungkapnya.

 

Suroto juga menyebut kapasitas produksi usahanya mencapai dua kuintal dalam sekali produksi.

 

“Seharinya 2 kintal,” pungkasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh usaha pengolahan tahu dan tempe agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup. (Tim)

Continue Reading

Trending