Connect with us

Lampung Selatan

Diduga Oknum Guru di SMKN 1 Sragi Terlibat Selingkuh, Isteri Sah Minta Keduanya Dipecat 

Published

on

Diduga Oknum Guru di SMKN 1 Sragi Terlibat Selingkuh, Isteri Sah Minta Keduanya Dipecat

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dunia pendidikan kembali tercoreng, lantaran instansi pencetak anak bangsa itu disebabkan ulah oknum guru GH (32) dan RSH (25) Oknum guru SMK Negeri 1 Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, dengan dugaan perselingkuhan yang menambah daftar hitam dunia pendidikan di Provinsi Lampung. Minggu (1/9/2024).

Dugaan perbuatan tidak terpuji terekam suara berdurasi 1 jam 12 menit 24 detik, diambil pada Kamis (8/6) lalu melalui ponsel milik LBM (31) isteri sah oknum guru GH (32) yang terjadi dirumahnya itu sempat menghebohkan dan viral dilingkungan sekolah setempat setempat.

Kasus dugaan perselingkuhan ini berawal dari korban LBM bercerita tentang kejadian asusila juga memberikan rekaman suara saat dua orang guru ini melakukan perbuatan yang tidak mencerminkan sifat dari tenaga pendidik itu.

Saat dikonfirmasi, Mewakili pihak sekolah Andika mengatakan telah memberikan surat peringatan terhadap dua guru SMK Negeri 1 Sragi Kabupaten Lampung Selatan tersebut.

 

“Sebetulnya persoalan ini sudah ditangani pak kadis (Disdik Provinsi Lampung.red) karena ini status nya ASN jadi kita (Pihak SMKN 1 Sragi.red) tidak bisa melakukan pemutusan. Persoalan ini sudah ditangani dinas, kita tinggal menunggu hasilnya,” jelas wakil kepala staf TU SMKN 1 Sragi.

Setelah mengetahui secara jelas kejadian dugaan perselingkuhan dua orang guru itu, pihak SMK Negri 1 Sragi memberikan surat peringatan (SP) tertanggal 16 Juli 2024 dan ditandatangi oleh Kepala SMK Negeri 1 Sragi, Marjuki M.Pd.T.

“Kedua tenaga pendidik di SMK Negeri 1 Sragi ini mendapatkan sanksi berupa surat peringatan, apabila keduanya kembali melakukan pelanggaran, maka sekolah akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku baik di sekolah maupun Korps Profesi Aparatur Sipil Negara,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Andika, kedua orang guru ini pun telah membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang serupa dan bersedia menerima sanksi dari sekolah jika mengulangi perbuatan asusila tersebut.pungkas andika selaku TU.

Hal senada juga diutarakan oleh Siswa-siswi SMK Negeri 1 Sragi, kejadian memalukan ini tersebar karena ada postingan di media sosial yang isinya tentang rumor perselingkuhan dua orang guru instansi pendidikan di Kecamatan Sragi tersebut.

“Ya pak, kami dengar cerita itu. Ya, sempat heboh, tahu dari sosial media instagram dari akun istri Pak Gunawan,” kata salah seorang siswa yang dimintai pendapatnya terkait prilaku memalukan oknum gurunya.

Para pelajar mengenal kedua sosok guru tersebut merupakan guru yang baik. Namun dengan adanya kejadian dugaan perbuatan perselingkuhan kedua oknum guru tersebut membuat siswa-siswi merasa malu karena sekolah ini mempunyai nama baik.

“Sejujurnya malu, karena kan sekolahan kita ini dianggap baik kan pak. Tiba-tiba ada berita seperti itu, ya sedikit malu. Jadi, SMK kita ini dianggap kayak melintang gitu dari postingan-postingan kita,” ungkapnya.

Sementara, siswa lainya tidak menyangka terjadi hal seperti ini. Mereka sangat menyayangkan karena kedua sosok guru tersebut diketahui berkelakuan baik saat mengajar.

“Kami gak menyangka kalau ibu reka dan pak gunawan ini dekat, bahkan kami gak pernah liat mereka ngobrol. Tapi, tiba-tiba beredar di sosial media ada berita kejadian kasus itu tadi pak,” jelas siswa lainnya.

Para siswa berharap kejadian dugaan perselingkuhan sesama guru tersebut tidak terjadi lagi kemudian hari.

Terpisah, LBM (31) isteri GH (32) mengakui tidak percaya apa yang dilakukan oleh suami dan rekannya tersebut dilakuan di dalam rumahnya di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

“Miris banget, ga percaya, teganya mereka melakukan di tempat pembaringan kami berdua, sekarang saya dan anak-anak sudah kembali ke Medan, saya akan melaporkan kepihak berwajib dan berharap keduanya di pecat dari satuan pendidikan agar menjadi pelajaran mereka berdua,” tutupnya. (Tim).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke 

Published

on

By

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke

 

Ungkapselatan.com, Bandar Lampung – Panitia Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV Tahun 2027 Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembentukan kontingen cabang olahraga seni karaoke.

 

Seleksi atlet karaoke bagi wartawan dan anggota Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Lampung ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026.

 

Ketua Harian Porwanas XV Lampung 2027, Supriyadi Alfian, mengatakan seleksi tersebut merupakan bagian dari persiapan awal menghadapi Porwanas XV Tahun 2027 yang akan digelar di Provinsi Lampung.

 

Menurutnya, proses seleksi dilakukan lebih awal agar peserta yang terpilih memiliki waktu yang cukup untuk menjalani pembinaan dan meningkatkan kemampuan sebelum berlaga di ajang nasional.

 

“Target kami seleksi lomba karaoke untuk wartawan dan anggota IKWI Provinsi Lampung sudah harus terlaksana pada akhir Juli ini,” ujar Supriyadi, Senin (13/7/2026).

 

Ia menjelaskan, peserta dapat memilih salah satu dari tiga kategori lagu yang telah disiapkan panitia, yakni pop Indonesia, dangdut, dan lagu daerah.

 

“Pelaksanaan lomba nantinya direncanakan berlangsung di Center Stage Novotel Lampung yang dinilai memiliki fasilitas memadai untuk mendukung jalannya perlombaan,” kata dia.

 

Dalam proses penilaian, dewan juri akan menilai sejumlah aspek secara profesional. Penilaian materi vokal meliputi karakter suara, kualitas vokal, dan kekuatan vokal.

 

Sementara aspek teknik vokal mencakup ketepatan nada (pitch), kontrol vokal, tempo, ritme, serta intonasi.

 

“Selain itu, peserta juga dinilai dari kemampuan menginterpretasikan lagu melalui penghayatan, ekspresi, serta kemampuan menyampaikan makna lagu kepada penonton,” jelasnya.

 

Penampilan di atas panggung juga menjadi salah satu komponen penilaian, meliputi stage act, penguasaan panggung, hingga kesesuaian kostum yang dikenakan.

 

Sementara itu, Manager Cabang Olahraga Karaoke Porwanas XV Lampung, Yuhadi, menyatakan siap memfasilitasi seluruh rangkaian persiapan, mulai dari proses seleksi hingga pelaksanaan Porwanas XV Tahun 2027.

 

Ia mengatakan panitia akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta yang nantinya terpilih sebagai wakil Lampung agar mampu tampil maksimal saat bertanding di tingkat nasional.

 

“Kami siap memfasilitasi seluruh proses, mulai dari seleksi hingga pelaksanaan Porwanas nanti. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota PWI maupun IKWI Provinsi Lampung yang memiliki bakat di bidang tarik suara untuk ikut ambil bagian dalam seleksi ini. Semakin banyak peserta yang ikut, semakin besar peluang kita mendapatkan penyanyi terbaik untuk mewakili Lampung,” ujar Yuhadi.

 

Panitia juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta. Wartawan yang mengikuti seleksi wajib berstatus wartawan aktif dengan memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Kartu Anggota PWI Biasa yang masih berlaku.

 

Sementara peserta dari IKWI wajib memiliki kartu tanda anggota IKWI yang masih aktif.

Peserta diwajibkan hadir di lokasi lomba paling lambat 30 menit sebelum perlombaan dimulai untuk melakukan registrasi ulang dan pengambilan nomor urut tampil.

 

Seluruh peserta harus menyanyikan lagu secara langsung tanpa menggunakan rekaman suara. Peserta juga diwajibkan menyiapkan musik pengiring dalam bentuk flash disk berisi musik karaoke tanpa vokal atau tautan YouTube karaoke sesuai lagu pilihan dan nada dasar masing-masing.

 

Panitia menetapkan lagu yang telah didaftarkan tidak dapat diganti. Peserta yang telah terdaftar namun mengundurkan diri tidak dapat digantikan oleh peserta lain. Peserta yang tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali akan dinyatakan gugur.

 

Apabila peserta melakukan kesalahan saat membawakan lagu, penampilan tidak dapat diulang. Namun, jika terjadi gangguan teknis yang berasal dari pihak panitia, peserta berhak mengulang penampilan dari awal lagu.

 

Selama perlombaan berlangsung, pembawa acara tidak diperkenankan memberikan komentar maupun penilaian terhadap penampilan peserta.

 

Dewan juri juga berhak menghentikan sementara atau membatalkan jalannya perlombaan apabila terjadi kondisi yang mengganggu kelancaran acara.

 

Penentuan pemenang sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian dewan juri. Keputusan dewan juri bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi, peserta dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan panitia dengan tetap menjaga ketertiban, etika, dan sportivitas.

 

Panitia menegaskan seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib perlombaan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tersebut akan ditetapkan kemudian oleh panitia pelaksana dan menjadi keputusan yang mengikat seluruh peserta.

 

Melalui seleksi ini, Panitia Porwanas XV Lampung berharap dapat menjaring penyanyi terbaik yang akan mewakili Provinsi Lampung pada cabang olahraga seni karaoke di ajang Porwanas XV Tahun 2027 sekaligus menunjukkan kesiapan Lampung sebagai tuan rumah penyelenggara.

Continue Reading

Trending