Connect with us

Lampung Selatan

Diduga Oknum Guru di SMKN 1 Sragi Terlibat Selingkuh, Isteri Sah Minta Keduanya Dipecat 

Published

on

Diduga Oknum Guru di SMKN 1 Sragi Terlibat Selingkuh, Isteri Sah Minta Keduanya Dipecat

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dunia pendidikan kembali tercoreng, lantaran instansi pencetak anak bangsa itu disebabkan ulah oknum guru GH (32) dan RSH (25) Oknum guru SMK Negeri 1 Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, dengan dugaan perselingkuhan yang menambah daftar hitam dunia pendidikan di Provinsi Lampung. Minggu (1/9/2024).

Dugaan perbuatan tidak terpuji terekam suara berdurasi 1 jam 12 menit 24 detik, diambil pada Kamis (8/6) lalu melalui ponsel milik LBM (31) isteri sah oknum guru GH (32) yang terjadi dirumahnya itu sempat menghebohkan dan viral dilingkungan sekolah setempat setempat.

Kasus dugaan perselingkuhan ini berawal dari korban LBM bercerita tentang kejadian asusila juga memberikan rekaman suara saat dua orang guru ini melakukan perbuatan yang tidak mencerminkan sifat dari tenaga pendidik itu.

Saat dikonfirmasi, Mewakili pihak sekolah Andika mengatakan telah memberikan surat peringatan terhadap dua guru SMK Negeri 1 Sragi Kabupaten Lampung Selatan tersebut.

 

“Sebetulnya persoalan ini sudah ditangani pak kadis (Disdik Provinsi Lampung.red) karena ini status nya ASN jadi kita (Pihak SMKN 1 Sragi.red) tidak bisa melakukan pemutusan. Persoalan ini sudah ditangani dinas, kita tinggal menunggu hasilnya,” jelas wakil kepala staf TU SMKN 1 Sragi.

Setelah mengetahui secara jelas kejadian dugaan perselingkuhan dua orang guru itu, pihak SMK Negri 1 Sragi memberikan surat peringatan (SP) tertanggal 16 Juli 2024 dan ditandatangi oleh Kepala SMK Negeri 1 Sragi, Marjuki M.Pd.T.

“Kedua tenaga pendidik di SMK Negeri 1 Sragi ini mendapatkan sanksi berupa surat peringatan, apabila keduanya kembali melakukan pelanggaran, maka sekolah akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku baik di sekolah maupun Korps Profesi Aparatur Sipil Negara,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Andika, kedua orang guru ini pun telah membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang serupa dan bersedia menerima sanksi dari sekolah jika mengulangi perbuatan asusila tersebut.pungkas andika selaku TU.

Hal senada juga diutarakan oleh Siswa-siswi SMK Negeri 1 Sragi, kejadian memalukan ini tersebar karena ada postingan di media sosial yang isinya tentang rumor perselingkuhan dua orang guru instansi pendidikan di Kecamatan Sragi tersebut.

“Ya pak, kami dengar cerita itu. Ya, sempat heboh, tahu dari sosial media instagram dari akun istri Pak Gunawan,” kata salah seorang siswa yang dimintai pendapatnya terkait prilaku memalukan oknum gurunya.

Para pelajar mengenal kedua sosok guru tersebut merupakan guru yang baik. Namun dengan adanya kejadian dugaan perbuatan perselingkuhan kedua oknum guru tersebut membuat siswa-siswi merasa malu karena sekolah ini mempunyai nama baik.

“Sejujurnya malu, karena kan sekolahan kita ini dianggap baik kan pak. Tiba-tiba ada berita seperti itu, ya sedikit malu. Jadi, SMK kita ini dianggap kayak melintang gitu dari postingan-postingan kita,” ungkapnya.

Sementara, siswa lainya tidak menyangka terjadi hal seperti ini. Mereka sangat menyayangkan karena kedua sosok guru tersebut diketahui berkelakuan baik saat mengajar.

“Kami gak menyangka kalau ibu reka dan pak gunawan ini dekat, bahkan kami gak pernah liat mereka ngobrol. Tapi, tiba-tiba beredar di sosial media ada berita kejadian kasus itu tadi pak,” jelas siswa lainnya.

Para siswa berharap kejadian dugaan perselingkuhan sesama guru tersebut tidak terjadi lagi kemudian hari.

Terpisah, LBM (31) isteri GH (32) mengakui tidak percaya apa yang dilakukan oleh suami dan rekannya tersebut dilakuan di dalam rumahnya di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

“Miris banget, ga percaya, teganya mereka melakukan di tempat pembaringan kami berdua, sekarang saya dan anak-anak sudah kembali ke Medan, saya akan melaporkan kepihak berwajib dan berharap keduanya di pecat dari satuan pendidikan agar menjadi pelajaran mereka berdua,” tutupnya. (Tim).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Viral Pemberitaan Pembangunan 2024 Di Duga Fiktif, Camat Palas Akan Croscek Ke Desa Sukamulya 

Published

on

By

Viral Pemberitaan Pembangunan 2024 Di Duga Fiktif, Camat Palas Akan Croscek Ke Desa Sukamulya

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— Dugaan kegiatan pembangunan fiktif di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terus menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 disebut telah dilaporkan dalam administrasi desa dan bahkan telah menjadi temuan inspektorat. Namun hingga kini, fisik kegiatan diduga belum terealisasi di lapangan.

 

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran desa, terutama setelah muncul pengakuan dari sejumlah aparatur desa bahwa beberapa kegiatan memang belum dikerjakan meski telah tercatat dalam laporan penggunaan anggaran.

 

Berdasarkan penelusuran tim media di lokasi pada Selasa (26/5/2026), Kepala Dusun 4 Blora, Desa Sukamulya, Sudiman, mengaku hanya mengetahui adanya pembangunan gorong-gorong pada tahun 2024.

 

“Cuma adanya gorong-gorong, TPK-nya pada waktu itu Pak Susanto,” kata Sudiman saat meninjau lokasi kegiatan.

 

Pernyataan itu diperkuat oleh Susanto selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan rabat beton dan drainase yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024 ternyata belum terealisasi.

 

“Tahun 2024 itu cuma bangun gorong-gorong di Dusun Bloro. Seharusnya kan sama pembangunan rabat beton sama drainase, cuma belum terealisasi. Itu menjadi temuan inspektorat, namun kesanggupan Pak Kades akan dilaksanakan sebelum akhir jabatannya. Rencana kalau tidak salah bulan depan akan dilaksanakan,” ucapnya.

 

Pengakuan Susanto semakin mengundang perhatian publik. Ia menyebut selama menjabat sebagai TPK dirinya tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan. Menurutnya, seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa, sementara dirinya hanya sebatas pelengkap administratif dan pengawas lapangan.

 

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan. Seperti semen mau turun saya hanya mengawal nurunkan, menghitung jumlah besi juga seperti itu. Kalau beli cat baru saya yang langsung belinya, seperti ngecat balai desa dan kolam renang,” cetusnya.

 

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak berjalan sebagaimana mestinya dan hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

 

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukamulya, Ahmad Dederasim, juga membenarkan adanya kegiatan yang telah dilaporkan namun belum direalisasikan. Ia menyebut awalnya kegiatan direncanakan berupa pengerasan jalan, namun berubah menjadi rabat beton karena adanya permintaan masyarakat.

 

“Direncana pengeras jalan ada kendala cuma gak jadi karena masyarakat itu gak mau, maunya dirabat beton. Diubah kan, dirubah cor rabat beton. Kegiatan itu diperiksa inspektorat menjadi temuan, tapi janjinya Pak Kades mau direalisasikan bulan depan 2026 menggunakan dana beliau, istilahnya mengganti temuan,” tuturnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa kepala desa disebut akan menggunakan dana pribadi untuk merealisasikan kegiatan yang belum terlaksana tersebut.

 

“Uang dia lah istilahnya pengembalian uang temuan, kegiatan itu sudah dilaporkan dalam kegiatan tapi belum direalisasikan,” pungkasnya.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyatakan akan turun langsung melakukan pengecekan terhadap kegiatan pembangunan Desa Sukamulya tahun 2024 yang menjadi sorotan publik dan media.

 

Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya memang telah ditangani inspektorat. Namun selama dirinya menjabat sebagai Camat Palas sejak Agustus 2025, ia mengaku belum pernah menerima tembusan terkait hasil temuan tersebut, baik dari camat sebelumnya maupun dari inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

 

“Kami akan croscek tingkat pembangunan rabat beton itu terlebih dahulu, apakah sudah atau belum, kemudian apa langkah yang sudah desa lakukan. Saya konsultasi juga dengan Pak Inspektur seperti apa tingkat progresnya mereka dengan LHP yang mereka pegang. Kalau di zaman saya ada kontrol laporan fisik dan non fisik, pada saat mereka pencairan itu dilihat apa saja yang sudah dan yang belum sama-sama kita kontrol walaupun belum sampai ke monev berikutnya,” ujar Rosalina pada Jumat, (29/5/2026)

 

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan yang belum terealisasi tersebut karena tidak adanya tembusan resmi dari pihak terkait.

 

“Tidak ada, karena dari inspektorat juga tidak ada tembusan. Justru saya konsul dengan Pak Inspektur kemarin mereka mau cek ulang juga,” katanya.

 

Saat disinggung mengenai bagaimana kegiatan tersebut bisa lolos dalam tahapan monitoring dan evaluasi (monev), Rosalina menjelaskan bahwa monev merupakan bentuk pengawasan awal dari kecamatan sebelum ditindaklanjuti oleh inspektorat.

 

“Monev itu dilakukan oleh kecamatan berkala dari hasil yang kita dapat dari APBDes sampai ke realisasi disitu ada catatan artinya dari monev itu kita menemukan yang kita temukan itu kita laporkan ke inspektorat dan nanti inspektorat yang turun nah itu yang dilakukan tahap itu sudah naik justru itu jadi dasar makanya inspektorat turun kelapangan. Jadi monitoring itu adalah pelapisan awal dari kita dalam bentuk lebih luas di desa tapi kalau sudah sampai ke inspektorat pasti kita juga akan turun ke lokasi begitu juga jika sudah sampai ke APH tahapan itu punya tujuannya masing-masing,” jelasnya.

 

Rosalina juga menegaskan bahwa inspektorat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan lebih tinggi dibanding kecamatan. Karena itu, menurutnya, hasil temuan harus diselesaikan sesuai ketentuan.

 

“Inspektorat adalah pembinaan pengawasan yang lebih tinggi dari kecamatan, maka diselesaikan dong hutang dari penemuan pekerjaan sesuai dengan RAP yang mereka buat. Pada saat itu menjadi temuan inspektorat mereka LHP itu untuk melaksanakan kembali kegiatan sesuai RAP atau pengembalian uang ke rekening. Hari ini kita akan cek langsung ke lokasi,” tegasnya.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan warga. Publik pun menunggu langkah nyata pemerintah kecamatan, inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (Tim)

Continue Reading

Trending