Connect with us

Lampung Selatan

PDB Menjadi Topik Dalam Rapat Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Lamsel 2024 Tingkat Komisi

Published

on

PDB Menjadi Topik Dalam Rapat Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Lamsel 2024 Tingkat Komis

 

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau seleksi masuk sekolah baru adalah serangkaian proses yang harus ditempuh oleh calon peserta didik (CPD) untuk dapat diterima di sekolah yang diinginkan.

Sistem ini diadakan karena keterbatasan kuota yang tersedia di setiap sekolah dengan menggunakan 3 sistem selain jalur prestasi, yaitu jalur zonasi, jalur usia, dan jalur afirmasi.

Meski sudah diterapkan sejak tahun 2017, PPDB nonprestasi masih memunculkan permasalahan. Ini perlu adanya pengkajian ulang agar tidak menimbulkan polemik bagi para siswa maupun orang tua siswa.

Hal tersebut disampaikan anggota komisi III DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, pada saat pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tingkat Komisi bersama dinas Pendidikan Lampung Selatan, Rabu, (7/8/2024).

Rapat pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang dipusatkan di ruang komisi III DPRD setempat itu dipimpin langsung oleh Ketua komisi Rosdiana didampingi Wakil Ketua dan sekertaris dihadiri seluruh anggotanya.

Menurutnya Legeslatif dari Fraksi Demokrat itu. Sistem yang berorientasi pada pemerataan pendidikan dan peniadaan favoritisme sekolah ini dianggap justru menciptakan masalah-masalah baru.

“Saya berharap Dinas Pendidikan dan pihak terkait, Mendikbud untuk mencari solusi agar tidak selalu timbul masalah disaat Penerimaan Peserta Didik Baru” ujar politisi partai yang berlambang bintang mercy itu.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Selatan, Asep Jamhur menjelaskan.

“Ada empat kriteria penerimaan calon peserta didik baru yakni zonasi, afirmasi, pindah orang tua dan prestasi,” terangnya.

“Selain itu, dilihat juga jumlah calon pesertanya. Contohnya, berapa kuota yang disediakan oleh sekolah dan berapa banyak yang mendaftar di sana,” katanya.

Untuk itu perlu adanya penambahan ruang kelas belajar baru agar dapat menampung Peserta Didik Baru. Dengan adanya penambahan ruang kelas belajar akan dapat menampung peserta didik baru yang sangat antusias.

“Karena biasanya peserta didik baru lebih banyak ketimbang peserta didik baru yang mendaftar sehingga menjadikan kelebihan kuota. Nah ini yang sering membuat permasalahan dalam sistem PPDB” ucapnya.

“Kami berharap para anggota dewan dapat memperjuangkan apa yang menjadi keinginan kami, untuk penambahan ruang kelas belajar ataupun pembangunan gedung baru untuk memecahkan persoalan PPDB yang sering menjadi polemik di masyarakat” imbuhnya. ( Saman / Ari)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

Published

on

By

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

 

Ungkapselatan. com, lampung Selatan — Sejumlah pengelola parkir motor di luar lingkungan sekolah di Kecamatan Sragi mengeluhkan kebijakan pemungutan pajak parkir sebesar 10 persen yang dinilai memberatkan dan tidak diterapkan secara merata.

 

Salah satunya disampaikan oleh pengelola parkir motor Kecamatan Sragi yang enggan disebutkan namanya, adapun halaman rumahnya yang digunakan siswa untuk parkir bermotor. Ia mengaku keberatan dengan kewajiban pajak tersebut karena jumlah kendaraan yang parkir tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

 

“Ya merasa keberatan dimintai pajak 10 persen, setornya sebulan sekali, kadang paling besar sekitar 60 ribu per bulan tergantung banyak dikitnya anak sekolah yang parkir. Petugas pajaknya pernah tanya, di mana aja sekolahan yang ada pengelola parkirnya, saya bilang banyak tapi nyatanya ada juga sekolah yang nggak dimintai wajib pajak parkir,” ujarnya.

 

Alex, pengelola parkir di salah satu sekolah di Kecamatan Sragi. Ia menyebut telah membuka lahan parkir selama tiga tahun, namun belum pernah didatangi petugas pajak.

 

“Udah tiga tahun bang buka lahan parkir untuk anak sekolah, tidak pernah ada petugas pajak yang datang ke sini. Selama ini belum pernah saya bayar pajak karena tidak ada petugas yang ke sini. Yang parkir ada 70 setiap harinya,” katanya.

 

Hal senada diungkapkan Arif, pengelola parkir motor di luar sekolah lainnya. Ia menyebut selama tiga tahun beroperasi belum pernah melakukan pembayaran pajak parkir karena tidak adanya sosialisasi langsung dari petugas pajak.

 

“Selama ini belum ada petugas yang datang ke sini, pernah dulu sekolah menyampaikan akan ada petugas pajak yang mau sosialisasi tapi sampai sekarang tidak ada. Merasa keberatan juga kalau ada pungutan pajak parkir,” ucap Arif, yang mengelola parkir sekitar 250 motor per hari.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pajak Ketapang–Sragi, Sri Eliyati, mengakui bahwa sosialisasi pajak parkir belum dilakukan secara menyeluruh akibat keterbatasan jumlah petugas.

 

“Ya memang belum semua kita sosialisasi ke sekolah, karena keterbatasan petugas. Untuk di Kecamatan Sragi sendiri baru sekolah di SMPN 2 Sragi dengan dua pengelola, untuk di Ketapang SMA Negeri 1 Ketapang dan SMP Negeri 1 Ketapang, tiga di SMA dan dua di SMP untuk pengelolanya,” jelasnya.

 

Saat disinggung soal kesan tebang pilih karena selama tiga tahun hanya sekolah tertentu yang dikenakan pajak parkir, Sri Eliyati membantah hal tersebut.

 

“Bukan pilih-pilih, tapi kami keterbatasan petugas, sekolah lain juga sudah menjadi target kami,” dalihnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihak UPT Pajak tidak menerima setoran tunai dari pengelola parkir.

 

“Pihak pengelola langsung setor ke Kasda, kami hanya menyampaikan SSPD-nya, bukan setor tunai ke kami, tapi pihak pengelola langsung setor ke Kasda. Konfirmasi langsung aja ke BPPRD,” katanya.

 

Namun demikian, muncul persoalan lain terkait mekanisme pembayaran. Dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), pengelola parkir hanya dapat melakukan pembayaran melalui pemindaian barcode QRIS. Sementara nomor rekening Bank Lampung yang tercantum dalam SSPD tidak dapat dilacak dan tidak bisa digunakan untuk transfer.

 

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kurangnya keterbukaan publik, karena rekening yang tercantum diduga hanya menjadi pajangan tanpa fungsi transaksi yang jelas, sehingga pengelola tidak memiliki alternatif pembayaran selain melalui QRIS.

 

Situasi ini menambah daftar keluhan pengelola parkir, yang berharap adanya kejelasan, pemerataan kebijakan, serta sosialisasi yang adil dan transparan dari pemerintah daerah terkait kewajiban pajak parkir.

Continue Reading

Trending