Connect with us

Lampung Selatan

PDB Menjadi Topik Dalam Rapat Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Lamsel 2024 Tingkat Komisi

Published

on

PDB Menjadi Topik Dalam Rapat Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Lamsel 2024 Tingkat Komis

 

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau seleksi masuk sekolah baru adalah serangkaian proses yang harus ditempuh oleh calon peserta didik (CPD) untuk dapat diterima di sekolah yang diinginkan.

Sistem ini diadakan karena keterbatasan kuota yang tersedia di setiap sekolah dengan menggunakan 3 sistem selain jalur prestasi, yaitu jalur zonasi, jalur usia, dan jalur afirmasi.

Meski sudah diterapkan sejak tahun 2017, PPDB nonprestasi masih memunculkan permasalahan. Ini perlu adanya pengkajian ulang agar tidak menimbulkan polemik bagi para siswa maupun orang tua siswa.

Hal tersebut disampaikan anggota komisi III DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, pada saat pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tingkat Komisi bersama dinas Pendidikan Lampung Selatan, Rabu, (7/8/2024).

Rapat pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang dipusatkan di ruang komisi III DPRD setempat itu dipimpin langsung oleh Ketua komisi Rosdiana didampingi Wakil Ketua dan sekertaris dihadiri seluruh anggotanya.

Menurutnya Legeslatif dari Fraksi Demokrat itu. Sistem yang berorientasi pada pemerataan pendidikan dan peniadaan favoritisme sekolah ini dianggap justru menciptakan masalah-masalah baru.

“Saya berharap Dinas Pendidikan dan pihak terkait, Mendikbud untuk mencari solusi agar tidak selalu timbul masalah disaat Penerimaan Peserta Didik Baru” ujar politisi partai yang berlambang bintang mercy itu.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Selatan, Asep Jamhur menjelaskan.

“Ada empat kriteria penerimaan calon peserta didik baru yakni zonasi, afirmasi, pindah orang tua dan prestasi,” terangnya.

“Selain itu, dilihat juga jumlah calon pesertanya. Contohnya, berapa kuota yang disediakan oleh sekolah dan berapa banyak yang mendaftar di sana,” katanya.

Untuk itu perlu adanya penambahan ruang kelas belajar baru agar dapat menampung Peserta Didik Baru. Dengan adanya penambahan ruang kelas belajar akan dapat menampung peserta didik baru yang sangat antusias.

“Karena biasanya peserta didik baru lebih banyak ketimbang peserta didik baru yang mendaftar sehingga menjadikan kelebihan kuota. Nah ini yang sering membuat permasalahan dalam sistem PPDB” ucapnya.

“Kami berharap para anggota dewan dapat memperjuangkan apa yang menjadi keinginan kami, untuk penambahan ruang kelas belajar ataupun pembangunan gedung baru untuk memecahkan persoalan PPDB yang sering menjadi polemik di masyarakat” imbuhnya. ( Saman / Ari)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Setelah Viral Di Media, Sekertariat DPRD Memberikan Penjelasan Tentang Anggaran Loundry 

Published

on

By

Setelah Viral Di Media, Sekertariat DPRD Memberikan Penjelasan Tentang Anggaran Loundry

 

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Menanggapi informasi yang berkembang di sejumlah media terkait anggaran laundry di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Selatan, Kepala Bagian Umum selaku PPTK memberikan penjelasan bahwa anggaran tersebut merupakan bagian dari kebutuhan perawatan fasilitas penunjang kegiatan di lingkungan DPRD.

 

Menurutnya, anggaran tersebut masuk dalam sub kegiatan belanja jasa kantor yang di dalamnya mencakup perawatan dan laundry berbagai perlengkapan, seperti gordyn rumah dinas Ketua DPRD, gordyn pada ruangan pimpinan, hingga sarung kursi yang digunakan di ruang rapat maupun ruang paripurna Sekretariat DPRD Lampung Selatan.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas yang digunakan dalam aktivitas kedewanan sehari-hari,” ujarnya.

Ia menyampaikan, anggaran yang digunakan setiap bulan sebesar Rp6.500.000 setelah dipotong pajak. Seluruh proses pelaksanaan juga dilakukan melalui mekanisme E-Katalog versi 6 sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami berupaya menjalankan seluruh kegiatan sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam proses pengadaannya,” tambahnya.

Sekretariat DPRD Lampung Selatan berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran perawatan fasilitas di lingkungan DPRD.( umsetwn)

Continue Reading

Trending