Connect with us

Lampung Selatan

Hendry Rosyadi Serahkan Palu Kepemimpinan DPRD Lamsel Kepada Erma Yusneli  

Published

on

Hendry Rosyadi Serahkan Palu Kepemimpinan DPRD Lamsel Kepada Erma Yusneli

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – H. Hendry Rosyadi Serahkan Palu kepemimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan ke Erma Yusneli sebagai pimpinan sementara ketua masa jabatan 2024-2024.

Hal tersebut diketahui pada saat sidang paripurna dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada 50 Anggota DPRD Lampung Selatan hasil Pemilihan Legislatif 2024 lalu, yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Senin, (19/8/2024).

Dengan dilantiknya anggota DPRD Lampung Selatan terpilih, maka tapuk kepemimpinan (Ketua DPRD) yang semula dijabat lagislator PDI-Perjuangan Hendry Rosyadi otomatis berpindah tangan ke parpol pemenang Pileg Lamsel 2024 yaitu Partai Gerindra.

Partai Gerindra sudah menunjuk Erma Yusneli untuk menjadi Pimpinan Sementara DPRD Lampung Selatan, didampingi Wakil Ketua Sementara Rosdiana dari PDI-Perjuangan.

Sekretaris DPRD Lampung Selatan, Thomas Amirico membacakan langsung nama-nama legislator terpilih. Satu per satu mereka maju untuk menyematkan pin kebanggaan yang berhasil dimenangkan lewat pemilu.

“Separo lebih merupakan nama baru tapi ada pula politisi lama yang kembali duduk di parlemen Lampung Selatan, seperti Ahmad Johani yang dahulu pernah menjabat dari PDIP tapi untuk periode ini ia berangkat dari Partai Demokrat,” kata dia.

Usai diambil sumpahnya oleh Kepala PN Kalianda, Erma Yusneli menerima palu sidang sebagai pimpinan sementara menggantikan Hendry Rosyadi. Nantinya Erma dan Rosdiana lah yang bakal mengkawal setiap keputusan sebelum ditetapkannya unsur pimpinan DPRD Lamsel 2024-2029.

“Sambil menunggu terbentuknya unsur pimpinan DPRD maka ditunjuk pimpinan sementara oleh masing-masing parpol dengan perolehan suara terbanyak kesatu (Gerindra) dan terbanyak kedua (PDIP,” terangnya.  ( Saman / Ari)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

Published

on

By

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

 

Ungkapselatan. com, lampung Selatan — Sejumlah pengelola parkir motor di luar lingkungan sekolah di Kecamatan Sragi mengeluhkan kebijakan pemungutan pajak parkir sebesar 10 persen yang dinilai memberatkan dan tidak diterapkan secara merata.

 

Salah satunya disampaikan oleh pengelola parkir motor Kecamatan Sragi yang enggan disebutkan namanya, adapun halaman rumahnya yang digunakan siswa untuk parkir bermotor. Ia mengaku keberatan dengan kewajiban pajak tersebut karena jumlah kendaraan yang parkir tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

 

“Ya merasa keberatan dimintai pajak 10 persen, setornya sebulan sekali, kadang paling besar sekitar 60 ribu per bulan tergantung banyak dikitnya anak sekolah yang parkir. Petugas pajaknya pernah tanya, di mana aja sekolahan yang ada pengelola parkirnya, saya bilang banyak tapi nyatanya ada juga sekolah yang nggak dimintai wajib pajak parkir,” ujarnya.

 

Alex, pengelola parkir di salah satu sekolah di Kecamatan Sragi. Ia menyebut telah membuka lahan parkir selama tiga tahun, namun belum pernah didatangi petugas pajak.

 

“Udah tiga tahun bang buka lahan parkir untuk anak sekolah, tidak pernah ada petugas pajak yang datang ke sini. Selama ini belum pernah saya bayar pajak karena tidak ada petugas yang ke sini. Yang parkir ada 70 setiap harinya,” katanya.

 

Hal senada diungkapkan Arif, pengelola parkir motor di luar sekolah lainnya. Ia menyebut selama tiga tahun beroperasi belum pernah melakukan pembayaran pajak parkir karena tidak adanya sosialisasi langsung dari petugas pajak.

 

“Selama ini belum ada petugas yang datang ke sini, pernah dulu sekolah menyampaikan akan ada petugas pajak yang mau sosialisasi tapi sampai sekarang tidak ada. Merasa keberatan juga kalau ada pungutan pajak parkir,” ucap Arif, yang mengelola parkir sekitar 250 motor per hari.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pajak Ketapang–Sragi, Sri Eliyati, mengakui bahwa sosialisasi pajak parkir belum dilakukan secara menyeluruh akibat keterbatasan jumlah petugas.

 

“Ya memang belum semua kita sosialisasi ke sekolah, karena keterbatasan petugas. Untuk di Kecamatan Sragi sendiri baru sekolah di SMPN 2 Sragi dengan dua pengelola, untuk di Ketapang SMA Negeri 1 Ketapang dan SMP Negeri 1 Ketapang, tiga di SMA dan dua di SMP untuk pengelolanya,” jelasnya.

 

Saat disinggung soal kesan tebang pilih karena selama tiga tahun hanya sekolah tertentu yang dikenakan pajak parkir, Sri Eliyati membantah hal tersebut.

 

“Bukan pilih-pilih, tapi kami keterbatasan petugas, sekolah lain juga sudah menjadi target kami,” dalihnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihak UPT Pajak tidak menerima setoran tunai dari pengelola parkir.

 

“Pihak pengelola langsung setor ke Kasda, kami hanya menyampaikan SSPD-nya, bukan setor tunai ke kami, tapi pihak pengelola langsung setor ke Kasda. Konfirmasi langsung aja ke BPPRD,” katanya.

 

Namun demikian, muncul persoalan lain terkait mekanisme pembayaran. Dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), pengelola parkir hanya dapat melakukan pembayaran melalui pemindaian barcode QRIS. Sementara nomor rekening Bank Lampung yang tercantum dalam SSPD tidak dapat dilacak dan tidak bisa digunakan untuk transfer.

 

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kurangnya keterbukaan publik, karena rekening yang tercantum diduga hanya menjadi pajangan tanpa fungsi transaksi yang jelas, sehingga pengelola tidak memiliki alternatif pembayaran selain melalui QRIS.

 

Situasi ini menambah daftar keluhan pengelola parkir, yang berharap adanya kejelasan, pemerataan kebijakan, serta sosialisasi yang adil dan transparan dari pemerintah daerah terkait kewajiban pajak parkir.

Continue Reading

Trending