Connect with us

Lampung Selatan

Hendry Rosyadi Serahkan Palu Kepemimpinan DPRD Lamsel Kepada Erma Yusneli  

Published

on

Hendry Rosyadi Serahkan Palu Kepemimpinan DPRD Lamsel Kepada Erma Yusneli

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – H. Hendry Rosyadi Serahkan Palu kepemimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan ke Erma Yusneli sebagai pimpinan sementara ketua masa jabatan 2024-2024.

Hal tersebut diketahui pada saat sidang paripurna dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada 50 Anggota DPRD Lampung Selatan hasil Pemilihan Legislatif 2024 lalu, yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Senin, (19/8/2024).

Dengan dilantiknya anggota DPRD Lampung Selatan terpilih, maka tapuk kepemimpinan (Ketua DPRD) yang semula dijabat lagislator PDI-Perjuangan Hendry Rosyadi otomatis berpindah tangan ke parpol pemenang Pileg Lamsel 2024 yaitu Partai Gerindra.

Partai Gerindra sudah menunjuk Erma Yusneli untuk menjadi Pimpinan Sementara DPRD Lampung Selatan, didampingi Wakil Ketua Sementara Rosdiana dari PDI-Perjuangan.

Sekretaris DPRD Lampung Selatan, Thomas Amirico membacakan langsung nama-nama legislator terpilih. Satu per satu mereka maju untuk menyematkan pin kebanggaan yang berhasil dimenangkan lewat pemilu.

“Separo lebih merupakan nama baru tapi ada pula politisi lama yang kembali duduk di parlemen Lampung Selatan, seperti Ahmad Johani yang dahulu pernah menjabat dari PDIP tapi untuk periode ini ia berangkat dari Partai Demokrat,” kata dia.

Usai diambil sumpahnya oleh Kepala PN Kalianda, Erma Yusneli menerima palu sidang sebagai pimpinan sementara menggantikan Hendry Rosyadi. Nantinya Erma dan Rosdiana lah yang bakal mengkawal setiap keputusan sebelum ditetapkannya unsur pimpinan DPRD Lamsel 2024-2029.

“Sambil menunggu terbentuknya unsur pimpinan DPRD maka ditunjuk pimpinan sementara oleh masing-masing parpol dengan perolehan suara terbanyak kesatu (Gerindra) dan terbanyak kedua (PDIP,” terangnya.  ( Saman / Ari)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Palas

Published

on

By

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Pala

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan – ‎mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang terjadi di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

‎Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Wahid Sri Raharjo (31), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dan Candra (38), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas. Candra diamankan setelah polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor korban telah digadaikan kepadanya.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Edi Haryanto alias Boneng, Dusun Pematang Buluh, Desa Bali Agung.
‎Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika Wahid menghubungi korban, Ahmad Basuki, menggunakan telepon milik Edi Haryanto dan meminta korban datang ke rumah Edi.

‎Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi B 4309 TLS. Setibanya di lokasi, Wahid meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membeli rokok bersama Agung.

‎Namun, sekitar 30 menit kemudian, Agung kembali seorang diri dengan berjalan kaki. Ketika ditanya mengenai keberadaan Wahid, Agung mengatakan bahwa Wahid pergi karena ada urusan.
‎Korban kemudian menunggu hingga sekitar satu jam. Karena Wahid tidak kunjung kembali, korban akhirnya pulang dengan diantar Agung menggunakan sepeda motor milik Agung.

‎Keesokan harinya, korban mendatangi rumah Wahid, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Korban kemudian menemui orang tua Wahid dan menyampaikan kejadian tersebut.
‎Karena tidak ada penyelesaian, korban akhirnya melaporkan perkara itu kepada polisi. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

‎Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., bersama Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Wahid di rumahnya.
‎Saat diperiksa, Wahid mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada Candra di Desa Palas Pasemah. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Candra berikut sepeda motor milik korban.

‎“Pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada saudara Candra,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
‎Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125, STNK, serta surat pengantar dari Koperasi Sehati berikut fotokopi BPKB sebagai barang bukti.

‎Kedua orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan perkara tersebut akan disidik hingga tuntas dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(HMS)

Continue Reading

Trending